Junaidi Purba, Rizal G Malau dan Rizal Silaen Ditahan, Disangkakan Korupsi Situs Benteng Putri Hijau Senilai Rp. 3,9 M, Tokoh Melayu Minta Usut Tuntas dan Hukuman Maksimal

/ Jumat, 01 November 2024 / 05.00.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Junaidi Purba, Rizal G Malau dan Rizal Silaen, Kamis (31/10/2024) gelandang Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Rutan I Medan.

Ketiga orang ini disangkakan melakukan korupsi pada pemugaran Situs sejarah Melayu yakni Situs Putri Hijau di Namorambe Deli Serdang. 

Tak main main, pembangunan situs sejarah Suku Melayu di Sumut ini dengan legenda tempat bermain dan mandinya sang anak Sultan Deli dengan sebutan populer Putri Hijau ini dengan anggaran Rp.3.995.670.000 malah jadi bancakan kontraktor, Konsultan dan pejabat teknis di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut.    

Di anggaran Tahun 2022 lalu, diduga Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka Rizal Gozali Malau ST selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka Rizal Silaen selaku Rekanan membobol uang negara itu, diduga kerugian akibat ulah mereka senilai Rp 817.008.240,37. Fantastis memang nilainya.

Kala itu Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Propinsi Sumatera Utara pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022 dengan kontrak berdiri sendiri dan sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut.

Alokasi digunakan untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang TA 2022 pada berbiaya Rp.3.995.670.000.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Kamis (31/10/2024), perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe  Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, diduga dilakukan oleh ketiga tersangka.

"Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37," papar Adre.

Ketiga tersangka, kata Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, dijerat pelanggaran Pasal  2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Alasan dilakukan penahanan, papar Adre Tim Penyidik telah memperoleh
minimal 2 (dua) alat bukti t dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tandasnya.

Terhadap ketiga tersangka, tambah Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.



DIDUGA UPAYA HANCURKAN SEJARAH
Tokoh Melayu Sumatera Utara, Tengku Muhammad Reza Al Rasyid SE amat menyelesalkan perbuatan 

Tengku M Reza Al Rasyid SE (kiri) saat menerima kunjungan masyarakat Melayu Medan Labuhan beberapa waktu lalu. PS/IST


Junaidi Purba, Rizal G Malau dan Rizal Silaen dalam dugaan korupsi Situs Putri Hijau.

Selaku keluarga Kesultanan Deli, Tengku M Reza Al Rasyid menduga, korupsi proyek rehabilitasi Situs Melayu itu sebagai upaya menghancurkan sejarah. "Itu diduga bentuk menghancurkan sejarah," tegasnya, Kamis (31/10/2024) malam.

Putra Almarhum Tengku Azzan Khan yang dalam silsilah T M Reza Al Rasyid adalah Paman Sultan Deli Tuanku Lamanjiji, mengharapkan jika terbukti perbuatan ketiga tersangka, Jaksa dan Hakim dapat menghukum maksimal perbuatan korupsi itu.

Kejati Sumut juga diharapkan M Reza Al Rasyid mengusut tuntas semua pelaku dan Pemprov Sumut cepat bertanggungjawab dalam memperbaiki kekurangan pekerjaan rehabilitasi Situs Putri Hijau di Namorambe itu.

Situs Putri Hijau, lanjut M Reza Al Rasyid, banyak menyisakan kenangan masa masa kejayaan Keslutanan Deli. Keramahan dan keanggunan Putri Hijau yang merupakan Nenk Buyut para masyarakat Melayu ini tersohor hingga ke penjuru negeri dan luar negeri. 

"Banyak kisah yang terpendam dibalik Situs Benteng Putri Hijau ini. Kejayaan Kesulatanan Deli, keramahan Sang Putri Hijau ditambah dengan keangguannnya yang dikenal seantero negeri," pungkasnya. (PS/RED/REL)   


Komentar Anda

Terkini: