Tiga Orang Pelaku Kekerasan Seksual Ditangguhkan Polres Dairi ,Wajib Lapor Dua Kali Dalam Satu Minggu

/ Jumat, 13 September 2024 / 13.50.00 WIB

( Foto.doc )
POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Tiga Orang  Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Salah Satu Siswi SMP di Dairi dilakukan penangguhannya dari Pihak Polres Dairi.

Adapun penggauhan penahanan tiga pelajar SMA, yakni GS, JN dan RS oleh Polres Dairi yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap salah satu siswi SMP adalah sama-sama dibawah umur. Apalagi ada surat perdamaian antara pelaku dengan sikorban.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dairi  oleh Polres Dairi AKP Meetson Sitepu melalui Penjabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi menjelaskan, ketiga tersangka ditangguhkan pada Jumat (13/09/2024).

Tetapi walaupun dilakukan penangguhan,ketiga tersangka itu wajib lapor dua kali dalam satu minggu dan  perkaranya tetap diproses secara hukum ,” Penangguhan itu bukan di SP3, proses hukum jalan terus hingga pelimpahan nanti ” kata Junaidi.

Apalagi berkas-berkas ketiga tersangka telah sampai ke Kejaksaan,bahkan diampirkan juga surat perdamaian mereka yaitu antara ketiga pelaku dengan sikorban. Apalagi perdamean mereka tidak ada hubungannya dengan pihak Polres Dairi dan tidak menbgetahui atas perdamean mereka..

Artinya proses hukum tetap berjalan sesuai huum yang berlaku, dan jangan dikira publik penangguhan itu di SP3 kan,tidak. Pihak Polres juga tidak mau mengambil resiko tentang kasus ini.

Marilah kita tunggu dari Kejaksaan apa yang perlu dibutuhkan ,soalnya berkasnya sudah disampaikan dari pihak Polres Dairi,dan kita tunggu jawaban atau balasan surat dari Kejaksaan,kerna berkas telah kita sampaikan ungkap Penjabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi.

Sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 pemuda yang masih di bawah umur atas dugaan kasus persetubuhan kepada seorang siswi SMP, berinisial L yang masih berusia 14 tahun di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada hari Minggu 8 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu saat itu mengatakan dalam temu Persnya, para tersangka yakni J, G dan R masih berusia 17 tahun. “Ya kami meringkus 3 tersangka, dimana ketiga tersangka ini masih di bawah umur, dan telah melakukan persetubuhan kepada korban yang juga masih di bawah umur, ” ujar Kasat Reskrim dalam temu Persnya pada hari Kamis (12/09/2024).

Kejadian bermula saat L baru saja pulang dari ladang, dan langsung masuk ke dalam rumah. Pihak keluarga itupun terkejut dan mendapati tersangka G sedang memakai celana dalam dan singlet di dalam rumah.

“Lantas tersangka G pun langsung lari keluar rumah, dan di susul oleh tersangka R dan J. Keluarga korban pun langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya ketiga tersangka itu berhasil di tangkap oleh pihak keluarga,” sebutnya.

Keluarga L pun lantas menanyakan apa yang sudah terjadi di rumah tersebut, dan korban mengakui bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ketiga tersangka. “Setelah itu, pihak keluarga korban langsung merasa keberatan, dan melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi sembari membawa ketiga pelaku,”ungkapnya. (PS/K.TUMANGGER/).

Komentar Anda

Terkini: