POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Anggaran untuk Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2024 ditaksir sebesar Rp. 37.887 .460.000,- milliar. "Jumlah ini dihitung berdasarkan data Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) per 8 Juli 2024 .
Angka ini bersumber dari besar anggaran yang telah disepakati pemerintah daerah (Pemda) dalam naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 masing-masing bersama KPU, Bawaslu, TNI dan Kepolisian setempat.
Dalam naskah perjanjian Hibah, kemudian disepakati angkanya sesuai no 705 tahun 2024, dari sisi pengamanan, Pemkab Humbang Hasundutan, menurut Kesbangpool Humbahas Verry Sitorus dalam pesan WhatsApp-nya , Rabu , 9/10/2024 menyampaikan total anggaran pilkada sebesar Rp. 37.887.460.000,- milliar, diantaranya :
1. KPU dengan nomor 7499/HH/XII/ 2023 dan nomor 3765/KU.07.PKS /1216/3/2023, sebesar Rp. 23.889.695. 000,- milliar.
2. Bawaslu nomor: 7172/HH/XI/2023 dan 0067/KU.00/K.SU-05/11/2023, sebesar. Rp. 8.500.000.000,- milliar.
3. Kodim 0210/TU nomor 2195/HH/VI /2024, B/310/VI/2024, sebesar Rp.1.000.000.000,- milliar.
4. Polri nomor : 1157/HH/III/2024, B/342 /III/2024 , sebesar Rp.4.497.765.000.- milliar.
Selanjutnya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK , sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, Pembukuan Penerimaan dan Pengeluaran yang diperoleh sebelum Pembukuaan RKDK , dan Penerimaan Sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.
Sedangkan untuk hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LAKD) Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2024 di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, berdasarkan tanda terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2024 yang pelaksanaannya dilaksanakan di KPU Humbahas, dengan nomor 3551 PL/02.5-BA/1216/2/2024 terlampir sbb :
Disinggung terkait apakah ada sumbangan pribadi dari ke 4 (empat) calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkontestasi pada pilkada di Kabupaten Humbahas tahun 2024, Ketua KPU Humbahas Meena Cibro menyampaikan tidak ada.
Adapun batasan tersebut guna mengantisipasi persaingan yamg berlebih antar-paslon dan untuk menghasilkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas untuk menghasilkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas. (PS/BN)