Tanah Dikuasai Sejak 1963 Jadi 22 Sertifikat di Belawan, Ibnu Haldun Lapor ke Presiden dan Kapolri

/ Rabu, 11 September 2024 / 14.58.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tak kunjung mendapat perhatian pemerintah setempat. Baik Walikota Medan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Medan diduga tak respek atas masalah yang dihadapinya, Ibnu Haldon (81) melaporkan puluhan hektar lahan dia dan 26 masyarakat di Belawan Bahari Medan Belawan yang diduga diterbitkan 22 Sertifikat Tanah oleh Kantah Medan atasnama Orang Tak Dikenal (OTK). 

Kepada wartawan, Selasa (10/9/2024) Ibnu Haldon warga Dusun I Desa Lama Kec. Hamparan Perak mengaku, melapor ke Presiden RI, Menteri ATRBPN, Kakanwil BPN Sumut dan Kakantah Medan bersama Kapolri dan Kapolda Sumut sesua surat tanggal 6 September 2024 yang dikirimnya pada 9 September 2024. 

“Saya melapor ke pemerintah pusat dan Kapolri atas lahan puluhan hektar di Tapak Sepatu atau dikenal Titi Kereta Api Lama Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari Medan Belawan yang kami kuasai sejak tahun 1963 tapi pada tahun 2023 dijadikan 22 Sertifikat oleh BPN (Kantah,red) Medan dengan PTSL TA 2023,” ujar pria berperawakan kurus itu kepada media ini. 

Dia berharap, atas laporan nya itu Presiden RI, Menteri ATRBPN RI dan Kapolri menanganinya dengan cepat agar hak-hak mereka bisa diperoleh kembali. 

“Sampai saat ini lahan itu masih saya jaga. Jadi adanya 22 Sertifikat saya laporkan ke Bapak Presiden RI, Menteri ATRBPN RI dan Bapak Kapolri, semoga diproses cepat dan saya berharap, lahan itu kembali lagi kepada kami,” tegasnya sembari mengatakan laporan itu ditembuskan juga kepada Walikota Medan, Kapolres Belawan, Camat Medan Belawan, Lurah Belawan Bahari dan Kepling 9.

Yuk Tonton Statemen Lengkap Ibnu Haldun di :

https://www.youtube.com/watch?v=q5b1AgiOQdU 

Sebelumnya, Ibnu Haldun mengaku, bersama 26 masyarakat menguasai dan menguasai puluhan hektar lahan di Belawan Bahari sejak tahun 1963 sesuai surat keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli kala itu. Pada tahun 1973, Ibnu Haldun juga menerima surat tugas menjaga lahan itu. 

Namun penelusuran wartawan, Kantor Pertanahan Medan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023. Terbitnya 22 Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan dimaksud dibenarkan Kakantah Medan melalui Kasi I Pemetaaan dan Pengukuran Anzar Abidin. 

Kepada wartawan, Senin (02/9/2024) pria akrab disapa Anca ini membenarkan di lahan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ini telah terbit 22 SHM.  Namun dia mengaku lupa identitas pemegang hak dan nomor hak atas SHM yang terbit tersebut. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR BPN Sumatera Utara Askani SH MH, Kamis (5/9/2024) mengatakan, Kantor Pertahanan Kota Medan bisa membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan jika terbukti salah dalam laporan yang disampaikan pihak yang keberatan. 

“Kami sarankan masyarakat yang keberatan melapor ke Kantor Pertanahan Medan, jika laporan terbukti dan proses penerbitan sertifikat salah, maka sebelum 5 tahun terbitnya SHM, Kantah Medan berhak membatalkan SHM itu,” tegas Pejabat dikenal familiar dan dekat dengan masyarakat ini. 

RESPON KAPOLDASU DAN KAKANTAH MEDAN

Menanggapi laporan Ibnu Haldon kepada Kapolri dan Kapolda Sumut ini belum diperoleh keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Mantan Kapolresta Medan ini belum merespon konfirmasi wartawan yang disampaikan, Senin (9/9/2024). 

Kakanwil BPN Sumut juga belum menjawab pesan Whats App konfirmasi wartawan disampaikan, Senin (9/9/2024) meski terlihat centang 2 di laman media sosial nya itu. Di hari yang sama Walikota Medan, Camat Medan Belawan dan Lurah Belawan Bahari juga bungkam tak merespon konfirmasi wartawan via WA mereka. 

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas memastikan, polisi akan menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat dengan mekanisme yang ada. “LP atau Dumas pastinya ditindaklnjuti dg mekanisme yg ada, mhon bersabar dlm prosesnya,” katanya, Senin (9/9/2024) menjawab konfirmasi wartawan via Whats App nya. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri merespon cepat dalam tanggapannya atas laporan Ibnu Haldun itu. Dia mengaku akan segera menanggapi laporan warga yang mengaku menguasai dan mengusahai lahan yang terbit 22 SHM di Medan Belawan ini.

“Baik Terima Kasih, Segera kami tanggapi,” jawabnya singkat, Senin (9/9/2024) menjawab wartawan di laman Whats App nya. 

MASYARAKAT PEMILIK LAHAN

Ibnu Haldun dan 26 masyarakat mengaku menguasai dan menguasai puluhan hektar lahan di Tapak Sepatu yang dulu dikenal Titi Kereta Api Lama Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari Medan Belawan. 

Berikut nama-nama masyarakat itu :    Mansuri luas tanah 21.000 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No. 201/3/ML/1978 tanggal 30-12-1978 yang diteken Kepala Kampung Labuhan Deli H Saidi Amri dan Camat Medan Labuhan Taufik M Lubis BA. 

Selanjutnya, Muhammad Jakub, Usman, Simus, M Jusuf Syarif, Bustami, Andjang, Timah, Melah, Ibnu Haldun, Hamzah, Hariss, Sinong, Rahmad, Harun, Abdul Wahab, Kodin Sjarif Ulung M, Lebai Manaf, Ahjad, Ibnu, Saari, Amran, M Kasim, Ahsin, Hairat, Akuf Aritonang, Sutrisno dan Nawi. 

Masing masing masyarakat menguasaid an menguasai lahan masing-masing 15.000 M2 dengan didasari Surat Keterangan ditandatangai Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif tahun 1963. 

MANTAN LURAH BELAWAN BAHARI DAN KEPLING 9 TERLIBAT

Atas proses pengajuan dan penerbitan puluhan SHM di lahan Tapak Sepatu itu, Lurah Belawan Bahari saat itu dijabat Daniel Simanjuntak dan Kepala Lingkungan 9 Asnani Wati Simbolon diduga terlibat dan turut menandatangi berkas ajuan permohonan SHM. 

Kepada wartawan Kepala Lingkungan 9 Belawan Bahari Asnani Wati Simbolon, Kamis (22/8/2024) mengakui dirinya dan Lurah Belawan Bahari yang kala itu dijabat Daniel Simanjuntak meneken di surat ajuan puluhan pemohon SHM. 

“Iya saya dan lurah ada teken. Saya sama puluhan pemohon naik sampan ke lokasi sama orang BPN. Kayaknya orang-orang Kesultanan Deli itu. Namanya saya lupa. Tanya Lurah lah pak,” jawab wanita yang akrab disapa Nani itu. 

Terpisah Camat Medan Belawan Yoga Budi Pratama Irawan, SSTP,M.Si, Kamis (22/8/2024) mengaku sudah 3 tahun tak lagi mengeluarkan produk pertanahan di wilayah kerjanya.   

“Terkait masalah pertanahan bg di Kecamatan Medan Belawan Sdh 3 tahun tdk ada lagi mengeluarkan produk surat pertanahan. Adapun lurah dan kepling mengetahui surat pernyataan penguasaan fisik karena lurah sebagai Panitia Ajudikasi yg telah di lantik di BPN dalam rangka PTSL,” pungkasnya. 

Lurah Belawan Bahari Irfan Zebua yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/8/2024) hanya singkat menjawab dan berjanji akan mengkordinasi ke jajaran. “Mksh infonya Pak. Nanti sy koordinasikan ke jajaran,” jawabnya singkat via pesan Whats App nya. 

Sementara itu, dalam keterangannya, Mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak pada wartawan, Jumat (30/8/2024) mengaku, pada tahun 2023 lalu datang kepada nya petugas Kantor Pertanahan Medan dan seorang Notaris dikenalnya bernama Otma mengajukan 22 permohonan PTSL Tahun Anggaran 2023. 

Daniel mengaku, ada orang datang bermarga Oka dan nama-nama berbau Melayu Arab mengaku disuruh Prof OK Saidin dan Notaris mengaku bernama Atma membawa surat-surat lalu akan minta diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Silang Sengketa tapi ditolak. 

“Datang kepada saya, seseorang mengaku pemilik tanah petugas BPN Medan (Kantor Pertanahan,red) bersama Notaris bernama Otma, mengaku utusan Prof OK Saidin. Awalnya mereka meminta saya membuat Surat Tidak Silang Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik, tapi saya tolak,” katanya. 

Dilanjutkannya, seminggu kemudian pemohon dan Notaris mengaku suruhan Prof OK Saidin datang lagi ke Kantor Lurah Belawan Bahari dan menunjukkan lokasi tanah nya di sekitar Pekong di Belawan Bahari.  

Mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak pada wartawan, Jumat (30/8/2024) mengaku, pada tahun 2023 lalu datang kepada nya petugas Kantor Pertanahan Medan dan seorang Notaris dikenalnya bernama Otma mengajukan 22 permohonan PTSL Tahun Anggaran 2023. 

Daniel mengaku, ada orang datang bermarga Oka dan nama-nama berbau Melayu Arab mengaku disuruh Prof OK Saidin dan Notaris mengaku bernama Atma membawa surat-surat lalu akan minta diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Silang Sengketa tapi ditolak. 

“Datang kepada saya, seseorang mengaku pemilik tanah petugas BPN Medan (Kantor Pertanahan,red) bersama Notaris bernama Otma, mengaku utusan Prof OK Saidin. Awalnya mereka meminta saya membuat Surat Tidak Silang Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik, tapi saya tolak,” katanya. 

Dilanjutkannya, seminggu kemudian pemohon dan Notaris mengaku suruhan Prof OK Saidin datang lagi ke Kantor Lurah Belawan Bahari dan menunjukkan lokasi tanah nya di sekitar Pekong di Belawan Bahari. (PS/RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: