POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Kenaikan pangkat (KP) dikategorikan menjadi kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan, kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian dengan mempertimbangkan masa pangkat, masa jabatan, penilaian kinerja, pangkat puncak, pangkat atasan langsung, STLUD, sertifikasi kompetensi, ujian KPPI, uraian tugas, angka kredit, dan hukuman disiplin.
Demikian disampaikan Kepala
Kantor Regional VI BKN Medan Janry H.U.P Simanungkalit dalam Bimbingan Teknis
Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Sekolah Dasar, bertempat di Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis (24/10/2025).
Disampaikan Janry, proses
penetapan KP dilaksanakan secara digital menggunakan SIASN pada setiap periode
sesuai surat edaran.
“PPK menetapkan keputusan
KP yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN
setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional
BKN. PPK mengusulkan KP bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain JPT Utama, JPT Madya, dan
Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda kepada Kepala BKN,” katanya.
Selanjutnya, ujar Janry,
PPK mengusulkan KP bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan JF Jenjang
Ahli Utama Muda kepada Presiden RI melalui sistem informasi administrasi
pejabat pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretarian Negara yang terintegrasi
dengan SIASN. Penilaian kinerja PNS yang akan disusulkan KP menggunakan
aplikasi e-kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN.
“Kenaikan pangkat
berdasarkan bagi pejabat fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan
pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan
pendidikannya, maka diusulkan KP penyesuaian ijazah oleh pejabat penilai
kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Prataman kepada pengelola
kepegawaian. Berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, pejabat
penilai kinerja menetapkan perolehan angka kredit sebesar angka kredit
kebutuhan untuk KP. Berdasarkan angka kredit tersebut, dapat diajukan KP,”
katanya.
Dalam hal pengangkatan jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, makan PNS yang bersangkutan tidak diberikan KP reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional. KP bagi jabatan fungsional dimaksud dilakukan melalui mekanisme KP Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional, katanya. (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).