POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI- Satres Narkoba Polres Binjai menangkap 2 (dua) orang pria sebagai residivis kasus narkoba inisial H (37) dan Y (54) di TKP, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada pukul 21.30 wib Rabu (13/11/24).
Penangkapan terhadap H (37) dan Y (54), saat tim Satres Narkoba Polres Binjai yang pimpinan langsung oleh kanit-1 Iptu Budi, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga H dan Y, dimana saat terduga Y mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menjatuhkan 1 (satu) buah bungkusan yang berada ditangannya. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,41 gram.
Kemudian petugas langsung menuju ke rumah H dan Y yang berlokasi di jalan MJ. Sutoyo Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat. Setelah sampai dirumah terduga petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modif skop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 50.000.
Selanjutnya kedua terduga dan barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 s.d. 20 Tahun. ujar Akp Syamsul.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya peredaran narkoba dilokasi tersebut. ucap kasihumas Iptu Junaidi. (PS/ZOEL IDRUS).