POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Res Narkoba) Polres Dairi memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja di depan halaman Kantor Sat Narkoba Polres Dairi, Kamis (24/10/2024).
Pemusnahan
itu dilakukan secara langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal
Hasibuan, SH, MH dengan disaksikan pihak Kejaksaan Dairi dan Pengadilan Negeri
Sidikalang.
"Barang
bukti ini merupakan hasil pengungkapan kami terhadap 4 tersangka yang sudah
dalam tahap SP3, dan 1 diantaranya masih dilakukan penyidikan, " ujarnya.
Adapun total
barang bukti yang dilakukan pemusnahan sebanyak 21,98 gram, dan proses
pemusnahan dilakukan dengan cara di blender, dan di buang ke saluran air kamar
mandi.
"Pemusnahan
barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja itu kita lakukan dengan cara
di blender, dan di buang ke saluran air, " tegasnya.
Selanjutnya
pihak dari Kejaksaan akan menerima laporan hasil pemusnahan tersebut, untuk
selanjutnya dilakukan proses hukum. (PS/K.TUMANGGER).