POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Proyek pemasangan pipa Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) di Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Barat dinilai beberapa
pihak dikerjaan ‘asal asalan’. Faktanya di area pekerjaan tak ditemukan papan
proyek dan banyak keluhan masyarakat pengguna jalan.
Kepada sejumlah media, Sabtu (26/10/2024) Sekretaris
Fraksi Nasdem DPRD Sumut Roni Situmorang menuding pekerjaan puluhan miliar
dikerjakan PT Lestari Nauli Jaya ini tak standar kedalaman galian tanah untuk
menanam pipa air itu.
“Proyek SPAM di Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Barat itu saya duga terjadi penyimpanga dari pelaksananya PT Lestari Nauli Jaya. Dugaannya volume galian untuk pemasangan pipa volumenya
tak sesuai,” katanya.
Lanjut
Roni Situmorang,
berdasar informasi didapatnya kedalaman galian pipa
di beberapa
titik jauh dari standart yakni digali hanya
1,65
meter saja dari yang seharusnya
kedalaman 2 Meter.
“Berdasar temuan ini juga tidak terdapat pasir uruk didasar galian saat memasuki pipa tersebut serta pemakaian tanah bekas galian tersebut sebagai penimbun galianya jadi saya nilai mereka kontraktor pelaksana tidak membaca secara detail isi Fakta Intregitas saat memdapatkan proyek tersebut," tegas Roni Situmorang.
APH DIMINTA PERIKSA
Menanggapi proyek SPAM dari Dinas PUPR Sumut
itu, Gerakan Nasiional Patriot Pancasila meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa
pekerjaan yang dikerjakan PT Lestari Nauli Jaya ini.
Kepada wartawan, Sabtu (24/10/2024) Dewan Pakar GNPP Sumut Anton
Sihombing meminta Inspektorat Pemprovsu, Kejati Sumut dan Polda
Sumut melakukan pemeriksaan atas pelaksaan pekerjaan SPAM di Kota Medan itu.
Anton Sihombing juga menduga ada oknum oknum APH yang
menjadi becking kontraktor pelaksana hingga diduga proyek dikerjakan asal asalan
hingga berdampak kerugian negara.
“Ada pengakuan berisinial I, kontraktor pelaksana proyek SPAM
ini aats adanya setoran ke oknum oknum tertentu agar pekerjaan mereka aman,”
tudingnya.
Pekerjaan SPAM ini diduga Anton Sihombing atau
akrab disapa Gondrong, jika ditemukan terjadinya korupsi, pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 12
huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana
Korupsi
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.atau Kedua, primair Pasal 2 ayat (1)
subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999
tentang Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Jadi harapan saya kepada pihak oknum-oknum yang membekingi Proyek tersebut harus di tindak tanpa pandang jabatan," pungkas Anton Sihombing.
KOMPAK BUNGKAM
Para pejabat di Pemprov Sumut kompak bungkam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/10/2024). Mulai dari Pj Gubsu Agus Fatoni, Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun dan Kepala Dinas Infokom Sumut Ilyas Sitorus tak menanggapi konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke laman Whats App mereka.
Setali dua uang, Kadis PUPR Sumut Mulyono dan Kepala UPT Medan PUPR Sumut Amri Boy juga mengunci jarinya menjawab konfirmasi wartawan.
Entah apa yang ada dibenak para pejabat tinggi yang
digaji besar dan mendapatkan berbagai fasilitas dari uang negara hasi pajak rakyat ini dan disumpah
melaksanakan pekerjaan mereka dengan benar ini.
“Bak Raja Sumut atau mengelola perusahaan pribadi,”
celetuk staff redaksi media ini.
Tak ada juga respon yang atas konfirmasi yang dilayangkan
wartawan ke Kapolda Sumut dan Kajati Sumut yang dimintai tanggapan atas proyek
SPAM itu. Kedua pejabat hukum itu tak membalas konfirmasi yang dilayangkan
media, Sabtu (26/10/2024).
AMBURADUL
Pantaua wartawan, kondisi di lokasi proyek amat amburadul. Aspal jalan rusak dimana-mana, tumpukan urukan taan di badan jalan. Dikala hujan becek, jika panas debu beterbangan.
Diperoleh informasi juga, para supir-supir pengangkut tanah urukan galian Proyek SPAM itu menjual tanah-tanah itu ke masyarakat.
Tak diperoleh keterangan dari kontraktor di lokasi proyek itu. Ta satupun mau berkomentar. Mereka mengaku pengawas, humas atau pimpinan nya tak ada ditempat saat berulang kali disambangi ke lokasi pekerjaan. (PS/RED)