Hasil Penelusuran Bawaslu Pakpak Bharat", Tidak Menemukan Dugaan Pelanggaran Tentang Mutasi Tanggal 22 Maret 2024"

/ Kamis, 17 Oktober 2024 / 06.17.00 WIB

"Foto sewaktu menyerahkan surat pada tanggal 20 September 2024,di Kantor Bawaslu Pakpak Bharat". (Foto.dok.Poskotasumatera.com).
POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT –
Surat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat tertanggal 07 Oktober 2024 yang telah sampai kepada Kepala Perwakilan Harian Medan Pos dan Ka.Biro Poskotasumatera.com Kabupaten Pakpak Bharat dengan  nomor surat : 042/PM.00.02/K.SU-18/10/2024.Prihal:Pemberitahuan Hasil Penelusuran yang ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat Feisal Alfredi Berutu,M.Pd.dan tembusan Bawaslu Propinsi Sumatera Utara di Medan.

Adapun isi surat balasan tersebut kepada Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com dimana di poin 4 ,Berdasarkan hal tersebut,Bawaslu Pakpak Bharat tidak menemukan dugaan pelanggaran atas Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 188.45/12/15/288/25/2024.tanggal 22 Maret 2024,tentang “Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dalam jabatan Pelaksana Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat”.

Sedangkan poin yang lainnya disebutkan,Bawaslu Pakpak Bharat melakukan penelusuran kepada Pemerintah kabupaten pakpak Bharat melalui Kepala Badan Kepegawaian dang Pemgembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pakpak Bharat,bahwa informasi yang diperoleh Bawaslu pakpak bharat,berdasarkan penelusuran tersebut Bupati Pakpak Bharat telah menyurati Direktur Jendral Otoni Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 800.1.3.1/0888/1215.103/V/2024,tanggal 21 Mei 2024,Prihal : Laporan Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pelaksana,Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan.

Pada poin lainnya didalam surat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat kepada Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com disebutkan,pada tanggal 27 Juni 2024 Bupati kabupaten Pakpak Bharat telah menerima tembusan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,Nomor : 100.2.2.6/4777/OTDA.Prihal : Penjelasan terkait Mutasi Jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 Dilingkunag Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat .Yang pada pokoknya Bupati Pakpak Bharat tidak perlu membatalkan Keputusan Mutasi Pegawai negeri Sipil,karena tidak termasuk pengantian Pejabat yang harus mendapat persetuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan poin ke empat seperti diatas tadi,bahwa Bawaslu Pakpak Bharat tidak menemukan dugaan pelanggaran atas Surat keputusan Bupati pakpak Bharat tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 22 Maret 2024 dilingkunga Pemeritah Kabupaten pakpak Bharat.

Namun Ketua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi Berutu,M.Pd dalam suratnya mengatakan,Bawaslu Pakpak Bharat menyampaikan apreisasi atas informasi yang disampaikan ke Bawaslu Pakpak Bharat dan mengucapkan terimakasih kepada Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com.

Tapi walaupun demikian Harian Medan Pos dan Poskotasumatera.com. tetap menulusuri tentang hal ini,karena ini adalah menyangkut demokrasi dalam hal melaksanakan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat,yang harus mengikuti aturan,dan Bawaslu juga tidak usah ragu melaukan sanksi bila ditemukan dalam pelanggaran dalam Pilkada.

Artinya Bawaslu Pakpak Bharat harus tegas,dan jangan mau di interfensi sapapun termasuk calon pemeimpin Kabupaten Pakpak Bharat  5 tahun kedepan. Dalam melaksankan tugas dan peraturan “Nurani lah berbicara”. (PS/K.TUMANGGER).    BERITA BERSAMBUNG …………………

Komentar Anda

Terkini: