POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, - Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan menangkap pelaku pencurian berinisial RR (35) yang mencuri barang berharga dari rumah Fitri (41) Dusun I Desa Pualu Rakyat Tua Kec. Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Kapolsek Pulau Raja AKP AMAN PUTRA.B.SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA A.H LUMBANTORUAN, SH. MH. mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang Pada Kamis (29/08/24) Sekira pukul 05.00 Wib,
“hasil penyelidikan kami, Pelaku diduga masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan menggasak barang berharga milik korban, “ujarnya.
Sebelumnya korban baru bangun Tidur Melihat Pintu belakang rumah dalam keadaan Terbuka,Setelah Melihat Disekitar Rumah ,Kemudian Melihat HP Milik Korban yang Disimpan Disamping Pelapor dalam Keadaan Di carger Sudah Tidak Ada (Hilang).
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Jenis Smart 8 Pro Warna Biru No Imei 35419748264***,imei 354197482646***,kemudian Dompet Warna coklat ,isi Dompet : 1 Buah KTP,2 Buah Kartu ATM BRI ,1 Buah Kartu ATM BNI dan Uang Sebesar Rp.1.700.000,00 Akibat Kejadian Tersebut Perlapor Mengalami Kerugian Sebesar Rp.3.500.000,00 Kemudian Pelapor Melapor Ke Polsek Pulau Raja”, terang Kanit.
Menerima laporan dari korba. Polsek Pulau Raja, Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA A.H LUMBANTORUAN, SH. MH. Bersama Tim Opsnal Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya Pada Hari Jumat Tanggal (06/9/2024) pukul 10.00 Wib diketahui hp tersebut aktif tim Reskrim langsung Melacak Keberadaan Orang yang Memakai HP Tersebut berada Di Dusun V Desa Pulau Raja Tua Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan.
Ditempat itu pelaku langsung dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu ) Buah HP Merk SMART 8 Pro Warna Biru Dengan Imei Yang Sama milik korban nya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, “kata Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja. (PS/REDPEL)