Pelayanan BPHTB Dinilai Lamban, Kepala Bapenda Medan Dilaporkan ke Ombudsman Sumut, James M Panggabean : Sedang Diproses

/ Minggu, 20 Oktober 2024 / 17.44.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Hendri Yohannes warga Kota Medan dan Selaku Kuasa Hukum Pajak, Senin 15 Oktober 2024 lalu melaporkan Kepala Bapenda Kota Medan kepada Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumatera Utara.

Laporan ini atas kebijakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dinilai cacat administrasi atau Maladministrasi.

Dalam realease pers diterima media ini, Minggu (20/10/2024) Hendri Yohannes mengatakan, sudah ada menyurati kepada Kepala Bapenda Kota Medan yang diterima pada tanggal 03 Oktober 2024 atas mengenai kejadian Pelayanan Publik BPHTB yang diterimanya pada tanggal 30-09-2024 di Bidang BPHTB Bapenda Medan Jalan AH Nasution No.32, Pangkalan Masyhur Medan Johor diduga tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Secara singkat Hendri Yohannes menceritakan kronologis yang dialaminya bersama dengan Mehaga TS Meliala selaku penerima kuasa dari salah satu developer kota Medan.

“Saya mempertanyakan kepada pejabat tersebut, dasar peraturan yang mana mewajibkan SSP BPHTB tersebut wajib diverifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu dan harus ada Approved dari BAPENDA Kota Medan supaya bisa dilaksanakan pembayaran? Pejabat tersebut langsung mengatakan “Kalau mau berdebat saya tidak punya waktu, ini PERWAL KOTA MEDAN Nomor 21 Tahun 2024 silahkan dibaca, terang Hendri Yohanes.

Setelah dia membaca PERWAL tersebut, tidak ada mengatur bahwasannya BPHTB merupakan objek pajak Penetapan. Ketika saya meminta PERWAL tersebut untuk dapat dipelajari lebih lanjut, pejabat tersebut mengatakan PERWAL tersebut tidak dapat diberikan dikarenakan hanya untuk pemakaian sendiri, jika ingin memiliki PERWAL KOTA MEDAN Nomor 21 Tahun 2024, wajib menuliskan surat permintaan informasi atas PERWAL tersebut,“ kata Hendri Yohanes lagi menirukan ucapan pegawai Bapenda Medan.

Hendri Yonahes selanjutnya Selasa 15 Oktober 2024 melaporkan Bapenda Medan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk ditindaklanjuti.

Pasca melaporkan masalah itu ke Ombusman, Hendri Yohanes Kamis 17 Oktober 2024, menerima surat balasan dari Kepala Bapenda Kota Medan yang dengan lampiran PERWAL Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam laporannya ke Ombusman RI Hendri Yohanes mengindikasikan dalam PERWAL Nomor 21 Tahun 2024 tersebut dan Pelayanan Publik atas BPHTB yang diberikan, ada lima hal yang menjadi Indikator Mal Administrasi diantaranya adalah :

1. Perwal Nomor 21 Tahun 2024 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hirarki peraturan perundang undangan.

2. Materi muatan Perwal Nomor 21 Tahun 2024 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

3. Perwal Nomor 21 Tahun 2024, Adanya pembatasan hak seseorang. Jika adanya pembatasan hak seseorang hanya dapat diatur melalui Peraturan Daerah.

4. Kepala Bapenda Kota Medan dan Pejabat Pelaksanaan BPHTB seharusnya setiap keputusan dan tindakan wajib Tunduk pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 9 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf m, Kepala Bapenda Kota Medan dan Pejabat Pelaksanaan BPHTB seharusnya tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, dari kerugian tersebut memiliki dampak negatif yang sangat besar atas kelangsungan pertumbuhan perekonomian. Dikarenakan transaksi Jual Beli atas Pengalihan rumah menjadi terkendala yang disebabkan oleh pembayaran BPHTB yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu 1 hari menjadi berlarut-larut sehingga Pejabat Pembuat Akta dan Tanah tidak bisa melanjutkan proses transaksi jual beli rumah tersebut tanpa adanya dilakukan pembayaran BPHTB.

Dipaparkannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 dalam pertimbangan hukum MK, Halaman 133, poin 312 dan 3.10.2, dapat disimpulkan batasan pengaturan pada substansi pendelegasian dari peraturan undang-undang kepada peraturan pelaksana yaitu bahwa pendelegasian dari Peraturan Daerah kepada Peraturan Walikota mengatur lebih tegas pendelegasian pada wewenang teknis administratif.

Lanjutnya lagi, Peraturan Walikota bersifat teknis administratif, maka pengaturannya tidak boleh mengandung materi muatan yang merugikan hak wajib pajak. Pendelegasian kewenangan hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif, bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih (over capacity of power) kepada Peraturan Walikota.

Bahwa terdapat adagium yang sangat dikenal dalam hukum pemerintahan, yaitu no taxation without representation, taxation without representation is robbery, tidak ada pungutan pajak tanpa persetujuan wakil rakyat karenanya pungutan pajak tanpa dasar undang-undang adalah perampokan,” tulisnya di press realease.

Untuk mencegah meluasnya kerugian, keresahan yang dialami masyakarat Kota Medan dan kesulitan berusaha bagi pengusaha terkhususnya yang bergerak dibidang Developer yang dapat menimbulkan dampak buruk atas Pertumbuhan Perekonomian dan Berdasarkan salah satu Misi Walikota dan Wakil Walikota Periode 2021-2024 yaitu Medan Bersih “Menciptakan keadilan sosial melalui Refromasi

Birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel dan transparan berlandaskan semangat melayani masyarakat serta terciptanya pelayanan publik yang prima, adil dan merata : https://inspektorat.medan.go.id/menu/Profil/VISI-DAN-MISI maka dengan ini berharap Ketua Ombudsman melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara segera melakukan kajian dan evaluasi proses dan substansi Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2024 dan melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik BPHTB.

Jika terbukti telah melakukan tindakan maladministrasi, Hendri Yohanes meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk :

1. Jika terbukti telah melakukan tindakan maladministrasi, meminta kepada Ombudsman untuk memanggil Walikota agar mencabut dan membatalkan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2024.

2. Jika terbukti telah melakukan tindakan maladministrasi, meminta kepada Ombudsman untuk memanggil dan memeriksa Kepala Bapenda Kota Medan berserta dengan Pejabat-Pejabat pelaksanaan BPHTB salah satu nya adalah Kordinasi Wilayah agar dapat diberikan Sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

TANGGAPAN OMBUDSMAN RI

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean merespon laporan Hendri Yohanes. Kepada wartawan, Minggu (20/10/2024) dia mengatakan telah memproses laporan atas kinerja pegawai di Bapenda Medan itu

“Sore Pak. Tanggapan dari kami prinsipnya bahwa laporan telah kami terima dan sedang proses pemeriksaan berkas untuk menyimpulkan apakah benar telah terjadi Maladministrasi atau tidak atas objek laporan yang disampaikan Pelapor. Demikian Bang tanggapan sementara,” pungkasnya via pesan Whats App nya.

Kepala Bapenda Medan Sutan Tolang Lubis atas laporan Hendri Yohanes ini mengaku akan mempelajarinya. Tanggapannya disampaikan  via pesan Whats App ke nomor ponsel mantan Kepala BKD&SDM Medan itu, Minggu (20/10/2024). "Terima kasih bang. Nanti akan kami pelajari," pungkasnya. (PS/RED)

 

Komentar Anda

Terkini: