Adapun
penggauhan penahanan tiga pelajar SMA, yakni GS, JN dan RS oleh Polres Dairi
yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap salah satu siswi SMP adalah sama-sama dibawah umur. Apalagi ada surat perdamaian antara pelaku dengan sikorban.
Hal
itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dairi oleh Polres Dairi AKP Meetson Sitepu melalui Penjabat Sementara (PS) Kasi Humas
Polres Dairi, Bripka Junaidi menjelaskan, ketiga tersangka ditangguhkan pada Jumat
(13/09/2024).
Tetapi walaupun dilakukan penangguhan,ketiga
tersangka itu wajib lapor dua kali dalam satu minggu dan perkaranya tetap
diproses secara hukum ,” Penangguhan itu bukan di SP3, proses hukum jalan terus
hingga pelimpahan nanti ” kata Junaidi.
Apalagi berkas-berkas ketiga tersangka telah
sampai ke Kejaksaan,bahkan diampirkan juga surat perdamaian mereka yaitu antara
ketiga pelaku dengan sikorban. Apalagi perdamean mereka tidak ada hubungannya
dengan pihak Polres Dairi dan tidak menbgetahui atas perdamean mereka..
Artinya proses hukum tetap berjalan sesuai
huum yang berlaku, dan jangan dikira publik penangguhan itu di SP3 kan,tidak. Pihak
Polres juga tidak mau mengambil resiko tentang kasus ini.
Marilah kita tunggu dari Kejaksaan apa yang
perlu dibutuhkan ,soalnya berkasnya sudah disampaikan dari pihak Polres Dairi,dan
kita tunggu jawaban atau balasan surat dari Kejaksaan,kerna berkas telah kita
sampaikan ungkap Penjabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Dairi, Bripka
Junaidi.
Sebelumnya,
Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 pemuda yang masih di bawah umur
atas dugaan kasus persetubuhan kepada seorang siswi SMP, berinisial L yang
masih berusia 14 tahun di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada hari Minggu 8
September 2024.
Kasat
Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu saat itu mengatakan dalam temu Persnya, para tersangka
yakni J, G dan R masih berusia 17 tahun. “Ya kami meringkus 3 tersangka, dimana
ketiga tersangka ini masih di bawah umur, dan telah melakukan persetubuhan
kepada korban yang juga masih di bawah umur, ” ujar Kasat Reskrim dalam temu
Persnya pada hari Kamis (12/09/2024).
Kejadian
bermula saat L baru saja pulang dari ladang, dan langsung masuk ke dalam rumah.
Pihak keluarga itupun terkejut dan mendapati tersangka G sedang memakai celana
dalam dan singlet di dalam rumah.
“Lantas
tersangka G pun langsung lari keluar rumah, dan di susul oleh tersangka R dan
J. Keluarga korban pun langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya ketiga
tersangka itu berhasil di tangkap oleh pihak keluarga,” sebutnya.
Keluarga
L pun lantas menanyakan apa yang sudah terjadi di rumah tersebut, dan korban
mengakui bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ketiga tersangka. “Setelah itu,
pihak keluarga korban langsung merasa keberatan, dan melaporkan hal tersebut ke
Polres Dairi sembari membawa ketiga pelaku,”ungkapnya. (PS/K.TUMANGGER/).