Polsek Delitua Amankan Terduga Pelaku Kasus 363 dan 480

/ Sabtu, 05 Oktober 2024 / 12.49.00 WIB

 


POSKOTASUNATERA.COM-MEDAN- Dua orang pelaku kasus 363 atau pencurian dengan pemberatan serta satu orang pelaku 480 atau penadah berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan, Minggu (29/9/2024).

Terduga pelaku pencurian inisial T.A.PU (25) warga Jl Garu I Medan Amplas dan M.V.S.H (20) warga Jl Garu 2 Medan Amplas, dan terduga sebagai penadah J.A alis Jojo (27) warga Jl Perhubungan Medan. diamankan petugas dari dua tempat yang berbeda.

Bersama dengan terduga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Kunci T,  1 handphone Merek OPPO A58, 1 Unit spd motor Honda Beat Warna Hitam ( Spd motor Hasil Curian ), 1 unit spd motor Honda Beat Warna Abu - Abu ( Spd motor yg digunakan untuk melakukan pencurian ), 1  Buah Tas sandang Warna Hitam Merek Camofplace ( Tempat penyimpanan Kunci T ), dan 1 Buah Tas Sandang warna Hitam merek PRESIDENT
 
Dari kejadian tersebut korban Aristo Boy Bria (34) warga Jl Nuri Kel Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan mengalami kerugian berupa, 1 spd motor honda beat BK 5641 ALP No rangka: MH1JM9133PK323165 No Mesin: JM91E3320645 dan dua hp merk poco warna biru dan samsung warna hitam

Adapun kronologi kejadian yang dirilis Polsek Delitua yakni pada hari kamis tgl 26 September 2024 sekira pukul 03.00 wib korban sedang beristirahat/tidur di Jl. AH Nasution kel. Pangkalan Mansyur kec. Medan Johor kemudian spd motor beat korban diparkir tidak jauh dari korban setelah itu korban terbangun dan melihat spd motor sudah hilang beserta 2 ( dua ) hp merk poco warna biru dan samsung warna hitam. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi ke. polsek Deli Tua.

Kemudian pada hari Minggu tgl 29 September 2024  sekira pukul 02:00 Wib, unit reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Langsung Kapolsek Deli Tua Kompol. Dedi Dharma, SH dan Kanit Reskrim AKP. Maruli Tua Siregar, SH., MH, Melakukan Mobile di Seputaran Wilayah Hukum Polsek Deli Tua yaitu tepatnya  di Jln AH Nasution.

Selanjutnya oleh Team Tembus pandang 2 ( Dua ) orang laki - laki yang dengan gelagat mencurigakan menaiki 1 ( satu ) Unit spd motor Honda Beat  Warna Abu - Abu, kemudian Team Langsung mengamankan ke 2 orang laki - laki tsb, namun ke 2 pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, tim juga melihat pelaku melemparkan 1 buah tas sandang hitam ke arah semak-semak namun berhasil diamankan oleh Team, dan selanjutnya ke 2 pelaku diinterogasi dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban berikut 2 (dua) buah HP milik korban dari Jl. Ah. Nasution ketika korban sedang beristirahat. 

Kedua pelaku jg menerangkan bahwa ada seorang lagi teman pelaku yg melakukan pencurian tsb An. Inisial J.A als JOJO yg tinggal di Jalan Perhubungan Kec. Medan Amplas, ke 2 pelaku juga menerangkan bahwa sepeda motor milik korban yg mereka ambil juga dibeli dan dipakai oleh pelaku inisial J.A als JOJO tersebut.

Kemudian tim yg dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Tua Siregar, SH., MH. langsung menuju ke rumah pelaku inisial J.A als JOJO dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang mereka ambil.

Ketiga pelaku juga menerangkan telah melakukan pencurian sepeda motor di tempat2 lain di wilayah hukum Polsek Deli Tua maupun di wilayah lainnya.

Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Deli Tua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI.(PS/HS)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p