Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Beserta PENADAH Barang Hasil Kejahatan.

/ Senin, 02 September 2024 / 17.15.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan SS alias Lilik(Pelaku Pencurian) satu unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 beserta MS alias Master(Pelaku Penyimpan Kap Body).

Penangkapan para Pelaku ini berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/VIII/2024/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal,28 Agustus 2024 pelapor an.Sahrial Lubis sekaligus Korban dengan Tempat Kejadian Perkara Jl.Lingkar Utara Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai (rumah korban).

Dari penangkapan tersebut selain mengamankan Kedua Pelaku, Petugas juga berhasil menyita Barang Bukti berupa :
1. 1(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 helm in dengan nomor rangka : MH1JB6113GK199505 dan nomor mesin : JBG1E1196640 tanpa plat dan tanpa body,
2. Satu buah Batok Depan Sp.Motor Honda Supra X 125 helm in,
3. Satu buah Speedo meter Sp.Motor Honda Supra X 125 helm in,
4. Satu buah Lampu depan Sp.motor Honda Supra X 125 helm in,
5. Satu buah Lampu belakang Sp.Motor Honda Supra X 125 helm in,
6. Satu buah Cover body sayap luar kanan Sp.motor Honda  Supra X 125 helm in,
7. Satu buah Cover body sayap luar kiri sp.motor Honda Supra X 125 helm in,
8. Satu buah Cover body belakang kanan apa.motor Honda Supra X 125 helm in,
9. Satu buah Cover body belakang kiri sp.motor Honda Supra X 125 helm in,
10. Satu buah Cover tangki sp.motor Honda Supra X 125 helm in,
11. Satu buah Legsil Kunci sp.motor Honda Supra X 125 helm in,
12. Satu buah tutup rantai sp.motor Honda Supra X 125 helm in,
13. Satu buah Panel Dada depan sp.motor Honda Supra X 125 helm in,
14. Satu buah Lampu Sen sp.motor Honda Supra X 125 helm in,
15. Satu buah behel Jok sp.motor Honda Supra X 125 helm in,
16. Satu Lembar BPKB dengan sp.motor tersebut di atas,
17. Satu Lembar STNK dengan sp.motor tersebut di atas.

SS alias Lilik(pelaku pencuriansp.motor) dan MS alias Master (pelaku penyimpanan kap body) kini ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polsek Teluk Nibung.

Adapun Kronologis Pencurian,
Pada Hari Sabtu,24 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib, SS als.Lilik berjalan kaki melintas di sebuah gang di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kita Tanjung Balai tepatnya di depan rumah korban, yang mana SS melihat sebuah sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah korban, melihat kesempatan tersebut SS langsung kembali ke rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara(TKP) untuk mengambil sebuah obeng.

Sekira Pukul 03.00 Wib SS als.Lilik kembali ke rumah Korban kemudian, SS als Lilik langsung mencuri dengan cara merusak kunci kontak dan merusak kunci Stang sepeda motor milik korban lantas setelah sepeda motor tersebut dapat dinyalakan, SS als Lilik langsung membawa sp.motor tersebut ke rumah rekannya yang bernama MS als.Master yang beralamat di Jl.Bombongan Lingkungan III Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kita Tanjung Balai dan setibanya SS di rumah MS, SS als.Lilik langsung beristirahat di rumah tersebut.

Sekira Pukul 11.00 Wib SS als.Lilik mengajak MS als.Master untuk membuka seluruh kap body dari sepeda tersebut dan setelah selesai membuka kap body sp.motor tersebut, SS als.Lilik kembali ke rumahnya dan menitipkan sp.motor dan seluruh kap body tersebut kepada MS als.Master untuk disimpan sementara lantas, sekira pukul 21.00 Wib SS als.Lilik menyuruh Istrinya pergi ke rumah MS als.Master untuk menjemput sepeda motor selanjutnya, istri SS als.Lilik langsung pergi ke rumah MS als.Master dan membawa sepeda motor tersebut tanpa kap body dan diberikannya kepada SS als.Lilik.

Pada Hari Rabu, 28 Agustus 2024 sekira Pukul 14.00 Wib,Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sepeda motor yang dicuri SS als.Lilik berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai kemudian, Tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah SS als.Lilik namun, Petugas hanya menemukan sepeda motor saja dalam keadaan tanpa kap body di dalam rumah SS als.Lilik dan Petugas langsung membawa dan mengamankan sepeda motor tersebut ke Polsek Teluk Nibung.

Selanjutnya, sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa kap body dari sepeda motor tersebut berada di rumah MS als.Master yang berada di Jalan Bombongan Lingkungan III Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung melakukan penggerebekan di rumah MS als.Master dan menemukan seluruh kap body dari sepeda motor milik Korban dan Petugas segera mengamankan MS(Pelaku) beserta barang bukti ke Mapolsek Teluk Nibung.

Pada Hari Kamis,29 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mendapat informasi dari masyarakat bahwa, SS als.Lilik berada di sebuah rumah yang beralamat di Dusun II Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan SS alias Lilik dan membawanya ke Polsek Teluk Nibung.

Saat ini kedua Pelaku diamankan di Sel Tahanan Mapolsek Teluk Nibung guna proses Hukum dan kedua Tersangka Dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 JUHPidana untuk SS alias Lilik( Pelaku Pencurian Sp.Motor) dan Pasal 363 ayat(1) ke 5 Subs.Pasal 480 ayat(1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana untuk MS als.Master(Pelaku Penyimpan Kap Body).(PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: