H. Fathani Terancam Didiskualifikasi dari Pilkada Kota Lhokseumawe

/ Senin, 25 November 2024 / 20.59.00 WIB
Rizky Munandar | Intelektual Muda 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -Proses pemilihan kepala daerah di Lhokseumawe tengah diwarnai isu serius yang berpotensi mempengaruhi kelangsungan salah satu kandidat, H. Fathani untuk bisa maju dengan mulus sebagai peserta kontestasi Pilkada Kota Lhokseumawe. 

Kondisi ini dikarenakan Calon Wali Kota Lhokseumawe ini dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) setempat atas dugaan masih menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Bina Usaha Aceh Utara, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten setempat.

Menurutnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang calon kepala daerah tidak diperbolehkan merangkap jabatan, terutama pada BUMN atau BUMD, guna menghindari konflik kepentingan. Jika terbukti benar, H. Fathani bisa saja didiskualifikasi dari pencalonan, baik sebelum maupun setelah terjadinya pemilihan. 

Laporan Terpenuhi Unsur

Ketua Panwaslih Lhokseumawe dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa laporan terhadap H. Fathani telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih mendalam.

"Setelah melalui proses awal, laporan ini dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran dugaan tersebut," ujar Ketua Panwaslih.  

Pengakuan Direktur PT Bina Usaha Aceh Utara

Situasi semakin diperumit dengan pernyataan Direktur PT Bina Usaha Aceh Utara yang membenarkan bahwa H. Fathani masih tercatat sebagai Komisaris Independen perusahaan tersebut. Fakta ini menjadi bukti pendukung yang cukup kuat untuk menguatkan laporan yang diajukan.  

"Kami mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, H. Fathani masih menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Bina Usaha Aceh Utara. Posisi ini diberikan sesuai dengan aturan perusahaan," kata Direktur PT Bina Usaha.  

Diskualifikasi sebagai Konsekuensi

Berdasarkan peraturan yang berlaku tentang Pilkada, setiap calon kepala daerah yang terbukti melanggar ketentuan terkait jabatan atau konflik kepentingan dapat dikenai sanksi, termasuk diskualifikasi.  

Sementara itu, Intelektual Muda, Rizky Munandar, SE, M.SM. menilai bahwa kasus ini merupakan ujian bagi integritas Panwaslih. "Jika terbukti, Panwaslih harus berani merekomendasikan diskualifikasi. Ini bukan hanya tentang aturan teknis, tetapi juga tentang menjaga keadilan dan demokrasi," tegasnya.  

Evaluasi PT Bina Usaha Aceh Utara

Selain persoalan H. Fathani, laporan ini juga memunculkan sorotan terhadap tata kelola PT Bina Usaha Aceh Utara. Beberapa pihak mendesak agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan manajemen BUMD tersebut.  

"PT Bina Usaha seharusnya dikelola secara profesional dan transparan. Isu ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mereformasi manajemen perusahaan," ujar seorang pemerhati kebijakan daerah.  

Langkah Lanjutan

Panwaslih Lhokseumawe kita harap bisa memanggil H. Fathani dan KIP Lhokseumawe serta sejumlah saksi terkait.

Masyarakat Lhokseumawe kini menanti kejelasan terkait isu ini. Apakah H. Fathani akan tetap melanjutkan langkahnya dalam kontestasi Pilkada, ataukah harus menerima konsekuensi hukum yang mungkin mengakhiri peluangnya menjadi Wali Kota Lhokseumawe. (PS/RIZKY FZN)

Komentar Anda

Terkini: