POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pegawai PUD Pasar
Medan yang mengaku menjadi korban mutasi dinilai sewenang wenang oleh Plt
Direktur Utama dan jajaran selaku pimpinan mereka mengadu.
Sesuai surat yang diterima redaksi ini, Jumat
21 November 2024, laporan berperihal ‘Mohon Keadilan atas Tindakan Kesewenang-wenangan Plt.Dirut PUD Pasar Kota Medan dan Jajarannya’ dilayangkan pegawai PUD
Pasar Medan yang mengaku dimutasi pada Rabu 13 November 2024 lalu.
Pengaduan ini disampaikan mereka ke Mendagri,
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Walikota Medan dan Dewan Pengawas PUD
Pasar Medan serta Inspektorat Pemko Medan tertanggal 20 November 2024.
Berikut kutipan laporannya nya :
Dengan ini disampaikan kepada Bapak bahwa kami Pegawai PUD.Pasar
Kota Medan dengan kerendahan hati datang kehadapan bapak untuk mendapatkan
keadilan atas dugaan Tindakan kesewenang-wenangan Plt.Dirut PUD.Pasar Kota Medan dan Jajaran
Direksi lainnya atas mutasi Jabatan Structural di lingkungan PUD.Pasar Kota
Medan yang dilakukan pada hari Rabu Tanggal 13 Nopember 2024 Pukul 14.30 Wib,
kami merasa keberatan dikarenakan tidak sesuai aturan yang berlaku dan penuh
syarat kepentingan Pribadi anggota Direksi, yang mana mutasi tersebut terdapat
3 {tiga} Posisi Jabatan yang kosong dikarenakan Pensiun yaitu Jabatan Kepala
Cabang III, Kasubbag Penagihan dan Kepala Pasar Meranti, namun yang dilakukan
Plt.Direktur Utama dan Direksi yang lain malah merotasi jabatan yang lain.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan No.823/25.K Tanggal 24
September 2024 Tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan
sebagaimana pada Point Kedua kepada Pelaksana Tugas dalam melaksankan
tugasnya bertanggung jawab kepada Walikota Medan melalui Badan Pengawas Perusahaan
Daerah Pasar Kota Medan dan tidak membuat keputusan yang sifatnya Prinsipil dan
Strategis.
Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Paragraf 4 (Mandat) Pasal 14 telah diatur kewenangan Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian sehingga perbuatan Plt.Direktur Utama
PUD.Pasar Kota Medan telah mengesampingkan SK.Walikota Medan, melanggar SE BKN
RI No.1 Tahun 2021. hal ini berpotensi Mal Administrasi.
Bahwa langkah mutasi yang dilakukan oleh Plt.Direktur Utama PUD.Pasar Kota Medan pada PP No.54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah {BUMD} telah diatur bahwa kebijakan Prinsipil dan Strategis hanya dapat dilakukan oleh Direksi Defenitif dalam hal ini Direktur Utama yang telah diangkat sesuai mekanisme yang berlaku. Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan perubahan kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis, pada pasal 43 ayat 2 huruf ‘b’ Dewan Pengawas bertugas “ Mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan umum Daerah “.
Kami mohon kearifan serta kebijaksanaan bapak Plt.Walikota Medan
untuk mengevaluasi/mencopot semua Direksi PUD.Pasar Kota Medan dan
membatalkan mutasi Jabatan Struktural tanggal 13 Nopember 2024 yang telah
melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku.
Kepada wartawan, Jumat (21/11/2024) sumber media
ini yang mengaku pegawai PUD Pasar Medan mengaku miris, meski ramai menjadi
bahasan masyarakat, tapi Plt Dirut PU Pasar Medan Imam Abdul Hadi keukuh
mempertahankan kebijaka mutasi yang dinilai kurang tepat dilakukan saat yang
bersangkutan hanya pelaksana tugas dan kondisi Kota Medan dalam pesta politik
di Kota Medan dan Provinsi Sumut.
“Tetap kekukuh tak mengevaluasi mutasi pada
Rabu 13 November 2024. Malah informasi kami dapat, Plt Dirut dan Direksi akan
melakukan mutasi tahap 2. Padahal saat ini Imam Abdul Hadi hanya Plt dan
kondisi Kota Medan sedang pesta politik Pilkada Medan dan Pilkada Provinsi
Sumut,” ujar sumber.
Dia mengharapkan, Mendagri, Pjs Kepala Ombudsman
RI Perwakilan Sumut, Walikota Medan, Dewan Pengawas PUD Pasar Medan dan Kepala
Inspektorat Medan dapat memeriksa dan mengevaluasi mutasi yang mereka alami
agar roda operasional perusahaan plat merah ini menjadi kondusif dan makin maju
kedepannya.
TANGGAPAN
Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi
hanya menanggapi singkat laporan pegawai nya itu. Dia mengaku akan mempelajari
laporan Pegawai PUD Pasar Medan yang dimutasinya Rabu 13 November 2024 lalu. “Kami
akan coba pelajari pak. Trmksh,” jawabnya, Sabtu (23/11/2024) via pesan di Whats
Appnya.
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James
Marihot Panggabean SH MH mengaku telah menerima laporan pegawai PUD Pasar Medan
korban mutasi. Tim Ombudsman Sumut, jelasnya, akan melakukan telaah atas pokok
laporan.
“Pagi Bang. Kami baru menerima surat ini jadi
masih proses telaah Bang,” Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James
Marihot Panggabean SH MH, Sabtu (23/11/2024) via pesan WAnya.
Belum diperoleh konfirmasi dari Plt Walikota
Medan Aulia Rahman. Namun Kepala Dinas Kominfo Medan Arrahman Pane yang dihubungi,
Sabtu (23/11/2024) mengirimkan Nomor Ponsel Kabag Perokonomian Pemko Medan
Regen via Whats App nya.
Kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024) Kabag Perokonomian
Pemko Medan Regen memaparkan panjang lebar atas mutasi yang dilakukan Plt Dirut
PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi dan mengirimkan kutipan Perda Medan No.4/2021
Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.
Berikut statemen Kabag Perekonomian Pemko Medan yang diterima redaksi media ini via pesan Whats App nya :
Direksi PUD Pasar memang pernah memberitahukan secara tertulis kepada Dewas rencana mutasi tsb. Memberitahu ya tapi bukan melaporkan seperti yg ada dlm WA bapak.
Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan, Pasal 52 menyatakan Direksi punya kewenangan penuh memutasi, memindahkan, merotasi pegawai PUD tanpa perlu mendapat persetujuan dari Dewas.
Perda menyebut Direksi bukan Dirut, dan di Perda tdk pernah ada penyebutan Dirut, tapi Direksi yg berjumlah 4 orang. Di Perda juga tdk ada penjelasan pelarangan Plt untuk merotasi pegawai karena memang jajaran manajemen PUD adalah terdiri dari Direksi dan tdk ada penyebutan Dirut.
Itu pemahaman saya terkait aturan mutasi pegawai PUD berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2021.
Sebutannya Direksi sesuai pasal 37 ayat (2) direksi sebnyk 4 orang.
Tidak ada larangan dalam
perda pagi Plt untuk memutasi pegawai.
Regen adalah Kabag Perokonomian Pemko Medan
yang menjabat sejak beberapa tahun lalu. Sosok pejabat yang membidangi
perekonomian Kota Metropolitan ini memiliki harta di tahun 2022 tergolong lumayanbesar
mencapai Rp. 1.635.588.592,- (Satu miliar enam ratus tiga puluh lima jita lima
ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).
Dalam LHKPN Regen menjabat Kabag Perekonomian di KPK RI tahun 2022, pejabat ini memiliki harta terdiri dari :
-TANAH DAN BANGUNAN Rp 765.375.500,-.
- ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 230.000.000,-.
- HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 65.000.000,-.
- KAS DAN SETARA KAS Rp
575.213.092,-.
Tak terlihat LHKPN Regen di tahun 2023, namun
harta Regen berbanding terlalu besar dari harta Plt Dirut PUD Pasar Medan. Tercatat
Imam Abdul Hadi hanya memiliki harta yang tergolong minim pada LHKPN nya di KPK
RI 31 Desember 2023. Hartanya hanya sekitar Rp. 415.991.076.
Harta Imam Abdul Hadi, terdiri dari : Tanah dan Bangunan Rp 150.500.000,-, Kas dan Setara Kas Rp 73.323.307,- dan Harta Lainnya Rp 325.000.000,- yang dipotong dengan hutannya senilai Rp. 132.832.231,-. Tak ada disebutkan kendaraan bermotor milik Imam Abdul Hadi dalam LHKPN tersebut. Namun dibanding hartanya di tahun 2022, pada saat LHKPN 2023 hartanya naik Rp 39.444.362,- atau 10,48%. (PS/RED)