POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Sejumlah Personel Satlantas Polrestabes Medan, melaksanakan Sosialisasi Operasi Zebra Toba 2024,Di Kota Medan.
Sebelumnya Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.SH.SIK,Kapolres Polrestabes Medan melaksanakan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2024, di Mapolrestabes Medan, Senin (14/10/2024)
Setelah Melaksanakan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2024 di Mapolrestabes Medan, Sejumlah Personel Satlantas Polrestabes Medan yang Dipimpin Oleh Kompol Andika Purba.SH. SIK, Melaksanakan Sosialisasi Operasi Zebra Toba 2024, di Kota Medan, Senin 14/10/2024.
Satlantas Polrestabes Medan, memberikan Sosialisasi dan Himbauan kepada masyarakat dan pengendara agar mengetahui bahwa Pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024 ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan para pengendara untuk mematuhi peraturan berlalu lintas yang baik dan benar.
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba.SH, menyampaikan bahwa sebelum Gelar Operasi Zebra Toba 2024," dengan ini kami mengintensifkan kegiatan-kegiatan penertiban di masyarakat namun, dengan upaya mengedepankan Preventif dan Preemtif kepada masyarakat Kota Medan serta Memberikan himbauan kepada pengendara agar bisa tertib berlalu lintas dan menaati peraturan yang berlaku", tuturnya.
Terlihat sejumlah Benner Sosialisasi dan himbauan telah terpasang di seputaran Kota Medan, yang bertujuan agar masyarakat dan pengendara mengetahui bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024 , hari ini mulai dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Bisa diketahui Operasi Zebra Toba 2024 yang dimulai hari ini, 14-27 Oktober 2024.adapun tujuan utama dari Operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu-lintas.
Dari amatan awak media di lapanggan, tampak sejumlah Personel Satlantas Polrestabes Medan sibuk dalam melaksanakan pemasangan Benner Sosialisasi Operasi Zebra Toba 2024 ini, di seputaran Kota Medan.
Kompol Andika Purba.SH, terkait sosialisasi Zebra Toba 2024 ini berbentuk himabuan, adapun pemberitahuan seperti pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4), harus melengkapi surat-surat saat berkendaraan seperti meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),Surat Izin Mengemudi (SIM),memakai helm, tidak berboncengan lebih dari tiga orang dan buat pengendara Roda empat (R4) harus memakai sabuk pengaman (Sefety Belt).
"Dengan Himbauan ini kami berharap kepada masyarakat dan pengendara kendaraan agar senantiasa mengikuti serta mentaati Peraturan Berlalu lintas yang baik Dan Benar, keselamatan itu tanggung jawab kita bersama", ungkap Kompol Andika Purba, SH. (PS/IRWANSYAH GINTING).