Ketua KPU Humbahas Bungkam Ditanya Soal Anggota Dewan Menjadi Team Kampanye Paslon

/ Sabtu, 05 Oktober 2024 / 17.00.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut Meena Cibro memilih bungkam saat dimintai tanggapannya soal : Apakah bisa anggota dewan yang  sudah resmi dilantik menjadi tim kampanye paslon; 
Sesuai dengan SK tim kampanye yang masuk ke KPU HH, adakah anggota DPRD yg masuk jadi tim kampanye  paslon; Bagaimana ketentuan yg mengatur bila anggota dewan jadi tim kampanye dan sanksinya apa !

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp (WA), Jumat, (4/9), Meena Cibro tidak berseda memberikan jawaban alias bungkam dan Meena Cibro mengarahkan kepada wartawan ke Devisi SDM pak Purba, dan miris juga terlihat  setiap chatingan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) cepat- cepat dihapus olehnya, agar tidak bias di pemberitaan yang akan diterbitkan. 



Pemerintah Indonesia telah membuat UU RI no 40 tahun 1999 tentang pers. Pers adalah Lembaga Sosial dan wahana Komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnslistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk bentuk tulisan, gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemerdekaan Pers merupakan UU-RI No 40 adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. "Pers Nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui , menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan., mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik,koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

Polemik: Bolehkah Anggota DPRD Menjadi Tim Kampanye dalam Pilkada Serentak 2024?

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Hendri Pasaribu menjelaskan, penerapan UU No 10 tahun 2016 pasal 71, bahwa Anggota DPRD bisa jadi tim sukses/berkampanye jika sudah mendapat ijin cuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan..  dan anggota Bawaslu tidak diperbolehkan menjadi team kampanye sesuai dgn UU 10/2016 dan sanksinya adalah Pemberhentian oleh DKPP.

Dipertanyakan kembali sesuai UU N 10 tahun 2015 Pkpu 13 tahun 2024, apakah Bawaslu sendiri sudah ada mendapatkan surat tembusan dari KPU ijin cuti DPRD tersebut, dan ijin cuti tersebut siapa kiranya yang berhak memberikannya, 

"Hendri menyampaikan bahwa bagi anggota DPRD yang ikut melaksanakan kampanye agar menyampaikan surat izin cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 53, PKPU nomor 13 tahun 2024.



Bawaslu Kabupaten Humbahas sendiri menurut pengakuan Ketua Bawaslu belum menerima surat ijin tersebut secara tertulis, Hendrik menjawab belum
ada Lae..........bisa saja ijin dari Pimpinan DPRD,  dan seharusnya ijin tersebut harus tertulis bukan lisan meskipun meminta ijin dari pimpinan DPRD. 

Terpisah , Ketua Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Utara Suwardy P saat dikonfirmasi media , Sabtu, (5/10) terkait Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, Apakah bisa anggota DPRD, Anggota Bawaslu  bisa menjadi team sukses atau team kampanye,  sanksi hukumnya bagaimana Suwardy P menjelaskan di pasal 70 UU 10/2016 ada lae aturanya, juga PKPU 13 thn 2024 tentang Kampanye.Terkait Anggota Bawaslu yg Menjadi Team Sukses di konfirmasinya ke Bawaslu saja. tuturnya.

Sampai berita ini diterbitkan Ketua KPU Humbahas tidak bisa memberikan jawaban dan membuktikan terkait surat ijin cuti diluar tanggungan negara yang diatur dalam pasal 53, PKPU nomor 13 tahun 2024. (PS/BN) 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terkini:

