Kakanwil BPN Sumut Ikuti Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Aset Eks BLBI dan Saksikan Penyerahan Sertifikat Aset

/ Selasa, 26 November 2024 / 23.43.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Askani, S.H., M.H., menghadiri rapat terkait tindak lanjut pengelolaan aset properti eks kelolaan Badan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara.

Rapat yang digelar pada Selasa (26/11/24), di Taman Kolaborasi GKN Medan, Rooftop GKN Unit II, Jalan P. Diponegoro, mengusung tema "Diskusi dan Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Pengelolaan Aset Properti Eks BLBI di Wilayah Kerja Kanwil DJKN Sumut & Apresiasi Penyelesaian Legalitas Aset Properti Eks BLBI". 

Dalam diskusi tersebut, berbagai pihak terkait membahas langkah-langkah strategis guna menyelesaikan legalitas aset properti eks BLBI yang selama ini menjadi perhatian.

Kakanwil BPN Sumut Askani menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk mempercepat penyelesaian aset properti yang masuk dalam daftar eks BLBI. “Pengelolaan dan penyelesaian legalitas aset ini adalah bagian penting dari tanggung jawab kita untuk memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan optimal dan sesuai aturan,” ujar Askani di sela-sela rapat.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham Sumut dan pemangku kepentingan lainnya. Rapat ini juga menjadi momen apresiasi terhadap capaian dalam penyelesaian sejumlah aset eks BLBI di Sumatera Utara yang telah mendapatkan kejelasan status legalitasnya.

Melalui rapat ini, diharapkan koordinasi lintas sektor semakin kuat sehingga aset-aset negara dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penyerahan Sertifikat Aset Eks BLBI

Sebelumnya, Kakanwil BPN Sumut Askani, juga menyaksikan secara langsung penyerahan sertifikat tanah aset eks-BLBI oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri, kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Agung Krisna ya g digelar di ruang Kolaborasi Kanwil DJKN Sumut.

Aset yang diserahkan yakni berupa Gedung Perisai Plaza di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dengan luas 3.215 meter persegi, yang kini telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) sejak 14 Agustus 2024.

Gedung ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pembentukan tiga kementerian baru hasil pemisahan dari Kemenkumham. Proses renovasi gedung dijadwalkan dimulai tahun 2025. (PS/SAN)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p