Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH
mengatakan, tersangka RG diringkus usai mendapat laporan dari masyarakat yang
resah akibat peredaran narkotika.
Dirinya pun langsung memerintahkan personil untuk
melakukan identifikasi dan penyelidikan terhadap lokasi keberadaan pelaku.
Benar saja. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas
mendapati RG sedang baru saja melakukan transaksi kepada masyarakat.
"Tersangka sempat membuang barang bukti tersebut
setelah melihat kehadiran petugas kami. Petugas pun langsung melakukan
penangkapan, " ungkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti
berupa narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta uang tunai sebesar Rp 250
ribu dari hasil penjualan barang haram itu.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap
tersangka darimana narkotika itu diperoleh. (PS/K.TUMANGGER).