POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut Meena Cibro memilih bungkam saat dimintai tanggapannya soal : Apakah bisa anggota dewan yang sudah resmi dilantik menjadi tim kampanye paslon;
Sesuai dengan SK tim kampanye yang masuk ke KPU HH, adakah anggota DPRD yg masuk jadi tim kampanye paslon; Bagaimana ketentuan yg mengatur bila anggota dewan jadi tim kampanye dan sanksinya apa !
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp (WA), Jumat, (4/9), Meena Cibro tidak berseda memberikan jawaban alias bungkam dan Meena Cibro mengarahkan kepada wartawan ke Devisi SDM pak Purba, dan miris juga terlihat setiap chatingan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) cepat- cepat dihapus olehnya, agar tidak bias di pemberitaan yang akan diterbitkan.
Pemerintah Indonesia telah membuat UU RI no 40 tahun 1999 tentang pers. Pers adalah Lembaga Sosial dan wahana Komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnslistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk bentuk tulisan, gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemerdekaan Pers merupakan UU-RI No 40 adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. "Pers Nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui , menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan., mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik,koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Polemik: Bolehkah Anggota DPRD Menjadi Tim Kampanye dalam Pilkada Serentak 2024?
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Hendri Pasaribu menjelaskan, penerapan UU No 10 tahun 2016 pasal 71, bahwa Anggota DPRD bisa jadi tim sukses/berkampanye jika sudah mendapat ijin cuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.. dan anggota Bawaslu tidak diperbolehkan menjadi team kampanye sesuai dgn UU 10/2016 dan sanksinya adalah Pemberhentian oleh DKPP.
Dipertanyakan kembali sesuai UU N 10 tahun 2015 Pkpu 13 tahun 2024, apakah Bawaslu sendiri sudah ada mendapatkan surat tembusan dari KPU ijin cuti DPRD tersebut, dan ijin cuti tersebut siapa kiranya yang berhak memberikannya,
"Hendri menyampaikan bahwa bagi anggota DPRD yang ikut melaksanakan kampanye agar menyampaikan surat izin cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 53, PKPU nomor 13 tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Humbahas sendiri menurut pengakuan Ketua Bawaslu belum menerima surat ijin tersebut secara tertulis, Hendrik menjawab belum
ada Lae..........bisa saja ijin dari Pimpinan DPRD, dan seharusnya ijin tersebut harus tertulis bukan lisan meskipun meminta ijin dari pimpinan DPRD.
Terpisah , Ketua Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Utara Suwardy P saat dikonfirmasi media , Sabtu, (5/10) terkait Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, Apakah bisa anggota DPRD, Anggota Bawaslu bisa menjadi team sukses atau team kampanye, sanksi hukumnya bagaimana Suwardy P menjelaskan di pasal 70 UU 10/2016 ada lae aturanya, juga PKPU 13 thn 2024 tentang Kampanye.Terkait Anggota Bawaslu yg Menjadi Team Sukses di konfirmasinya ke Bawaslu saja. tuturnya.
Sampai berita ini diterbitkan Ketua KPU Humbahas tidak bisa memberikan jawaban dan membuktikan terkait surat ijin cuti diluar tanggungan negara yang diatur dalam pasal 53, PKPU nomor 13 tahun 2024. (PS/BN)