Dugaan Upah Murah dan Potong Gaji, Disnaker akan Sidak PT Panca Pilar Tangguh, Sevline Rosdiana Butet : Gaji di Bawah UMK Bisa Dipidana dan Denda

/ Senin, 21 Oktober 2024 / 16.18.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Desakan Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) dan KSPSI Sumut direspon cepat Kepala Dinas Ketenakerjaan Sumut atas dugaan upah murah dan pemotongan gaji di PT Panca Pilar Tangguh.

Kadisnaker Sumut melalui Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) Wilayah I Sumut Sevline Rosdiana Butet, Senin (21/10/2024) mengaku, tim pengawasan akan melakukan inspeksi ke perusahaan distributor aneka produk makanan, minuman dan kebutuhan rumah tangga berkantor di Jalan Marelan VII Kel. Tanah Enamratus Medan Marelan itu.

“Saya telah perintahkan tim pengawasan untuk turun ke PT Panca Pilar Tangguh. Akan dilakukan klarifikasi atas informasi (dugaan upah di bawah UMK Medan,red). Selanjutkan akan kami tindaklanjuti hasil pemeriksaan. Kami infokan perkembagannya ya,” kata Sevline.

Ka UPTD PK Wil I Sumut dikenal srikandi Pemprov Sumut yang cepat merespon media ini menjabarkan, dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  yang mengadopsi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memuat sanksi pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak 400 juta bagi pelanggar Upah Mininum Kota/Kabupaten.

 

Dalam closing statemen nya, Sevline Rosdiana menyatakan, Disnaker Sumut bertekad mengawal kepatuhan pelaksanaan UU Cipta Kerja guna perlindungan kepentingan pekerja dan juga pengusaha. “Kami bertekad mengawasi kepatuhan dalam pelaksanaan aturan ketenagakerjaan,” pungkas nya.

 

Atas statemen Kepala UPTD PK Wilayah I Sumut ini, tak ada komentar dari manajemen PT Panca Pilar Tangguh. Albert pimpinan Cabang Medan perusahaan berkantor pusat di Surabaya ini tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Senin (21/10/2024) via pesan Whats App nya.

 

Demikian juga Manager Personalia perusahaan itu Handoko. Tak satu huruf pun merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke laman media sosial nya.

 

Mantan pekerja PT Panca Pilar Tangguh yang namanya enggan ditulis, Jumat (18/10/2024) menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan perusahaan tempat dirinya bekerja dahulu.

 

Pria ini mengaku menjad korban pemotongan gaji tak sesuai aturan dan menjadi korban kerja melebihi waktu tanpa upah lembur. “Gaji saya dipotong hingga 1 juta. Kerja masuk jam 4 siang pulang sampai jam 2 dinihari, bahkan pernah pulang pukul 7 pagi. Tak ada upah lembur,” ujarnya.

 

Dia berharap, jika masalah itu melanggar aturan agar hak-hak nya tersebut dibayarkan kepada dirinya dan perusahaan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Kondisi pekerja di PT Panca Pilar Tangguh membuat Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) murka. Mereka meminta, Disnaker Sumut selaku pengawas, Dinasker Medan bersama Polisi segera memeriksa masalah yang dialami pekerja disana.

“Jangan dibiarkan, Disnaker Sumut dan Medan bersama Polisi diminta kebenaran perusahaan itu memperlakukan pekerjanya. Jangan sampai pekerja dirugikan. Upah murah, dipotong lagi gajinya, lalu lembur pun tak dibayar dan waktu lembur pun amat panjang,” tegas Wakil Ketua KSPSI Sumut Noviandy, Minggu (20/10/2024) via Ponselnya.

Spesifik tentang Upah, Noviandy yang juga Ketua Federasi FARKES KSPSI Sumut ini menjelaskan, UMK Medan 2024 senilai Rp.3.769.082 sesuai Surat Keputusan Gubernur pada November 2023 hingga jika dilanggar bertentangan dengan hukum hingga dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Wakil Ketua DPD GM KOSGORO Kota Medan ini juga menjelaskan, pemotongan gaji karyawan yang tidak sah atau melanggar aturan ketenagakerjaan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.

 

Selain sanksi pidana, karyawan juga dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami karena pemotongan gaji yang tidak sah. Perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembekuan izin usaha atau denda administrasi.

Pimpinan PT Panca Pilar Tangguh Medan Marelan Albert tak banyak berkomentar dikonfirmasi media, Kamis (17/10/2024). Dia hanya mengaku pembayaran gaji karyawan dilakukan oleh perusahaan outsorsing mitra mereka.

“Ya ***, ntar saya minta ke XXXXX ya, sorry br balas, krn br siap meeting. Bro, utk gaji karyawan semuanya Dari pihak xxxxx, krn PPT (Panca Pilar Tangguh,red) bayarnya ke pihak xxxxx,” pungkas pimpinan perusahaan berkantor Pusat di Surabaya ini via pesan Whats App.

KESAL UPAH DIKURANGI

Menanggapi informasi disampaikan media atas dugaan Upah Murah di PT Panca Pilar Tangguh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismail P Sinaga mengaku kesal jika ada perusahaan mengurang-ngurangi upah pekerja.

“Terus terang dek, kesal saya kalau ada gaji pekerja dikurang kurangi. Segera kami tindak lanjuti hal itu,” kata Ismail yang juga dipercaya menjabat Plt Walikota Gunung Sitoli ini. 

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Pemprov Sumut yang telah malang melintang dalam jabatan strategis di Pemerintahan ini berjanji akan melakukan pemeriksaan atas masalah yang disampaikan narasumber media itu.

Kadisnaker Medan Ilyan Chandra Simbolon juga menyatakan siap melakukan penelusuran atas dugaan upah murah di perusahaan di Utara Kota Medan itu. “Siap,” tulisnya di laman Whats App nya menjawab konfirmasi dan penyampaian informasi dari media ini. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: