Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan HUKUM TETAP.

/ Kamis, 31 Oktober 2024 / 16.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Kejaksaan Negeri Tanjung Balai pada hari ini Kamis,31 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) bertempat di Depan Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.


Bahwa, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan   Surat   Perintah   Kepala   Kejaksaan   Negeri   Tanjung   Balai   Nomor : PRIN-1591/L.2.17/Kpa.5/10/2024 tentang Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2024 yang amarnya  memutuskan/memerintahkan  barang bukti  berupa  dalam  perkara  atas  nama terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan, telah sesuai denganJenis Barang dan Jumlahnya antara lain ;
1. Narkotika Jenis Sabu 59,78 (lima puluh Sembilan koma tujuh delapan) gram
2 Narkotika Jenis Ganja 92,5 (Sembilan puluh dua koma lima) gram
3 Narkotika Jenis Ekstasi 22.14 (dua puluh dua koma satu empat) gram
4 Handphone berbagai jenis merek 18 (delapan belas) unit
5 Timbangan 9 (sembilan) unit
6 Pipet 13 (tiga belas) buah
7. Alat hisap sabu/bong 2 (dua) buah
8. Dompet/tas 10 (sepuluh) buah
9. jaring bekas 1 (satu) gulung
10. Topless Plastik 1 (satu) buah
11. Mancis 2 (dua) buah
12. Pakaian/berbahan kain 10 (sepuluh) potong
13. Kotak 2 (dua) buah
14. Gembok 1 (buah)
15. Mangkok Plastik 1 (satu) buah
16. Scott’s Emulsian Vita Orange 12 Karton @6 Karton @ 2 Botol @400 ml
17. Ribena Blackcurrant Fruit Cordial Drink 11 Karton @6 Botol @1 Liter 
18. Wheat Molasses 7 Karton @7 Kaleng @27 Kg 
19. Ranesa Lump Sugar 6 Karton @60 Bungkus @300 gram
20. Fruit Candy 6 Karton @25 Bungkus 
21. Green Raisin 4 Karton @50 Bungkus @170 gram 
22. The Salt Baked The Kernel 4 Karton @20 Bungkus @450 gram
23. Gula – Gula Hacks 3 Karton @5 Bungkus @10 Bungkus @100 gram 
24. Maggi Stok Pekat Ayam (Concentrated Chicken Stock) 82 Karton @6 Botol @1,2 Kg 
25. Panda Brand Oyster Sauce 62 Karton @ 6 pasang Botol (770 gram + 255 gram) 
26. Green Tea Mix Chatramue Brand 18 Karton @12 Sachet @200 gram 
27. Sunlac Skim Milk Powder 15 Karton @12 Bungkus @700 gram 
28. Frying Powder 2 Karton @100 Bungkus @100 gram
29. Frying Powder 2 Karton @25 Bungkus @500 gram 
30. Mei Hua Brand Superior Braised Abalone 2 Karton @12 Kaleng 
31. Anlene Gold 2 Karton @9 Bungkus @1,1 kg 
32. Dutch Lady Milk Powder 2 Karton @12 Bungkus @900 gram 
33. Aik Cheong White Coffee Less Sweet 2 Karton @24 Bungkus @450 gram 
34. Chek Hup White Coffee 2 Karton @20 Bungkus 
35. Ribena Blackcurrant Fruit Cordial Drink 1 Karton @5 Botol @1 Liter 
36. Sunlac Skim Milk Powder 1 Karton @1 Bungkus @700 gram 
37. Ranesa Lump Sugar 1 Karton @59 Bungkus @300 gram 
38. Dutch Lady Milk Powder 1 Karton @11 Bungkus @900 gram 
39. Hupseng Sugar Crackers 1 Karton @12 Bungkus @428 gram 
40. Hupseng Sugar Crackers 1 Karton @7 Bungkus @428 gram 
41. Aik Cheong Coffee Mix 1 Karton @24 Bungkus @450 gram 
42. Aik Cheong Coffee Mix 1 Karton @24 Bungkus @270 gram 
43. Chek Hup White Coffee 1 Karton @9 Bungkus 
44. Quaker Mocha 1 Karton @12 Bungkus 
45. Quaker Berry Burst 1 Karton @12 Bungkus merk
46. Quaker Vanilla 1 Karton @10 Bungkus
47. Quaker Vanilla 1 Karton @12 Bungkus 
48. Quaker Original 1 Karton @12 Bungkus 
49. Quaker Chocolate 1 Karton @12 Bungkus 
50. Apollo Roka 1 Karton @12 Bungkus @70 Pcs 
51. Apollo Roka 1 Karton @4 Bungkus @70 Pcs 
52. Seven Seas Multivitamin Syrup 1 Karton @8 Pasang Botol (500 ml + 100 ml) 
53. Nescafe 3 in 1 1 Karton @22 Bungkus 
54. Durian Tanpa Kulit 1 Karton @7 Bungkus 
Jumlah Perkara 23 (dua puluh tiga) perkara

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Ibu Yuliyati Ningsih,S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Kepala Seksi Intelijen beserta para Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang diketahui merupakan salah satu tugas Jaksa yaitu sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Tujuan pemusnahan barang bukti adalah, agar barang bukti tersebut tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung  jawab  serta  untuk kepastian hukum terhadap barang bukti tersebut.

Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht) di Depan Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai ini, berjalan dengan lancar dan kondusif.
(PS/SUDI RAHMAT).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p