POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Unit Reskrim Polsek Tuntungan pada Polrestabes Medan, berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor, Senin (2/9/2024).
Dalam pengungkapan itu, Unit Reskrim Polsek Tuntungan berhasil meringkus tiga orang tersangkanya, satu diantaranya adalah wanita.
Kapolsek Tuntungan, Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak STrK melalui Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH MH, membenarkan pengungkapan kasus curanmor berikut mengamankan tiga orang pelakunya.
"Ketiga pelaku adalah, NF alias Naruto, warga Jalan Rotan, Carles (46) dan K Boru Simanjuntak, warga Jalan Rotan Raya," kata Ipda Syawal Sitepu, Selasa (3/9/2024).
Dikatakan Syawal, ketiga pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor korban Riski Arianda Hutabarat, seorang pelajar/mahasiswa, Jalan Pinus XII No.3 Perumnas Simalingkar dan sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/362 VIII/ 2024 / SPKT /Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 22 Agustus 2024.
"Ketiga pelaku melakukan aksinya di Jalan Kapiten Purba simpang Simalingkar di mixue ice cream, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 WIB," beber Syawal.
Dijelaskan Syawal, korban diajak oleh konsumennya jumpa di mixue ice cream karena korban adalah sales di CV Honda. Setengah jam berselang korban mau pulang ke rumahnya dan kaget melihat sepeda motor tidak ada lagi di parkiran
"Korban bertanya kepada tukang parkir juga tidak mengetahui keberadaan sepeda motor korban. Namun tukang parkir mengatakan ada yang membawa sepeda motor korban ke luar dari parkiran dan mengira itu kawan korban," beber Syawal.
Tidak terima, korban mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan atas kehilangan sepeda motor Honda Genio warna hitam plat BK 3221 ALJ dengan kerugian sekira Rp 6.952.000.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan melakukan penyelidikan dan cek TKP. Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku pencurian ada di seputaran Jalan Rotan Desa Simalingkar A. Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu SH MH langsung menuju lokasi.
Setelah sampai di TKP tim berhasil meringkus pelaku Niko alias Naruto yang setelah dilakukan interogasi mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban dengan cara mengandakan kuncinya yang dilakukan bersama Carles di Padang Bulan Pasar 1.
"Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku pergi ke arah Biru-biru untuk menjual sepeda motor kepada seorang pria seharga Rp3.500.000 dan Carles mendapat bagian sebesar Rp200.000 dan dan Naruto mendapat sebesar Rp 200.000 dan sisanya diserahakan pada Kartika," ungkap Syawal.
Dari hasil pengeledahan di rumah pelaku diamankan barang bukti berupa satu helm warna hitam merk BXV helment,satu sandal jepit, satu tas sandang kecil, satu celana pendek, satu switer warna hitam lengan panjang, dan satu sepeda motor Honda Beat les merah putih plat BK 2603 ALB, satu handphone merk realme warna biru.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Syawal. (PS/HS)