POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Surat susulan telah masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat yaitu seputar ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Bupati Pakpak Bharat ketika dalam tahapan Pemilukada.
Dimana
sebelum cuti Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor ada melakukan
pelantikan atau mutasi pada tanggal 22 Maret 2024 sesuai dengan temuan
Poskotasumatera.com dan Harian Medan Pos,sehingga melakukan konfirmasi tertulis
kepada Bawaslu Pakpak Bharat,bagaimana sebenarnya kebenaran tentang pelantikan
dilakukan Bupati Pakpak Bharat tersebut.
Adapun
pelantikan itu sesuai dengan temuan kami dimana pada tanggal 22 Maret Tahun
2024,Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 188.45/12.15/288/25/2024 Tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat.
Lampiran
Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 188.45/12.15/288/25/2024 tanggal 22
Maret 2024. Adanya pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Pakpak Bharat Franc
Bernhard Tumanggor (Petahana) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan
dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat sebanyak 85 orang.
Fotocopi
pelantikan itu dilampirkan media online dan media cetak yaitu
Poskotasumatera.com dan Harian Medan Pos ketika menyampaikan konfirmasi secara
tertulis kepad Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat 20 September 2024.
Adapun hal tentang masalah disampaikan surat kepada Bawaslu Pakpak Bharat adanya dugaan pelanggaran oleh pihak Paslon Bupati Pakpak Bharat,sesuai dengan ketentuan
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernu,Bupati dan
Wali Kota menjadi Undang-Undang ditegaskan hal-hal berikut :
Pada ayat (2)
Gubernur atau wakil Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wali
Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecualai mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
Pada ayat (4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga
bagi untuk Penjabat Gubernur,Penjabat ,Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Pada ayat
(5) Dalam hal Gubernur atau wakil
Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wali Kota selaku Petahana
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Petahana
tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Povinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
Pada ayat
(6),Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan
petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut
diatas,bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 22
September 2024,sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Adapun
berpedoman kepada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan
akhir masa jabatan dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Namun ketika
disampaikan surat susulan tersebut kesannya pihak Bawaslu tidak mengindahkan
surat yang disampaikan Kabiro Pakpak Bharat Poskotasumatera.com dan Perwakilan
Biro Harian Medan Pos.
Padahal surat
tersebut disampaikan pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sebelum
penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat tanggal 22 September
2024 oleh KPU Pakpak Bharat.
Saat itu ada
dua surat disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat,ada dari PEMERHATI
PILKADA Kabupten Pakpak Bharat Tahun 2024.Sedangkan Poskotasumatera.com dan
Harian Medan Pos surat pertama telah menyampaikan tembusan kepada Ketua KPU Pakpak Bharat di
Salak Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Pemimpin
Umum/Pemimpin Redaksi di Meda,
Sedangkan
surat sususlan di sampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat pada
tanggal 4 Oktober 2024 tembusannya disampaikan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta,
Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi di Meda, sedangkan tembusan kepada Ketua KPU
pakpak Bharat masih dalam proses pengiriman.
Kami
mengharapkan kepada Bawaslu harus mengharagi aspirasi masyarakat yang peduli
tentang Pilkada tahun 2024 ini,darimanapun aspirasi itu harus dihargai apalagi
itu dari media,karena media online dan media cetak atau konfirmasi wartawan
baik secara lisan maupun secara tertulis harur memberikan jawaban secara
transparan kepada media atau Pers.sebab harus dipahamai bahwa Perslah “Sebagai Pilar Demokrasi ke-4, NKRI kita
ini sesuai dengan pernyataan Presiden RI Bapak Joko Widodo. (PS/K.TUMANGGER). Brita Bersambung……