POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI- Kondisi Hutang PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai sejak peralihan kepemimpinan pada akhir bulan September 2024 kini 'TERKUAK' dengan berbagai permasalahan yang terjadi sehingga memunculkan "LEDAKAN" hutang yang harus ditanggulangi oleh kepemimpinan yang baru di perusahaan daerah ini.
Keterangan yang diperoleh awak media dari kantor UPT Samsat Tanjungbalai melalui salah seorang staf bernama Awaludin saat dikonfirmasi dikantornya pekan lalu membenarkan bahwa PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai sejak tahun 2023 hingga 2024 ada menunggak pembayaran pajak Air Permukaan Umum (APU) sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2004 yang besarannya sebesar Rp 3 juta setiap bulannya, " memang benar PDAM ada menunggak pembayaran pajak APU ke Bapenda Sumut sejak tahun 2023, untuk rinciannya berapa banyak tertunggak saya tidak ingat, karena seluruh laporan kita kirim ke Bapenda Sumut", ujar Awaludin.
Sementara itu keterangan lain yang diperoleh awak media juga terdapat hutang PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai terhadap honor seorang Programmer dari CV W yang beralamat Jalan Jumeneng Kidul 03/20 Sumberadi Mlati Sleman - Yogyakarta dan merupakan pernyataan yang bergerak di bidang Programmer Web Design, Net Working dan Percetakan yang sudah sejak lama menjalin kerjasama dengan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai dalam penggunaan software program Siska yang merupakan program pada sistem perusahaan di semua bagian hingga sekarang ini dengan besar tunggakan selama 14 bulan yang setiap bulannya mencapai Rp 7 juta.
Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Susi Ayu Ningsih SE saat dikonfirmasi pekan lalu melalui pesan singkat WhatsAppnya, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya sekuat tenaga dan fokus terhadap berbagai perbaikan sedikit demi sedikit dan terus berusaha untuk kemajuan perusahaan daerah ini kedepannya.
(PS/SUDI RAHMAT).