Menurutnya, kelakuan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang apalagi salah satunya Diduga Dilakukan Oknum Satpol PP Madina, adalah suatu perbuatan ataupun kelakuan yang betul-betul di luar nalar, apalagi kejadiannya terjadi di Madina.
"Ini adalah kelakuan yang betul-betul di luar nalar, dengan sekelompok laki-laki memperlakukan satu orang perempuan dengan cara yang tidak wajar," ucap Erwin dihubungi Kamis (7/11/2024).
Atas kejadian itu, ia meminta kepada pihak Kepolisian Polres Mandailing Natal agar memberikan proses hukum kepada para pelaku sesegera mungkin, sesuai dengan konsikuensi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pihak kepolisian sebaiknya memproses para pelaku sesegera mungkin, supaya itu menjadi efek jera terhadap orang lain, siapapun itu," sebutnya.
Selain itu, salah satu keluarga korban 'Ishar' yang juga turut mendampingi SN di Polres Madina berharap agar kepolisian segera menangkap para pelaku dan memberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya, dan Ishar pun mengatakan bahwa SN sudah melakukan Visum di RSUD Panyabungan.
"Adik saya telah melakukan visum di RSUD Panyabungan tadi pagi, dan kami keluarga tidak dapat menerima apa yang telah dilakukan mereka terhadap adik saya, kami minta polisi segera memproses dan menangkap para pelaku secepatnya, serta dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku", pungkas Ishar.
Sebelumnya berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/318/XI/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 November 2024 pukul 07.50 WIB, seorang wanita warga Pidoli Lombang inisial (SN) melaporkan tindakan asusila yang dialaminya, pada Rabu (6/11/2024)
Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB, ia dan temannya sedang berada di satu rumah kosong berlokasi di Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara. Ia kemudian didatangi sejumlah pria.
Dikatakannya, salah satu pelaku/terlapor berinisial (IL) merupakan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Madina, diduga terlibat dalam tindakan perbuatan asusila dan pemerasan terhadap SN (pelapor) dan temannya Y.
Awalnya SN bersama temannya Y pada saat itu sedang berbincang-bincang di Taman Raja Batu, tiba-tiba datang orang pria menghampiri mereka, di mana salah satunya mengaku warga Desa Parbangunan dan meminta uang keamanan sebesar Rp500.000.
Namun, teman korban inisial Y hanya mempunyai uang di saku sebesar Rp200.000 saja, tapi pria tersebut malah menyuruh Y untuk pergi mencari kekurangan uang yang diminta.
Pada saat Y pergi dengan maksud mencari tambahan uang yang diminta, di situlah terjadi dugaan pemerkosaan itu. Usai melakukan perbuatan haram itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu pada temannya.
Akibat perlakuan tak senonoh tersebut, SN didampingi pihak keluarga, melapor kejadian ke Polres Madina pada, Kamis ( 7/11/24) dan pasca kejadian SN terus merasakan sakit pada kemaluannya.
Saat dikonfirmasi terkait keterlibatan salah satu anggotanya, Kasatpol PP Madina Yuri Andri mengaku belum mengetahui hal tersebut dan belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian.(PS/210)