POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober bertepatan dengan hari sumpah pemuda, Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai akan menyetorkan pengembalian uang kerugian keuangan negara/ uang pengganti sejumlah Rp.691.698.857,64 (enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma enam puluh empat rupiah) dari 3 (tiga) perkara dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara atas nama Terpidana I Defi Andayani, Terpidana II Ade Farnan Saragih, Terpidana III Juni Benny Restua Nadapdap dan terpidana IV Hasudungan Limbong telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/ uang pengganti sebesar Rp.95.385.155,75 ( Sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh lima koma tujuh puluh ima rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK Negeri 4 Tanjung Balai yang bersumber dari APBD DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
2. Perkara atas nama Terpidana Ericson Mangara Sitorus telah dibayarkan uang kerugian keuangan keuangan negara/ uang pengganti sebesar Rp.318.120.753,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga koma delapan puluh Sembilan rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 dengan anggaran senilai Rp.2.261.761.000,00,- (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rang Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018.
3. Perkara atas nama Terdapat Margaretha Octavia Gultom telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/ uang pengganti sebesar Rp.278.192.948,00,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Penggunaan Ijazah Dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018.
Bahwa PNBP (Penerimaan Negara Bukan pajak) Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Balai memiliki target sebesar Rp.104.220.000,- (seratus empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan realisasi Rp.1.235.174.397,- (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dalam persentase realisasi 1.185,16%. Total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Tahun 2024 sampai dengan hari ini tanggal 28 Oktober Kejaksaan Negeri Tanjung balai adalah Rp.1.926.873.254,64,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh empat koma enam puluh empat rupiah) dan realisasi persentasenya adalah 1.848,85%
Bahwa keseluruhan uang tersebut akan disetorkan Kembali ke negara melalui rekening PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan Republik Indonesia.(PS/SUDI RAHMAT).