POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Permintaan masyarakat agar
Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri 15 item masalah yang ditemukan pemeriksa
di LHP BPK RI tahun 2023 tentang Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi pada PTPN
II ditanggapi Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut berjanji akan
menelusuri dan mempelajari temuan dalam LHP BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 tanggal 30 Agustus 2023 atas tata kelola PTPN II Tahun
2021 s/d Semester I Tahun 2023 yang diteken
Penanggungjawab Pemeriksaaan Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA.
Kajati Sumut Idianto SH MH, Minggu (10/11/2024) siang
menyampaikan apresiasinya atas informasi yang dipublikasi media. Dia meminta
kru media ini menghubungi juru bicara Kejati Sumut sembari menyemangati awak
media. “Terima
kasih infonya silahkan ke Kasi Penkum
sj,
semangat terus,” pungkasnya di laman Whats App nya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH, Minggu
(10/11/2024) sore, mengaku Kejati Sumut akan menerima semua informasi yang disampaikan
masyarakat.
Atas LHP BPK RI dalam pemeriksaan PTPN II (saat ini
Region I PTPN I) ditahun 2021- Semester I 2023, Juru Bicara Kajati Sumut ini berjanji
akan menelusuri informasi yang mereka terima dan dipelajari aspek hukum guna langkah
hukum selanjutnya.
“Terhadap semua informasi silahkan sampaikan, sebagai penyampai informasi bidang penkum akan menerima dan menyampaikan secara tertulis ke sistem yang ada di kantor untuk kemudian akan dipelajari dan tentunya baik adanya LHP BPK akan ditelusuri isi LHP guna dipelajari,” pungkasnya.
PRESTASI KEJAKSAAN
Sepanjang
tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat prestasi
signifikan dalam pemberantasan korupsi. Hingga Juli 2024, Kejati Sumut telah
menangani 55 perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan, dengan 14 di
antaranya dikelola oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Dari kasus-kasus
ini, Kejati berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18
miliar pada tahap penyidikan, dan lebih dari Rp 2 miliar pada tahap penuntutan.
Angka tersebut diperkirakan akan meningkat pada akhir tahun 2024.
Selain
itu, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Sumut berhasil
menyelamatkan potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp 127 miliar. Dalam
aspek preventif, Kejati Sumut juga berperan aktif melalui kegiatan penerangan
hukum seperti program "Jaksa Masuk Sekolah" dan "Jaksa
Menyapa".
Kejati
Sumut juga menerima berbagai penghargaan, termasuk Peringkat I Satker
Berkinerja Baik di Bidang Pidsus pada awal 2024 serta peringkat kedua nasional
dalam penggunaan sistem informasi Intelijen.
Kejaksaan
Agung Republik Indonesia di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga
mencatat sejumlah prestasi besar dalam pengungkapan kasus korupsi di lingkungan
BUMN. Salah satunya korupsi di PT Timah Tbk, yang melibatkan oknum-oknum
penting. Selain itu, kasus korupsi
ASABRI dan Jiwasraya yang bernilai triliunan rupiah, menonjolkan keberanian
Kejaksaan dalam menuntut hukuman maksimal, termasuk ancaman hukuman mati bagi
pelaku
Prestasi ini diakui melalui berbagai penghargaan, termasuk Penghargaan Nawacita Award dan penghargaan dari Kementerian dan Lembaga Award 2024 untuk kolaborasi strategis dalam penanganan kasus korupsi. Keberhasilan Kejaksaan juga turut memperkuat kepercayaan publik, dengan tingkat kepercayaan mencapai 80% pada 2024.
DESAK USUT LHP BPK RI
Sebelumnya, Ketua
DPD KNPI Sumut El Adrian Shah berharap APH menelusuri LHP BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 tanggal 30 Agustis 2023 atas Laporan Hasil
Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 pada PTPN
II.
“APH sesuai regulasi, memiliki dasar hukum
untuk menjadikan LHP BPK RI bahan penelaahan atas tata kelola perusahaan BUMN,
hingga jika menemukan adanya dugaan korupsi dilakukan pengusutan tuntas,” kata
Ketua DPD KNPI Sumut El Adrian Shah pada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Dijelaskannya, dalam temuan 15 item masalah
di tata kelola di PTPN II (saat ini Region I PTPN I) diterangkan secara
gamblang di LHP BPK yang diteken Penanggungjawab Pemeriksaaan Novy GA Pelenkahu
MBA Ak CSFA.
Ketua DPD Hanura Sumut ini menjabarkan, UU
No. 15 Tahun 2006 tentang BPK mengamanatkan badan pemeriksa ini dapat
menyerahkan hasil pemeriksaan ke berbagai lembaga termasuk aparat penegah hukum
yang termaktum dalam pasal 8 atay (1).
