POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Hampir
setahun, Polrestabes Medan belum mampu menuntaskan kejahatan jalan dalam aksi
sadis puluhan Begal dalam merampas motor dan menganiaya 4 pelajar di Jalan
Cemara Medan pada Rabu 1 November 2023.
Polisi baru
mampu menangkap 2 pelaku, sementara 8 pelaku lain tak diketahui rimba nya dan
bagaimana upaya polisi dalam menyelesaikan kasus perampasan sepeda motor Honda
Scoopy
BK 3183 AJU milik korban Yuda Ananda yang bersama 3
rekannya mengalami penganiayaan sadis.
Selain raibnya
sepeda motor, Yuda Ananda bersama M Sendy Syah Lubis,
Gilang
Ramadhan dan Fauzan Ahmad dihajar habis habisan hingga mengalami luka parah dan
sempat di rawat di Rumah Sakit.
Data diterima
wartawan, 8 DPO kasus begal dan aniaya ini adalah UCL (17) warga Martubung
Medan Labuhan, AR (17) warga Jalan Waringin Cemara Gang Delima, ARK (16) warga
Helvetia, RAS (16) warga Jalan Cemara, AL (16) warga Medan Marelan, RAF (17)
warga Pasar 5 Desa Manunggal, FAJ (17) warga Helvetia dan BAM (15) warga Medan.
Berdasarkan
pengakuan 2 tersangka yang sudah ditangkap, ke 8 DPO tercatat menjadi anggota
Geng Motor dari berbagai kelompok misalnya SL Martubung, Opung Brother Hood
(OPBH) dan lainnya.
Menanggapi hal
ini, Selasa (18/11/2024) Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto meminta media
ini menghubungi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi atau Kapolrestabes Medan Kombes
Gidion Arif Setyawan.
“Berkenan tanya Pak Hadi Kabid Humas atau Pak Kapolrestabes yah,” jawab Kapolda Sumut singkat via pesan Whats App nya.
DIBURU POLISI
Terpisah, Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku, polisi masih memburu ke 8
terduga pelaku begal dan penganiayan atas 4 pelajar warga Medan Marelan itu. “Pelaku
lain dalam perburuan Polisi,” kataya via pesan WA,
Kombes Hadi
Wahyudi tak menjabarkan, ketidak mampun Satreskrim Polrestabes Medan dalam
menangkap ke 8 terduga pelaku yang domisilinya masih dalam Kota Medan.
Dia hanya
menjelaskan, Polisi terus bergerak dalam penegakan hukum terhadap pelaku begal
dan kejahatan lainnya di wilayah hukum mereka. “Polrestabes terus bergerak
dalam penegakan hukum terhadap para pelaku begal dan kejahatan jalanan lainnya,”
pungkasnya.
TERDUGA PELAKU DPO
Diberitakan
sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan melalui Penyidik Unit Pidum kepada
wartawan, Senin (3/6/2024) menjabarkan, pidana itu terdeteksi dilakukan 10
pelaku, telah tertangkap dan selesai menjalani proses hukum 2 pelaku.
Delapannya lagi DPO.
“8 Tersangka DPO. Dihimbau kalau masyarakat, korban maupun keluarga korban melihat para tersangka, sampaikan ke penyidik agar ditindaklanjuti ke petugas luar,” kata penyidik Polri yang mengaku menjadi Juru Periksa atau Penyidik Pengganti STTLP/B/3636/XI/2023/ SPKT Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara tanggal 02 November 2023 itu.
SURATI KAPOLDA SUMUT
Juliyanto selaku pelapor kasus begal pada 6 Desember 2023 lalu menyurati Kapolda Sumut untuk bermohon agar proses hukum atas laporannya diambil alih ke Polda Sumut.
Selain
itu, ayah korban ini telah menerima Surat dari Kompolnas RI bernomor B-3047
B/Komplnas/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 perihal Informasi Saran dan Keluhan
Masyarakat. Dalam surat yang ditandatangani Dr Benny Jozua Mamotu SH MSi ini
diterangkan, sudah disampaikan surat klarifikasi ke Kapolda Sumut Nomor B-3047
A/Komplnas/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 agar ditindaklanjuti dengan waktu
yang tak terlalu lama.
Data
diperoleh wartawan, Satreskrim Polrestabes Medan baru menangkap 2 pelaku yakni
MIH warga Jalan Sutomo Medan dan HF warga Jalan Aluminium Medan. Kedua terdakwa
telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan persidangan anak
dengan putusan Diversi pada 1 Desember 2023 lalu.
Kepada
wartawan, Jumat (3/11/2023) salah satu korban M Sendy Syah Lubis mengaku,
mereka dibantai oleh sekelompok Geng Motor bersenjata tajam di Jalan Cemara
simpang Jalan Wartawan Medan Timur persis didepan Showroom Hino pada Rabu 1
November 2023 saat melintas jalan itu menuju pulang ke Medan Marelan.
“Saat melintas
di Jalan Cemara kami bertiga dihadang oleh puluhan pria, saya yang mengendarai
Sepeda Motor Scoppy oleng dan terjatuh, selanjutnya dengan cepat mereka
menganiaya kami lalu melarikan sepeda motor yang diangkat melewati pembatas
jalan lalu kabur melalui Jalan Perdata samping Showroom Hino,” bebernya.
Sendy mengaku,
dia dan Yuda Ananda diselamatkan warga dan dibawa ke kantor angkutan di Jalan
Wartawan dan selanjutnya menghubungi keluarga hingga dibawa ke RS Imelda Jalan
Bilal Medan.
Korbannya,
Yuda
Ananda (17) warga Jalan Marelan Pasar 2 Timur Kelurahan Rengas Pulau
Medan
Marelan. Remaja ini mengalami luka parah di pelipis kiri, bengkak di hidung,
luka di samping mulut, luka di bawah telinga dan 2 luka di leher. Sepeda
motor remaja ini Honda Scoopy BK 3183 AJU turut dirampas.
Korban
lain, M
Sendy Syah Lubis (17) warga Jalan Marelan I Kelurahan Terjun yang mengalami
luka bekas sayatan pada lehernya dan luka tusuk di pinggul kanan, Gilang
Ramadhan (17) warga Komplek Marelan Bisnis Pasar 2 Lingk, 25 Kel. Rengas Pulau
yang mengalami retak di jari tangannya serta siku nya bengkak akibat pukulan
benda keras, korban lain Fauzan Ahmad (17) warga Jalan Marelan Raya Gang Mawar
20 Lingk. 17 Kel Rengas Pulau yang mengalami luka robek di kepala akibat
sabetan benda tajam. Ke 4 korban telah divisum di RS Bhayangkara Medan.
Informasi
diperoleh wartawan, pelaku MIH saat ditahan, sepeda motor hasil rampasan dijual ke
Tembung Percut Sei Tuan senilai Rp. 4,4 juta dan hasilnya dibagi bagi para
pelaku bersama Anggota Geng Motor OPBH.
Wakil Ketua LPSK RI Susiningtias kepada wartawan, Jumat (17/5/2024) mengaku siap menerima permohonan perlindungan dari 4 remaja korban penganiayaan dan perampasan di Medan itu. “Bisa saja, tapi jangan sampe lupa melengkapi berkas nya,” balasnya ke wartawan via Whats App nya saat dikonfirmasi atas kesedian LPSK menerima permohonan perlindungan pada 4 korban. (PS/RED)