POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Setelah masuk surat susulan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat pada tanggal 4 Oktober 2024, seputar adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Bupati Pakpak Bharat ketika dalam tahapan Pemilukada sebelum penetapan calon tetap Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pakpak Bharat dilakukannya adanya mutasi atau pergeseran para PNS di jajaran Pemkab Pakpak Bharat.
Maka Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat telah menjawab surat wartawan/Perwakailan Medan Pos dan Ka.Biro Poskotasumatera.com Pakpak Bharat pada
tanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi
Berutu,M.Pd.
Surat tersebut langsung diterima Ka.Biro Poskotasumatera.com
Kabupaten Pakpak Bharat K.Tumangger di kantor Bawaslu seperti terlihat dalam
gambar yang diserahkan pegawai Bawaslu Pakpak Bharat tersebut.
Aadapun surat yang disampaikan Ka.Perwakilan/Ka.Biro
Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com pada tanggal 20 September 2024 itu
adalah seputar masalah adanya dilakukan mutasi atau pergeseran PNS dijajaran
Pemkab Pakpak Bharat sebelum cuti Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor,
adanya melakukan mutasi atau pergeseran
PNS pada tanggal 22 Maret 2024 sesuai Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor :
188.45/12.15/288/25/2024 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Pelaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Lampiran Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor :
188.45/12.15/288/25/2024 tanggal 22 Maret 2024. Adanya melakukan mutasi yang
dilakukan oleh Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor (Petahana)
terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan dijajaran Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pakpak Bharat sebanyak 85 orang.
Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal
71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati
dan Wali Kota menjadi Undang-Undang ditegaskan hal-hal berikut :
Pada ayat (2)
Gubernur atau wakil Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wali
Kota dilarang melakukan pergantia pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecualai mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
Pada ayat (4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga
bagi untuk Penjabat Gubernur,Penjabat ,Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Pada ayat (5) Dalam hal Gubernur atau wakil Gubernur,Bupati
atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wali Kota selaku Petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Povinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
Pada ayat
(6),Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan
Petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut diatas,bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 22 September 2024,sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Adapun berpedoman kepada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),dan seterusnya.......
Maka jawaban Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat secara tertulis tertanggal 07 Oktober 2024 diwakili Ka.Biro Poskotasumatera.com K.Tumangger seperti terlihat dalam gambar yang diserahkan oleh pegawai Bawaslu Pakpak Bhaat S.Bancin dikantor Bawaslu Jalan Banure Batang-Batana No.7&8 Salak.
Adapun isi surat yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat pada tanggal 07 Oktober 2024 dengan nomor surat : 042/PM.00.02/K.SU-18/10/2024.Prihal:Pemberitahuan Hasil Penelusuran Bawaslu Pakpak Bharat ke Pemkab Pakpak Bharat (BKPSDM) yaitu :........ (PS/K.TUMANGGER).
BERITA BERSAMBUNG …………………