POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Desakan
Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) dan KSPSI Sumut direspon cepat
Kepala Dinas Ketenakerjaan Sumut atas dugaan upah murah dan pemotongan gaji di
PT Panca Pilar Tangguh.
Kadisnaker Sumut melalui
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) Wilayah I Sumut Sevline Rosdiana
Butet, Senin (21/10/2024) mengaku, tim pengawasan akan melakukan inspeksi ke perusahaan
distributor aneka produk makanan, minuman dan kebutuhan rumah tangga berkantor
di Jalan Marelan VII Kel. Tanah Enamratus Medan Marelan itu.
“Saya telah
perintahkan tim pengawasan untuk turun ke PT Panca Pilar Tangguh. Akan
dilakukan klarifikasi atas informasi (dugaan upah di bawah UMK Medan,red).
Selanjutkan akan kami tindaklanjuti hasil pemeriksaan. Kami infokan perkembagannya
ya,” kata Sevline.
Ka UPTD PK Wil I Sumut dikenal srikandi Pemprov Sumut yang cepat merespon media ini menjabarkan, dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengadopsi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memuat sanksi pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak 400 juta bagi pelanggar Upah Mininum Kota/Kabupaten.
Dalam closing statemen nya, Sevline Rosdiana menyatakan, Disnaker Sumut bertekad mengawal kepatuhan pelaksanaan UU Cipta Kerja guna perlindungan kepentingan pekerja dan juga pengusaha. “Kami bertekad mengawasi kepatuhan dalam pelaksanaan aturan ketenagakerjaan,” pungkas nya.
Atas statemen Kepala UPTD PK Wilayah I Sumut ini, tak ada komentar dari manajemen PT Panca Pilar Tangguh. Albert pimpinan Cabang Medan perusahaan berkantor pusat di Surabaya ini tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Senin (21/10/2024) via pesan Whats App nya.
Demikian juga Manager Personalia perusahaan itu Handoko. Tak satu huruf pun merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke laman media sosial nya.
Mantan pekerja PT Panca Pilar Tangguh yang namanya enggan ditulis, Jumat (18/10/2024) menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan perusahaan tempat dirinya bekerja dahulu.
Pria ini mengaku menjad korban pemotongan gaji tak sesuai aturan dan menjadi korban kerja melebihi waktu tanpa upah lembur. “Gaji saya dipotong hingga 1 juta. Kerja masuk jam 4 siang pulang sampai jam 2 dinihari, bahkan pernah pulang pukul 7 pagi. Tak ada upah lembur,” ujarnya.
Dia berharap, jika masalah itu melanggar aturan agar
hak-hak nya tersebut dibayarkan kepada dirinya dan perusahaan ditindak sesuai
aturan yang berlaku.
Diberitakan
sebelumnya, Kondisi pekerja di PT Panca Pilar Tangguh membuat Pengurus Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) murka. Mereka meminta, Disnaker Sumut
selaku pengawas, Dinasker Medan bersama Polisi segera memeriksa masalah yang
dialami pekerja disana.
“Jangan dibiarkan,
Disnaker Sumut dan Medan bersama Polisi diminta kebenaran perusahaan itu
memperlakukan pekerjanya. Jangan sampai pekerja dirugikan. Upah murah, dipotong
lagi gajinya, lalu lembur pun tak dibayar dan waktu lembur pun amat panjang,”
tegas Wakil Ketua KSPSI Sumut Noviandy, Minggu (20/10/2024) via Ponselnya.
Spesifik tentang Upah, Noviandy yang juga Ketua Federasi FARKES KSPSI Sumut ini menjelaskan, UMK Medan 2024 senilai Rp.3.769.082 sesuai Surat Keputusan Gubernur pada November 2023 hingga jika dilanggar bertentangan dengan hukum hingga dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Wakil Ketua DPD GM KOSGORO Kota Medan ini juga menjelaskan, pemotongan gaji karyawan yang tidak sah atau melanggar aturan ketenagakerjaan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
Selain
sanksi pidana, karyawan juga dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian
yang dialami karena pemotongan gaji yang tidak sah. Perusahaan yang melanggar
aturan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk
pembekuan izin usaha atau denda administrasi.
Pimpinan PT Panca
Pilar Tangguh Medan Marelan Albert tak banyak berkomentar dikonfirmasi media, Kamis
(17/10/2024). Dia hanya mengaku pembayaran gaji karyawan dilakukan oleh
perusahaan outsorsing mitra mereka.
“Ya ***, ntar saya
minta ke XXXXX ya, sorry br balas, krn br siap meeting. Bro, utk gaji karyawan
semuanya Dari pihak xxxxx, krn PPT (Panca Pilar Tangguh,red) bayarnya ke pihak xxxxx,”
pungkas pimpinan perusahaan berkantor Pusat di Surabaya ini via pesan Whats
App.
KESAL UPAH DIKURANGI
Menanggapi informasi
disampaikan media atas dugaan Upah Murah di PT Panca Pilar Tangguh, Kepala
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismail P Sinaga mengaku kesal jika ada
perusahaan mengurang-ngurangi upah pekerja.
“Terus terang dek,
kesal saya kalau ada gaji pekerja dikurang kurangi. Segera kami tindak lanjuti
hal itu,” kata Ismail yang juga dipercaya menjabat Plt Walikota Gunung Sitoli
ini.
Mantan Kepala Badan
Keuangan Daerah Pemprov Sumut yang telah malang melintang dalam jabatan
strategis di Pemerintahan ini berjanji akan melakukan pemeriksaan atas masalah
yang disampaikan narasumber media itu.
Kadisnaker Medan
Ilyan Chandra Simbolon juga menyatakan siap melakukan penelusuran atas dugaan
upah murah di perusahaan di Utara Kota Medan itu. “Siap,” tulisnya di laman
Whats App nya menjawab konfirmasi dan penyampaian informasi dari media ini. (PS/RED)