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH: Program Koperasi Merah Putih Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Desa  Doloksanggul  Program Koperasi Merah Putih diinisiasi Presiden RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa.  Dalam forum retret kepala daerah di Magelang, Presiden menekankan pentingnya kekompakan antara pusat-daerah dalam penguatan ekonomi kerakyatan di desa, termasuk peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di desa.   Hal ini disampaikan Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH saat membuka sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Humbahas, Kamis 10 April 2025 di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul.   Bupati Humbahas mengatakan program dan arahan ini dipertegas dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dengan menetapkan target pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) koperasi desa di seluruh indonesia. Program ini nantinya  akan diluncurkan secara resmi pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar nantinya di setiap desa.   Ditegaskan, percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini bukan hanya dilaksanakan satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saja melainkan melibatkan beberapa dinas terkait. Program ini harus  disambut dengan serius karena tujuan pembentukan koperasi itu guna peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan dengan 3 model pendekatan di dahului dengan musyawarah desa dan disesuaikan dengan kondisi wilayah desa masing-masing. Model pendekatan itu, pertama, pembentukan koperasi baru bagi desa yang belum memiliki koperasi, kedua pengembangan koperasi yang sudah ada, diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik dan ketiga revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif atau lemah.  Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa. Tidak ada desa miskin, yang ada adalah desa yang belum menemukan potensinya. Koperasi ini akan membantu mengoptimalkan potensi tersebut percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, memiliki jejaring yang luas sehingga bisa menjadikan akselerasi pembangunan positif untuk Kabupaten Humbang Hasundutan.  Bupati Humbahas mengajak peserta sosialisasi agar mengikuti dengan semangat dan serius, agar program ini bisa berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat.   Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora sangat menyambut baik program ini dan lembaga DPRD Humbahas siap mendukung. Program ini harus berjalan dengan baik, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan karena menyangkut anggaran pemerintah.   Sosialisasi ini juga diikuti Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun SH M.AP, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, Notaris, BUMN/BUMD, para Camat dan Kepala Desa dengan menghadirkan narasumber antara lain Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu dan Kadis Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu. Deputi Kelembagaan Perkoperasian dan Digitalisasi Kementerian Koperasi RI Henra Saragih SH MH juga memberikan paparan melalui aplikasi zoom.
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH: Program Koperasi Merah Putih Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Desa Doloksanggul Program Koperasi Merah Putih diinisiasi Presiden RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa. Dalam forum retret kepala daerah di Magelang, Presiden menekankan pentingnya kekompakan antara pusat-daerah dalam penguatan ekonomi kerakyatan di desa, termasuk peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di desa. Hal ini disampaikan Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH saat membuka sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Humbahas, Kamis 10 April 2025 di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul. Bupati Humbahas mengatakan program dan arahan ini dipertegas dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dengan menetapkan target pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) koperasi desa di seluruh indonesia. Program ini nantinya akan diluncurkan secara resmi pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar nantinya di setiap desa. Ditegaskan, percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini bukan hanya dilaksanakan satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saja melainkan melibatkan beberapa dinas terkait. Program ini harus disambut dengan serius karena tujuan pembentukan koperasi itu guna peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan dengan 3 model pendekatan di dahului dengan musyawarah desa dan disesuaikan dengan kondisi wilayah desa masing-masing. Model pendekatan itu, pertama, pembentukan koperasi baru bagi desa yang belum memiliki koperasi, kedua pengembangan koperasi yang sudah ada, diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik dan ketiga revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif atau lemah. Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa. Tidak ada desa miskin, yang ada adalah desa yang belum menemukan potensinya. Koperasi ini akan membantu mengoptimalkan potensi tersebut percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, memiliki jejaring yang luas sehingga bisa menjadikan akselerasi pembangunan positif untuk Kabupaten Humbang Hasundutan. Bupati Humbahas mengajak peserta sosialisasi agar mengikuti dengan semangat dan serius, agar program ini bisa berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat. Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora sangat menyambut baik program ini dan lembaga DPRD Humbahas siap mendukung. Program ini harus berjalan dengan baik, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan karena menyangkut anggaran pemerintah. Sosialisasi ini juga diikuti Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun SH M.AP, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, Notaris, BUMN/BUMD, para Camat dan Kepala Desa dengan menghadirkan narasumber antara lain Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu dan Kadis Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu. Deputi Kelembagaan Perkoperasian dan Digitalisasi Kementerian Koperasi RI Henra Saragih SH MH juga memberikan paparan melalui aplikasi zoom.