Diduga Terkait Pungli Surat Tanah, Polda Sumut Tangkap Lurah Tunggurono di Tropicollo Cafe Binjai

/ Rabu, 23 Oktober 2024 / 23.52.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Oknum Lurah Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, berinisial AT, diamankan petugas Kepolisian dari Poldasu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah Cafe. 
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, AT diamankan polisi di Tropicollo Cafe, yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (18/10) kemarin, sekira pukul 14.00 Wib. 

Saat diamankan, AT mengenakan kemeja dinas ASN Binjai yang biasa dipakai pada hari Jumat, yaitu Batik. Sedangkan OTT yang dilakukan oleh Polda Sumut disebut sebut terkait pengurusan surat tanah (balik nama) dimana objek tanah tersebut terletak di Kelurahan Tunggurono. 

Diamankannya AT oleh polisi dibenarkan Camat Binjai Timur, Fajar Mukhlis Lubis. Pun begitu, ia belum mengetahui kasus yang menimpa AT, sekaligus statusnya.
 
"Benar bang, diamankan di sebuah Cafe pada hari Jumat kemarin. Tapi saya belum tau apa kasusnya, apalagi statusnya dalam hukum. Ini kami juga sedang mencari informasi," ungkap Fajar, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/10)Sekitar pukul  21:30 Wib Malam 

Disinggung bagaimana pelayanan di Kelurahan Tunggurono dengan diamankannya AT oleh polisi. Fajar pun menegaskan jika pelayanan masih tetap berjalan seperti biasanya. "Untuk sementara Seklur (Sekretaris Kelurahan) yang menggantikannya sementara," tuturnya. 
 
Disoal apakah ada upaya hukum yang akan dilakukan Pemerintah Kota Binjai dikarenakan AT merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Binjai, pria yang akrab dengan awak media ini belum berani mengatakannya. "Sabar dulu ya, karena saat ini kita juga sedang mencari informasi," demikian ungkap Fajar Mukhlis Lubis. 

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, usai diamankan polisi pada Jumat lalu, hingga Selasa (22/10/2024) malam, oknum Lurah Tunggurono tersebut masih berada di Mapolda Sumut. (PS/ZOEL IDRUS).
Komentar Anda

Terkini: