Satres Narkoba Polres Binjai Ciduk Resedivis Dan Barang Bukti Sabu Sabu Di Rak TV

/ Sabtu, 19 Oktober 2024 / 19.58.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial DS als TARSO (50) di jalan Dr. wahidin Lk. II Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, senin (14/10/24) pukul 19.30 wib,

Berawal terjadinya penangkapan terhadap DS, ketika tim Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu- sabu dilingkungannya. Lalu Tim Satres Narkoba melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan terhadap DS als TARSO (50) di jalan Dr. wahidin lk. II kelurahan sumber mulyo rejo Kecamatan Binjai Timur, namun saat dilakukan proses penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap terduga.

Dengan tidak ditemukannya barang bukti tersebut, selanjutnya petugas bersama DS als Tarso langsung menuju ke rumah terduga pelaku yang berlokasi di Gang Kemuning Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur.

Setelah sampai dirumah terduga pelaku tersebut dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa :  1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu  dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet modif skop. 

Ketika terduga ditanya di TKP, terduga DS als TARSO  mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah benar miliknya yang siap untuk dijual terangnya.

Selanjutnya terduga pelaku dibayong Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku DS als TARSO sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017. ujar Akp Syamsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba dilingkungannya tersebut.

Akibat dari perbuatan pelaku tersebut,  terduga DS als TARSO (50) beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 s/d. 20 Tahun. Ucap Kasat Narkoba. (PS/ZOEL IDRUS).


Komentar Anda

Terkini: