POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS Sosialisasi Netralitas ASN TNI-Polri dan kepala desa Dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan di aula Hotel Anugrah jl Bakara Dolok sanggul kec Dolok sanggul kab Humbang Hasundutan Jumat (18/10/2024)
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Wakapolres Humbang hasundutan Kompol Muslim Amin SE, mengatakan Netralitas bagi ASN, TNI, maupun Polri menjadi suatu keharusan yang mana tidak boleh terlibat dalam hal lain seperti Pemilu konsekuensi yang diambil dari pilihan itu, sebagai abdi negara yang mengabdi dan bertugas melayani publik.
Netralitas bagi ASN, TNI maupun Polri berlaku sepanjang masih berdinas atau memakai pakaian dinas dan tidak diperkenankan memakai pakaian lain Hal ini bermakna selama seseorang menjadi aparatur pada institusi publik ada beberapa asas dan norma yang harus dipatuhi salah satunya untuk tidak menjalankan hal lain seperti partai politik (parpol) karena sudah terikat oleh kode etik dan norma.ujarnya
Tertuang dalam peraturan Netralitas ASN didalam pemilihan Kepala daerah diatur UU pasal 11 20 tahun 2003 aparatur sipil negara,Natarlitas TNI diatur no 34 tahun 2004,dan netralitas polri diatur di UU no 2 pasal 28 ayat (1),dan (2) tahun 2002,pasal 280,pasal 282,dan pasal 494 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu tentang aparatur desa netralitas ASN sudah tertera dalam Disiplin ASN/PNS No. 94 Tahun 2021, bahwa keterlibatan dalam kegiatan yang bersifat politik dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Ia menambahkan dalam UU No. 20 Tahun 2023
Tahapan pemilu serentak pilkada 2024 sampi pencoblosan pemilihan kepala gubernur dan kepala daerah kabupaten Humbang Hasundutan tidak luput dari kecurangan atau kejahatan pilkada polri,kejaksaan,dan Bawaslu hadir untuk menangani dalam kecurangan /kejahatan pilkada serentak 2024.
Dari arahan Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH yang di bacakan oleh Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol Muslim Amin SE dalam rapat sosialisasi netralitas ASN TNI-Polri dan aparatur Desa yaitu:
1. Netralitas tidak memihak atau memberi dukungan pada pihak parpol manapun, atau peserta pasangan calon (paslon) yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik.
2. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apa pun hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei. Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat.
3. Tidak memberikan fasilitas tempat sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
4. Keluarga prajurit TNI-POLRI yang memiliki hak pilih/hak individu sebagai warga negara dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih.pungkasnya (PS/BN)