Adapun isi surat balasan tersebut kepada Harian Medan Pos dan
Poskotasumatera.com dimana di poin 4 ,Berdasarkan hal tersebut,Bawaslu Pakpak
Bharat tidak menemukan dugaan pelanggaran atas Surat Keputusan Bupati Pakpak
Bharat Nomor 188.45/12/15/288/25/2024.tanggal 22 Maret 2024,tentang “Mutasi Pegawai
Negeri Sipil Dalam jabatan Pelaksana Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat”.
Sedangkan poin yang lainnya disebutkan,Bawaslu Pakpak Bharat
melakukan penelusuran kepada Pemerintah kabupaten pakpak Bharat melalui Kepala
Badan Kepegawaian dang Pemgembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Pakpak Bharat,bahwa informasi yang diperoleh Bawaslu pakpak bharat,berdasarkan
penelusuran tersebut Bupati Pakpak Bharat telah menyurati Direktur Jendral
Otoni Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor :
800.1.3.1/0888/1215.103/V/2024,tanggal 21 Mei 2024,Prihal : Laporan Pelaksanaan
Mutasi Jabatan Pelaksana,Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan.
Pada poin lainnya didalam surat Bawaslu Kabupaten Pakpak
Bharat kepada Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com disebutkan,pada tanggal
27 Juni 2024 Bupati kabupaten Pakpak Bharat telah menerima tembusan surat
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,Nomor : 100.2.2.6/4777/OTDA.Prihal
: Penjelasan terkait Mutasi Jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 Dilingkunag
Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat .Yang pada pokoknya Bupati Pakpak
Bharat tidak perlu membatalkan Keputusan Mutasi Pegawai negeri Sipil,karena
tidak termasuk pengantian Pejabat yang harus mendapat persetuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan poin ke empat seperti diatas tadi,bahwa Bawaslu Pakpak
Bharat tidak menemukan dugaan pelanggaran atas Surat keputusan Bupati pakpak
Bharat tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 22 Maret 2024
dilingkunga Pemeritah Kabupaten pakpak Bharat.
Namun Ketua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi Berutu,M.Pd
dalam suratnya mengatakan,Bawaslu Pakpak Bharat menyampaikan apreisasi atas
informasi yang disampaikan ke Bawaslu Pakpak Bharat dan mengucapkan terimakasih
kepada Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com.
Tapi walaupun demikian Harian Medan Pos dan
Poskotasumatera.com. tetap menulusuri tentang hal ini,karena ini adalah
menyangkut demokrasi dalam hal melaksanakan proses pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pakpak Bharat,yang harus mengikuti aturan,dan Bawaslu juga tidak usah ragu
melaukan sanksi bila ditemukan dalam pelanggaran dalam Pilkada.
Artinya Bawaslu Pakpak Bharat harus tegas,dan jangan mau di interfensi sapapun termasuk calon pemeimpin Kabupaten Pakpak Bharat 5 tahun kedepan. Dalam melaksankan tugas dan peraturan “Nurani lah berbicara”. (PS/K.TUMANGGER). BERITA BERSAMBUNG …………………