“BPK bisa menyampaikan hasil pemeriksaan ke
lembaga penegak hukum, lalu lebih detail dalam Pasal 10 UU No.15/2006 Tentang
BPK, jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam hasil pemeriksaan, maka BPK
diharuskan dan berwenang memberikan hasil audit ini sebagai
bahan laporan ke APH,” paparnya.
Tokoh Pemuda dikenal vokal ini juga menyampaikan,
kewajiban BPK melaporkan hasil pemeriksaan ke penegak hukum juga tertera dala
Pasal 13 ayat 1 dan ayat 3. “Banyak regulasi yang mengatur hasil pemeriksaan
BPK menjadi pintu masuk APH melakukan penelusuran atas dugaan masalah hukum.
Tinggal kemauan saja,” harapnya.
“Keharusan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan ke APH,
dalam aturan juga mengamanatkan aparat hukum bisa menjadikan LHP sebagai bahan
pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU 20 Tahun 2001 atas perubahan 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana,”bebernya lagi.
El Adrian Shah menyoroti, dugaan kerja konsultan yang
belum selesai namun telah dibayar lunas dalam rencana mengkaji kerjasama
pembangunan rumah mewah di atas 8.000 hektar lahan HGU aktif di Kabupaten yang
dialihkan ke PT Nusa Dua Propertindo selanjutnya dikerjasamakan ke PT Ciputra.
“Ketidakjelasan penyerahan 20 persen lahan ke Pemkab
Deliserdang dalam kontrak antara PTPN I/ PT Nusa Dua Propertindo dengan PT
Ciputra yang dipaparkan dalam LHP BPK itu juga menjadi bagian yang harus dikaji
detail ke depannya,” ungkap El Adrian Shah.
Dalam publis LHP BPK RI, Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA sebagai Penanggungjawab Pemeriksaan menjabarkan :
1. Klausul kontrak kerja sama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan sehingga mengakibatkan pelaksanaan proyek KDM tidak terukur dan terindikasi merugikan senilai Rp1.250.000.000,00;
2. Pembayaran monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee sehingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan PTPN II senilai Rp8.271.191.768,56; dan
3.
PTPN II belum mengenakan
denda keterlambatan kedatangan raw sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60
kepada AT Pte Ltd. sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda
keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17,272.60.
Dalam LHP BPK RI setebal 281 halaman itu, ditemukan dugaan mega masalah yang terinci dalam 15 item yang dirinci detail diantaranya :
1.Klausul Kontrak Kerja Sama Belum Sepenuhnya Menguntungkan PTPN II dan Tidak Sesuai Peraturan Pertanahan.
2.Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS Tidak Sesuai Skema Kerja Sama.
3.Pembayaran Monthly Base dan Biaya Lain-Lain Konsultan Hukum Tidak Berdasar serta Kelebihan Pembayaran Success Fee Senilai Rp 8.271.191.768,56.
4.PTPN II Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd.
5.Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp384.317.459.410,00.
6. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp384.317.459.410,00.
7.Pembayaran Biaya Keamanan Tahun 2021 s.d. 2023 Belum Sesuai Ketentuan,
8.Kerja sama Pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan.
9.Kerja Sama Penjualan Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) Belum Memberikan Keuntungan yang Optimal Bagi PTPN II.
10.Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pengecoran dan Pengaspalan Jalan tidak sesuai kontrak, disebutkan BPK terjadi kemahalan bayar : Pengecoran senilai Rp. 833 juta, Pengaspalan senilai Rp. 251 juta.
11.PTPN II Belum Menagihkan Overdue Interest Keterlambatan Pembayaran Senilai Rp1,9 miliar dan Biaya Denda Keterlambatan Serah Terima Senilai Rp7.3 miliar
12.Pertanggungjawaban Tiga Paket Pekerjaan Investasi Tidak Memenuhi Ketentuan Perolehan Aset Tetap.
13.Denda Keterlambatan Pekerjaan Investasi Mesin dan Instalasi Belum Dikenakan Senilai Rp224,5 juta dan Potensi Kemahalan Investasi Mesin Senilai Rp556 juta.
14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan, dan
15.Pengelolaan Mutu Persediaan CPO Tidak Sesuai
dengan SOP Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit.
Berkaitan dalam kewajiban penyerahan lahan
kepada negara, belum diatur dalam kontrak dijabarkan dalan LHP itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor
18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
yang menyatakan bahwa dalam hal perubahan HGU karena terjadi revisi rencana tata
ruang, maka pemegang HGU menyerahkan paling sedikit 20% kepada negara dari luas
bidang tanah HGU yang diubah. Pemerintah Kabupaten
Deli Serdang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041 yang didalamnya mengatur penggunaan tata
ruang berdasarkan jenis Kawasan seperti pemukiman, perindustrian, perkebunan dan lain sebagainya.
Berdasarkan data pola ruang dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang dan peta HGU PTPN II yang berada
di Kabupaten Deli Serdang Kawasan pemukiman pada gambar 3 merupakan rencana tata ruang
Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021-2041. Lahan kebun Bandar Klippa seluas ±5.834
Ha dan Tandem seluas ±274,01 Ha berada dalam kawasan
pemukiman. Sampai dengan 15 Desember 2023 terdapat pemecahan konversi HGB pada
beberapa lahan yang berada di wilayah kebun Bandar Klippa seluas 81,66 Ha yang akan dialokasikan kepada
pemerintah seluas 16,33 Ha (81,66 Ha x 20%).
Sertifikat HGB menyatakan bahwa penerima hak wajib menyerahkan
sekurang kurangnya 20% dari luas bidang HGU yang diubah
menjadi HGB dan penerima hak dilarang mengalihkan, menjual dan/atau melepaskan
HGB apabila penerima belum melaksanakan kewajiban kepada negara.
Pemegang saham PTPN II dalam keputusan nomor S-915/MBU/12/2019
tanggal 12 Desember 2019 memutuskan Lampiran MCA rincian
HGU yang digunakan untuk kawasan residensial seluas 2.514 Ha, sehingga penerima
hak memiliki kewajiban untuk mencadangkan lahan
seluas 20% atau 502,8 Ha.
Selain itu, luasan lahan yang diserahkan PT NDP kepada PT DMKR yang tertuang dalam berita acara
penyerahan lahan tidak menyebutkan alokasi lahan seluas 20%
untuk diserahkan kepada pemerintah. Namun hal tersebut belum diatur dalam MCA
dan perjanjian KSO anak usaha patungan.
Belum diperoleh keterangan dari pemangku kepentingan atas
hal itu. Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Deliserdang tak kunjung menanggapi
konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Selasa (5/11/2024) tak membalas
konfirmasi wartawan. Wirya Alrahman dan Citra Capah tak membalas konfirmasi
meski terlihat 2 centang di laman Whats App nya.
Kakantah Deliserdang Abdul Rahim hanya menjawab tipis
tipis konfirmasi wartawan. Dia hanya meminta wartawan mengkonfirmasi instansi
yang periksa. Namun dia tak menjelaskan, atas realisasi hak negara dalam
pengalihan HGU menjadi HGB yang diajukan ke kantornya oleh PTPN II dahulu.
“Kami belum bisa memberikan komentar bang, karena LHP BPK
tersebut bukan pemeriksaan terhadap instansi BPN dan yg berkewajiban menindaklanjuti
temuan BPK tersebut adalah instansi yg diperiksa,” pungkasnya, Senin
(4/11/2024) dan tak menjawab konfirmasi kembali hingga berita ini tayang.
Sementara Kakanwil BPN Sumut Askani juga tak merespon
wartawan, Senin (4/11/2024). Namun salah satu Kabid di BPN Sumut Abdul Rahim
Nasution, Selasa (5/11/2024) menghubungi kontak media mendata materi konfirmasi
dan berjanji akan menyampaikannya ke Kakanwil nya. Namun hingga berita ini
tayang, tak ada jawaban konfirmasi media ini dari pejabat itu.
Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin enggan
berkomentar. Dia meminta wartawan menyampaikan konfirmasi ke manjemen Region I
PTPN I. “Silahkan dibuat ke Reg1 ex PTPN2 u mendapatkan jawaban. Tks,” jawabnya
singkat via Whats App nya, Senin (4/11/2024).
Terpisah, Direktur Nusa Dua Propertindo Iman Subekti yang
dikonfirmasi atas dugaan kelebihan transper dari PTPN II ke anak usaha yang
dipimpinnya senilai Rp. 1,37 miliar, dia mengaku telah menyelesaikannya.
Tentang tak diaturnya penyerahan lahan 20 persen ke
Pemkab Deliserdang dalam klausul kerjasama pengolalaan lahan pengalihan HGU,
Iman Surbekti meminta wartawan konfirmasi ke manajemen Region I PTPN I.
“Klu dari point2 yg om kirim itu... point a. Sdh sesuai krn ada berita acara nya.
Point b. Sdh langsung di selesaikan. Point c. Oenyerahan
lahan ke negara, menjadi ranahnya ptpn2 semarang ptpn 1/ reg 1,” katanya
membalas wartawan, Senin (5/11/2024).
Sementara SEVP Region PTPN I Ganda Wiatmaja belum menyampaikan tanggapannya. Dia mengaku akan segera menjawab konfirmasi wartawan atas LHP BPK No. 26 Tahun 2023 itu. “Nanti kami akan jawab,” ujarnya singkat, Jumat (08/11/2024) malam. (PS/RED)