Penetapan Bahan Kampanye Dan Alat Kampanye, Apk 1 Paslon Tidak Terlihat Dipasang Oleh KPU Humbahas

/ Senin, 28 Oktober 2024 / 21.14.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Keputusan KPU Humbahas nomor 702 tahun 2024 tentang Penetapan Bahan Kampanye yang difasilitasi KPU Humbahas kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas tahun 2024 . 

Sesuai petikan berita acara Rapat Pleno KPU Nomor 3555/PL.02.4-BA/1216/4/2024 Tentang Penetapan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Humbahas kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan tahun 2024 dengan jumlah dan spesifikasi yang tertera di berita acara tersebut . 

Dalam hal ini KPU Humbahas Meena Cibro saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (WA) nya, Senin, (28/10/2024) menyampaikan bahwa dalam pemasangan Apk dari 4 Paslon yang ada , yang belum terpasang hanya satu yakni pasangan calon nomor 4 yakni Irwan Simamora - Sadar Sinaga. Hal ini disebabkan Paslon nomor urut 4 belum memberikan desain APK dan BK, akan tetapi KPU sudah menyurati pihak Paslon. Sedangkan untuk biaya didalam pemasangan Apk dan juga mencetak baliho , Ketua KPU menyuruh awak media untuk mempertanyakan ke Sekretariat. Ucapnya . 

Sejalan hal tersebut , salah satu team pemenang dari partai Hanura,  Bernando Sitohang saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (WA) nya, Senin, (28/10/2024) menyampaikan, "Sengaja memang kita perlambat ngasih desainnya Lae, dipertanya kan kembali kenapa terlambat Bernando menjawab , "Gini Lae Baliho yang difasilitasi oleh KPU sebanyak 5 Pcs dan yang bisa dipasang untuk seluruh wilayah Kab.Humbang Hasundutan, Padahal kan udah lebih dari yang diperbolehkan sudah terpasang, makanya agak saya perlambat ngasih desainnya. 

Ketua Bawaslu Humbahas Hendrik Pasaribu juga menyampaikan "Terkait Apk yang difasilitasi oleh KPU harus berlaku sama terhadap semua Paslon, dan saat ini sebagaimana dilapangan hanya Apk 3 Paslon yang dipasang oleh KPU, karena info dari KPU maupun Paslon ada ketidaksinkronan terhadap desain dan belum diserahkan oleh paslon nomor 4 dan secara resmi hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 Bawaslu sudah bersurat resmi ke KPU maupun terhadap paslon nomor 4 untuk meminta penjelasan secara resmi terkait hal dimaksud. 

Disinggung terhadap sanksi , Hendrik memberikan keterangan"Masih tahap klarifikasi Lae...nanti dikajian terlihat ...jika memang KPU yang lalai atau sengaja maka akan ada sanksi administrasi dan etik terhadap KPU , jika Paslon tidak memberikan desain itu merupakan kerugian dari Paslon tersebut dan sanksinya tidak ikut Apk-nya di fasilitasi KPU, ucapnya . 

Komisioner KPU Humbahas Bidang Devisi Sosdiklih Parmas SDM, Saudara Purba menyampaikan untuk Apk yang difasilitasi KPU Humbahas diantaranya : 
1. Baliho 5/Paslon/kabupaten 
2. Umbul Umbul 20/Paslon/kabupaten 
3. Spanduk 2 / Paslon /desa(kelurahan) 
Untuk harga didalam pemasangan baliho dan juga mencetak baliho, Saudara Purba mengarahkan kepada PPK dan PBJ , Edi Nata Ferain untuk mempertanyakan hal tersebut. (PS/BN)  
Komentar Anda

Terkini: