![]() |
Ilustrasi |
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Laporan Sumandri mantan Security
salah satu perusahaan alih daya PT XXX yang ditempatkan di PT Supra Uniland
Utama diproses di Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan Medan.
Pengawasan atas kepatuhan dalam melaksanakan aturan ketenagakerjaan di PT XXX dan PT Supra Uniland Utama diproses di UPT Dinas Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut sementara perselisihan hubungan Industrial nya diproses di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra
Simbolon kepada wartawan, Kamis (17/10/2024) mengaku, laporan Sumadri melalui
SBSI F BKN (K) SBSI Medan diproses di
pegawai mediator dalam tahap mediasi ke 3.
Dijelaskannya, Sumadri mengundurkan diri dari PT XXX sesuai
surat pengunduran diri dan sesuai Peraturan Perusahaan sang mantan Security PT XXX di PT Supra Uniland Utama ini hanya berhak mendapatkan setengah bulan gaji.
“Siap
pak hasil mediasinya pekerja sudah mengundurkan diri dibuktikan dari adanya
surat pengunduran diri pekerja, berdasarkan peraturan perusahaan PT XXXXX
pekerja yg mempunyai masa kerja 3 SD 5 tahun diberikan uang pisah 1/2 bulan
upah namun kuasa hukum pekerja menolak menerima Pak,”
kata Kadisnaker Medan.
Dia juga menjelaskan, laporan Sumadri dalam tahap mediasi
ke 3 di Pegawai Mediator Dinas Ketenagakerjaan Medan. “Saat ini sudah mediasi
ke 3 bg,” pungkasnya.
Dokumen diterima redaksi, mediasi antara Sumadri melalui
kuasanya dan PT XXX dengan Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Medan Luhut
Pardamean Purba dan Novita Sari Ginting.
Sementara Kadisnaker Sumut Ismail P Sinaga menyampaikan
akan mengatensi penanganan dugaan ketidakpatuhan PT XXX dalam aturan ketenagakerjaan
ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut.
“Telah kita lanjutkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut. Baik nya langsung laporkan,” tegas pejabat yang juga Plt Walikota Gunung Sitoli ini, Kamis (17/10/2024) malam.
Data diperoleh media, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan
Wilayah I Sumut telah mengeluarkan Surat Tugas yang diteken Kepala nya Sevline
Rosdiana Butet sesuai surat nomor 094/167-7.1/DTK-UPTD PK.WIL.I/2024 tanggal 3
Oktober 2024.
Dalam surat ini, ditugaskan Arlinda Suraya dan Sorialam M Samosir melakukan pembinaan dan pemeriksaan khusus norma ketenagakerjaan di PT XXX dan PT Supra Uniland Utama.
Dokumen slip gaji diterima redaksi, Sumadri sebagai Security
menerima gaji pokok Rp. 2.050.000,- dengan beberapa potongan tertera dalam slip gaji itu.
Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT XXX dan PT Supra Uniland Utama. (PS/RED)