Surat Susulan Telah Masuk ke Bawaslu Pakpak Bharat Seputar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat

/ Senin, 07 Oktober 2024 / 08.08.00 WIB

"Surat pertama telah diserahkan kepada Bawaslu Pakpak Bharat seperti terlihat dalam foto"
POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT  – Surat susulan telah masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat yaitu seputar ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Bupati Pakpak Bharat ketika dalam tahapan Pemilukada.

Dimana sebelum cuti Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor ada melakukan pelantikan atau mutasi pada tanggal 22 Maret 2024 sesuai dengan temuan Poskotasumatera.com dan Harian Medan Pos,sehingga melakukan konfirmasi tertulis kepada Bawaslu Pakpak Bharat,bagaimana sebenarnya kebenaran tentang pelantikan dilakukan Bupati Pakpak Bharat tersebut.

Adapun pelantikan itu sesuai dengan temuan kami dimana pada tanggal 22 Maret Tahun 2024,Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 188.45/12.15/288/25/2024 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Lampiran Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 188.45/12.15/288/25/2024 tanggal 22 Maret 2024. Adanya pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor (Petahana) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat sebanyak 85 orang.

Fotocopi pelantikan itu dilampirkan media online dan media cetak yaitu Poskotasumatera.com dan Harian Medan Pos ketika menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepad Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat 20 September 2024.

Adapun hal tentang masalah disampaikan surat kepada Bawaslu Pakpak Bharat adanya dugaan pelanggaran oleh pihak Paslon Bupati Pakpak Bharat,sesuai dengan ketentuan  Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernu,Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang ditegaskan hal-hal berikut :

Pada ayat (2) Gubernur atau wakil Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecualai mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pada ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga bagi untuk Penjabat Gubernur,Penjabat ,Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Pada ayat (5)  Dalam hal Gubernur atau wakil Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wali Kota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Povinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pada ayat (6),Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut diatas,bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 22 September 2024,sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Adapun berpedoman kepada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Namun ketika disampaikan surat susulan tersebut kesannya pihak Bawaslu tidak mengindahkan surat yang disampaikan Kabiro Pakpak Bharat Poskotasumatera.com dan Perwakilan Biro Harian Medan Pos.

Padahal surat tersebut disampaikan pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sebelum penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat tanggal 22 September 2024 oleh KPU Pakpak Bharat.

Saat itu ada dua surat disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat,ada dari PEMERHATI PILKADA Kabupten Pakpak Bharat Tahun 2024.Sedangkan Poskotasumatera.com dan Harian Medan Pos surat pertama telah menyampaikan  tembusan kepada Ketua KPU Pakpak Bharat di Salak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi di Meda,

Sedangkan surat sususlan di sampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat pada tanggal 4 Oktober 2024 tembusannya disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi di Meda, sedangkan tembusan kepada Ketua KPU pakpak Bharat masih dalam proses pengiriman.

Kami mengharapkan kepada Bawaslu harus mengharagi aspirasi masyarakat yang peduli tentang Pilkada tahun 2024 ini,darimanapun aspirasi itu harus dihargai apalagi itu dari media,karena media online dan media cetak atau konfirmasi wartawan baik secara lisan maupun secara tertulis harur memberikan jawaban secara transparan kepada media atau Pers.sebab harus dipahamai bahwa Perslah “Sebagai Pilar Demokrasi ke-4, NKRI kita ini sesuai dengan pernyataan Presiden RI Bapak Joko Widodo. (PS/K.TUMANGGER).  Brita Bersambung……

Komentar Anda

Terkini: