Upah Murah dan Potongan Gaji ‘Hantui’ Pekerja di PT Panca Pilar Tangguh, KSPSI Sumut Minta Disnaker, Kantor Pajak dan Polisi Turun Tangan

/ Senin, 21 Oktober 2024 / 02.31.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Upah murah dan potongan gaji akibat kurang stok menghantui pekerja bagian Helper Warehouse di PT Panca Pilar Tangguh beralamat Jalan Marelan VII Kelurahan Tanah 600 Medan Marelan.

Selain pekerja saat ini, pekerja-pekerja sebelumnya yang telah berhenti juga mengalami nasib serupa atas potongan gaji yang mereka alami akibat kekurangan stok atau istilah ‘KS’ dalam penghitungan barang di gudang distributor makanan, minuman dan aneka produk itu.

“Saya akhir berhenti Pak. Waktu itu gaji saya dipotong 1 juta karena alasan stok kurang atau istilah di sana KS. Tak tahu lah kami kenapa barang di gudang hilang. Kami keluar masuk diperiksa fisik,” kata mantan pekerja di PT Panca Pilar Tangguh itu, Sabtu (19/10/2024).

Mantan pekerja ini juga memaparkan, praktek kejam yang dilakukan perusahaan dengan mempekerjakan hingga melebih batas wajar kerja tanpa adanya upah lembur. “Saya masuk jam 16.00 WIB, pernah pulang sampai jam 07.00 WIB.

“Kami pernah masuk jam 16.00 WIB pulangnya pukul 07.00 WIB besok harinya tanpa upah lembur. Kalau pulang pukul 02.00 WIB udah keseringan lah pak,” papar warga Deliserdang ini.

Dia mengaku tak tahan atas pemotongan gaji tanpa dasar dan kerja melebih waktu normal tanpa upah lembur hingga berhenti dari PT Panca Pilar Tangguh. “Saya berhentilah, tak tahan Pak. Apalagi beredar informasi makin lama kekurangan stok atau KS makin besar. Informasi yang beredar bakal miliaran kurang stok akan ditanggung pekerja. Jadi saya takut dan berhenti saja,” ujarnya.

Dikatakannya, di Helper Warehouse PT Panca Pilar Tangguh ada 30 an lebih pekerja dan se angkatan dengan nya sudah banyak yang berhenti dengan masalah yang sama dan ada juga melapor ke Pengurus SPSI Medan.

“Kalau seangkatan saya, sekitar 30 an pekerja dalam 2 shift. Pagi jam 07.00 WIB dan Sore Jam 16.00 WIB. Bagian kami Helper Warehouse,” pungkasnya sembari menunjukkan foto absensi dan video pada pukul 01.31 WIB dinihari mereka masih bekerja meski masuk kerja pukul 16.00 WIB.

KSPSI MURKA

Kondisi pekerja di PT Panca Pilar Tangguh ini membuat Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) murka. Mereka meminta, Disnaker Sumut selaku pengawas, Dinasker Medan bersama Polisi segera memeriksa masalah yang dialami pekerja disana.

“Jangan dibiarkan, Disnaker Sumut dan Medan bersama Polisi diminta kebenaran perusahaan itu memperlakukan pekerjanya. Jangan sampai pekerja dirugikan. Upah murah, dipotong lagi gajinya, lalu lembur pun tak dibayar dan waktu lembur pun amat panjang,” tegas Wakil Ketua KSPSI Sumut Noviandy, Minggu (20/10/2024) via Ponselnya. 

Noviandy mengancam, kalau masalah pekerja di PT Panca Pilar Tangguh ini tak diselesaikan, dia akan membawa massa melakukan aksi demonstasi besar besaran dan melaporkan ke istansi terkait agar izin perusahaan itu maupun izin penyalur tenaga kerja ini dicabut dan para petingginya disanksi hukum.

"Kami minta ini segera diselesaikan. Kalau dibiarkan kami akan aksi. Kami juga akan laporkan ke instansi berwenang. Biar kapok pengusahanya karena sanksi nya izin bisa dicabut dan sanksi hukum lain," ancamnya.

Spesifik tentang Upah, Noviandy yang juga Ketua Federasi FARKES KSPSI Sumut ini menjelaskan, UMK Medan 2024 senilai Rp.3.769.082 sesuai Surat Keputusan Gubernur pada November 2023 hingga jika dilanggar bertentangan dengan hukum hingga dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Menyangkut larangan pemotongan upah dijelaskan Noviandy diatur oleh beberapa landasan hukum di Indonesia diantaranya :

1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan untuk membayar gaji di luar alasan-alasan yang telah ditetapkan, dan tidak ada ketentuan yang membenarkan pemotongan gaji karyawan tanpa dasar hukum atau persetujuan dari karyawan itu sendiri. Pemotongan gaji hanya boleh dilakukan jika ada kesepakatan, seperti pembayaran cicilan pinjaman atau iuran jaminan sosial.

2.    Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Dalam peraturan ini, terdapat aturan bahwa pemotongan gaji karyawan tidak boleh melebihi 50% dari total upah dalam satu periode pembayaran. Pasal 22 menyebutkan bahwa pemotongan hanya boleh dilakukan untuk alasan-alasan yang diizinkan, seperti pembayaran cicilan pinjaman kepada perusahaan, pembayaran denda akibat kesalahan karyawan, atau pemotongan untuk iuran jaminan sosial.

3.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Walaupun mengatur ulang banyak aspek dari UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja tetap menekankan bahwa pemotongan gaji karyawan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan atau dasar yang sah.

4.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan dan Upah
Mengatur tentang upah yang berhak diterima karyawan tanpa potongan yang tidak sah, termasuk penjelasan mengenai tunjangan yang harus dibayarkan tanpa pengurangan yang tidak sesuai.

 

Pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa persetujuan dari karyawan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan bisa dikenai sanksi administrative, pidana maupun denda,” tegas Aktivis Ketenagakerjaan ini.

 

Wakil Ketua DPD GM KOSGORO Kota Medan ini juga menjelaskan, pemotongan gaji karyawan yang tidak sah atau melanggar aturan ketenagakerjaan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Berikut adalah landasan hukum terkait sanksi pidana:

1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 185 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tentang pembayaran gaji yang sesuai, termasuk pemotongan gaji yang tidak sah, dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

2.    Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Pelanggaran terhadap perlindungan upah, termasuk pemotongan gaji di luar ketentuan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan sesuai dengan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

3.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dalam UU ini, sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan upah termasuk pemotongan yang tidak sah tetap diberlakukan, dan denda atau sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada perusahaan yang melanggar aturan terkait ketenagakerjaan.

4.    Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Jika pemotongan gaji dianggap sebagai tindakan penggelapan, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

 

Selain sanksi pidana, karyawan juga dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami karena pemotongan gaji yang tidak sah. Perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembekuan izin usaha atau denda administrasi.

 

Pelanggaran ini juga dapat dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, yang akan melakukan investigasi dan memproses pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya berapi-api.

 

Atas adanya kehilangan barang atau kurang stok yang acapkali terjadi di PT Panca Pilar Tangguh diharapkan Polisi dan Kantor Pajak setempat turun tangan mengecek kesesuaian laporan transaksi perusahaan itu dengan kepatuhan bayar pajak mereka.

 

“Polisi bisa periksa fakta barang hilang, kantor pajak bisa periksa kebenaran transaksi dengan kepatuhan pajak PT Panca Pilar Tangguh ini. Agar tak ada yang dirugikan, baik Perusahaan, Pekerja maupun Negara,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp.3.769.082 sesuai Surat Keputusan Gubernur pada November 2023. UMK Medan ini berlaku sejak Januari 2024.

Di PT Panca Pilar Tangguh selain upah murah, pekerja juga dihantui dengan hasil audit barang-barang dagangan perusahaan itu. Yang jika terjadi kehilangan maka akan menjadi tanggungan pekerja secara beramai-ramai.

“Bahkan bang, barang hilang sekitar bulan Juni-Agustus 2024, malah pekerja yang baru masuk di Bulan September 2024 ikut-ikutan disuruh mengganti rugi dengan cara pemtongan gaji. Tak tahulah kekmana nasib pekerja disana,” ujar sumber ini prihatin.

Padahal lanjutnya lagi, masalah kehilangan barang telah dilaporkan manajemen PT Panca Pilar Tangguh ke Polres Pelabuhan Belawan dan informasinya dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan sumber media, telah terjadi Kekurangan Stok di PT Panca Pilar Tangguh senilai Ratusan juga sejak beberapa bulan terakhir. Kekurangan stok ini, informasinya dibebankan pembayarannya kepada pekerja melalui pemotongan gaji.

Pimpinan PT Panca Pilar Tangguh Medan Marelan Albert tak banyak berkomentar dikonfirmasi media, Kamis (17/10/2024). Dia hanya mengaku pembayaran gaji karyawan dilakukan oleh perusahaan outsorsing mitra mereka.

“Ya ***, ntar saya minta ke XXXXX ya, sorry br balas, krn br siap meeting. Bro, utk gaji karyawan semuanya Dari pihak xxxxx, krn PPT (Panca Pilar Tangguh,red) bayarnya ke pihak xxxxx,” pungkas pimpinan perusahaan berkantor Pusat di Surabaya ini via pesan Whats App.

KESAL UPAH DIKURANGI

Menanggapi informasi disampaikan media atas dugaan Upah Murah di PT Panca Pilar Tangguh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismail P Sinaga mengaku kesal jika ada perusahaan mengurang-ngurangi upah pekerja.

“Terus terang dek, kesal saya kalau ada gaji pekerja dikurang kurangi. Segera kami tindak lanjuti hal itu,” kata Ismail yang juga dipercaya menjabat Plt Walikota Gunung Sitoli ini. 

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Pemprov Sumut yang telah malang melintang dalam jabatan strategis di Pemerintahan ini berjanji akan melakukan pemeriksaan atas masalah yang disampaikan narasumber media itu.

Kadisnaker Medan Ilyan Chandra Simbolon juga menyatakan siap melakukan penelusuran atas dugaan upah murah di perusahaan di Utara Kota Medan itu. “Siap,” tulisnya di laman Whats App nya menjawab konfirmasi dan penyampaian informasi dari media ini. (PS/RED)

 

 

Komentar Anda

Terkini: