Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.SE Mengukuhkan 7 (Tujuh) Kepala Desa Kecamatan Baktiraja

/ Jumat, 11 Oktober 2024 / 19.05.00 WIB

 

POSKOTASUMATER.COM-HUMBAHAS,- Berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan. Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E kukuhkan 7 orang Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Baktiraja, Rabu (9/10) di Kantor Camat Baktiraja. Masa jabatan Kepala Desa, sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.   

Nama-nama Kades yang dikukuhkan: 

 1. Henri Sinambela (Kades Sinambela)

2. Rusman Banjarnahor (Kades Marbun              Toruan)

3. Poltak Japerson Purba (Kades Siunong-            Unong Julu)

4. Parningotan Bakara (Kades Simamora)

5. Lambok Simanullang (Kades                              Simangulampe)

6. Dahlan Banjarnahor (Kades Marbun                Tonga Marbun Dolok)

7. Juanda Sihombing (Kades  Tipang)

Bupati Humbahas menjelaskan Baktiraja yang berada di pinggiran Danau Toba penuh dengan wisata alam, budaya dan sejarah. Sangat banyak ditemukan spot wisata sebagai tempat yang menarik untuk dikunjungi wisatawan. Supaya Baktiraja lebih maju kedepan, spot wisata atau bidang pariwisata bisa dikelola dengan anggaran dana desa, tapi harus jelas aturan dan peraturannya. Harus dibentuk Bumdes (Badan Usaha Milik Desa), sehingga ada retribusi.  Terkait stunting, ini juga jadi perhatian serius Kepala Desa. 

“Harapan kita bersama, kedepan di Kabupaten Humbang Hasundutan harus 0 % stunting. Caranya harus diurus dengan baik bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat, Kepala Desa harus memastikan dan memperhatikan orang-orang yang ekonominya lemah atau belum beruntung. Dana desa bisa dipergunakan untuk itu” tegas Bupati Humbahas.

Pengukuhan itu dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Manullang, pimpinan OPD, Camat Baktiraja Sanggam Lumban Gaol dan tokoh masyarakat. Sebagai penghargaan, tokoh masyarakat memberikan cendramata berupa ulos kepada Bupati Humbahas. (PS/BN) 

Komentar Anda

Terkini: