Dugaan Upah Murah, LP3 Minta PT Panca Pilar Tangguh Disanksi Pidana, Kadisnaker Sumut Ngaku Kesal Jika Upah Pekerja Dikurangkurangi

/ Sabtu, 19 Oktober 2024 / 01.23.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dugaan praktek upah murah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan terjadi di PT Panca Pilar Tangguh beralamat Jalan Marelan VII Kelurahan Tanah 600 Medan Marelan.

Sumber media mengaku, para pekerja bagian gudang perusahaan distributor aneka produk pangan dan kebutuhan rumah tangga ini hanya digaji Rp. 3.044.000,- saja perbulan. Padahal saat direkrut, mereka dijanjikan dibayar Rp. 3,700.000,- juta perbulan.

Ironisnya lagi, ujar sumber, belakangan ini, pekerja disana harus menelan pil pahit hanya diberikan gaji pokok Rp. 2.809.000 saja. “Bukannya gaji naik bang, malah turun. Awalnya disaat interview pada Agustus 2024 dijanjikan gaji Rp. 3,7 juta lalu pembayaran gaji tangal 5 September 2024 hanya diterima Rp. 3.044.000,- saja. Eh malah pada Bulan Oktober 2024 ini, katanya pekerja hanya mendapatkan gaji pokok Rp.2.809.000,-. Aneh lah bang,” ujar sumber media, Selasa (16/10/2024).

Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp.3.769.082 sesuai Surat Keputusan Gubernur pada November 2023. UMK Medan ini berlaku sejak Januari 2024.

Selain upah murah, pekerja di PT Panca Pilar Tangguh dihantui dengan hasil audit barang-barang dagangan perusahaan itu. Yang jika terjadi kehilangan maka akan menjadi tanggungan pekerja secara beramai-ramai.

“Bahkan bang, barang hilang sekitar bulan Juni-Agustus 2024, malah pekerja yang baru masuk di Bulan September 2024 ikut-ikutan disuruh mengganti rugi dengan cara pemtongan gaji. Tak tahulah kekmana nasib pekerja disana,” ujar sumber ini prihatin.

Padahal lanjutnya lagi, masalah kehilangan barang telah dilaporkan manajemen PT Panca Pilar Tangguh ke Polres Pelabuhan Belawan dan informasinya dalam proses penyelidikan.

Pimpinan PT Panca Pilar Tangguh Medan Marelan Albert tak banyak berkomentar dikonfirmasi media, Kamis (17/10/2024). Dia hanya mengaku pembayaran gaji karyawan dilakukan oleh perusahaan outsorsing mitra mereka.

“Ya ***, ntar saya minta ke XXXXX ya, sorry br balas, krn br siap meeting. Bro, utk gaji karyawan semuanya Dari pihak xxxxx, krn PPT (Panca Pilar Tangguh,red) bayarnya ke pihak xxxxx,” pungkas pimpinan perusahaan berkantor Pusat di Surabaya ini via pesan Whats App.

KESAL UPAH DIKURANGI

Menanggapi informasi disampaikan media atas dugaan Upah Murah di PT Panca Pilar Tangguh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismail P Sinaga mengaku kesal jika ada perusahaan mengurang-ngurangi upah pekerja.

“Terus terang dek, kesal saya kalau ada gaji pekerja dikurang kurangi. Segera kami tindak lanjuti hal itu,” kata Ismail yang juga dipercaya menjabat Plt Walikota Gunung Sitoli ini.  

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Pemprov Sumut yang telah malang melintang dalam jabatan strategis di Pemerintahan ini berjanji akan melakukan pemeriksaan atas masalah yang disampaikan narasumber media itu.

Kadisnaker Medan Ilyan Chandra Simbolon juga menyatakan siap melakukan penelusuran atas dugaan upah murah di perusahaan di Utara Kota Medan itu. “Siap,” tulisnya di laman Whats App nya menjawab konfirmasi dan penyampaian informasi dari media ini.

TERAPKAN SANKSI PIDANA

Merespon dugaan upah buruh di PT Panca Pilar Tangguh ini, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifudin meminta Dinas Ketenagakerjaan menerapkan sanksi pidana atas ketidak patuhan dalam menetapkan pembayaran gaji sesuai UMK Medan 2024 senilai Rp.3.769.082 sesuai Surat Keputusan Gubernur pada November 2023.

Menurut Pasal 185 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” tegasnya, Jumat (18/10/2024) dikonfirmasi via ponselnya.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga diwajibkan untuk membayar kekurangan upah kepada karyawan yang telah digaji di bawah standar UMK tersebut.

Dipaparkannya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Indonesia, termasuk di Kota Medan, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Dijabarkannya, poin penting dari aturan ini:

  1. Dasar Penetapan UMK: UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi. UMK harus lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi batas bawah dalam penetapannya.
  2. Mekanisme Penetapan:
    • UMK diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada gubernur berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah.
    • Gubernur kemudian menetapkan UMK melalui Surat Keputusan, yang biasanya diumumkan setiap akhir tahun dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

Dia juga menegaskan, aturan mengamanatkan penggunaan Upah Minunum Provinsi di daerah dengan UMK yang sudah ditetapkan tidak dibenarkan, kecuali bagi daerah yang tidak memiliki UMK. Jika ada pelanggaran terhadap penerapan UMK, maka perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Hafifudin menerangkan, sanksi hukum membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menanggapi dugaan memotong gaji pekerja atas kehilangan barang masa lalu atau saat pekerja belum beraktifitas di perusahaan itu, Hafifuddin menggolongkanya dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

“Isi pasal 368 KUHP adalah : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” paparnya.

Dia mengaku, Pengurus LP3 juga sedang melakukan investigasi atas masalah dialami pekerja bagian gudang di PT Panca Pilar Tangguh ini hingga jika telah terkumpul data dan informasi akan kami bawa ke ranah hukum.

“LP3 sedang mengumpulkan data dan informasi terkait masalah dialami pekerja di Panca Pilar Tangguh, kalau ada indikasi pelanggaran hukum akan kami bawa ke ranah hukum,” pungkasnya. (PS/RED)

 

Komentar Anda

Terkini: