POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang tersangka berinisial SN (27) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Desa Bertungen Julu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Sabtu (16/11/2024).
Kasat Res
Narkoba Polres Dairi, Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan tersangka diringkus
setelah mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran
narkotika di wilayah tersebut.
"Setelah
mendapat informasi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar
lokasi, " ujarnya.
Setelah
dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang menghisap barang
haram tersebut di sekitaran kuburan.
Petugas pun
langsung melakukan penangkapan kepada tersangka. Dari hasil penangkapan itu,
petugas turut menyita barang bukti lainnya yakni kaca pirex, 1 set alat bong
hisap sabu, dan sisa narkoba yang belum terpakai.
"Menurut
keterangan tersangka, dirinya mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi, untuk
pengembangan selanjutnya, " tutupnya.(PS/K.TUMANGGER)