Ketua Bawaslu Tapsel Diwakili Kordiv HP2H Vernando Maruli Aruan Buka Kegiatan Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan Desa Se-Tapsel.

/ Jumat, 08 November 2024 / 14.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan yang diwakili Komisioner Bawaslu Tapsel.Kordiv HP2H , Vernando Maruli Aruan ST C.Med secara resmi membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Se-Kabupaten  Tapanuli  Selatan dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di  aula.SMK LMC  Desa Marisi Kecamatan Angkola Timur pada Jumat (08/11/2024).


Dalam sambutannya,  beliau menyampaikan," Bawaslu Tapanuli Selatan melalui kegiatan ini  sebagai bentuk tanggung jawab kami Pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan memberikan pengetahuan dan keterampilan tehnis terkait pengawasan seluruh tahapan, namun pada bulan ini sedang berjalan adalah pengawasan tahapan kampanye. Ayo kita lihat di Desa/Kelurahan kita masing masing. 


Ketua Bawaslu Tapanuli Selatan Taufik Hidayat  menyampaikan titip salam dan permohonan maaf  tidak bisa hadir dalam acara ini karena beliau menghadiri  Undangan di Jakarta. Ketua Bawaslu Tapsel berpesan kepada kita semua  untuk tetap menjaga kesehatan dan mengikuti kegiatan ini karena kalau kita terjun  kembali melakukan kerja kita benar benar mampu bekerja sesuai tupoksinya maaing masing. 


Melalui kegiatan  ini kami  berharap melalui Panwaslu Kecamatan  dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk mengikuti acara ini dengan tekun.  Dengan penyampaian materi  yang disampaikan nara sumber untuk didengarkan dan dicatat untuk bahan kita melakukan tugas kita," ujarnya.


Bawaslu menghimbau kepada sahabat sahabat Panwslu Kecamatan dan PKD supaya mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Sampai hari ini sudah 61 laporan yang masuk ke Bawaslu Tapsel," ujarnya.


Kami meyakini proses melakukan pengawasan ini banyak mencurahkan pikiran dan tenaga, sehingga kami ingin membentuk mindset, sebab pikiran akan memengaruhi ucapan dan ucapan akan memengaruhi tindakan, perilaku dan watak," sebutnya.



"Sehingga ketika  sahabat Panwaslu Kecamatan dan PKD melakukan pengawasan di tingkat bawah dapat optimal. Sebab, PKD ini ujung tombak pengawasan dan tulang punggung demokrasi," kata Vernando Maruli Aruan ST.C.Med


Sehingga, ketika pengawasan di tingkat dasar ini optimal, maka menurutnya akan menghasilkan output pengawasan berkualitas dan menjaga demokrasi di  Wilayah kita masing masing.


Dengan mengharap  ridho Tuhan Yang Maha Esa secara resmi Kegiatan Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan Desa Se-Tapsel resmi saya buka.


Sebelumnya Kordinator Sekretariat Bawaslu Tapanuli Selatan (Bawaslu) Salman  Paris Harahap mengabsen seluruh Panwaslu Kecamatan dan PKD Se-Tapsel.  Disampaikannya hari ini kita melaksanakqn penguatan SDM Panwaslu Kelurahan Desa Se-Kabupaten Tapanuli Selatan. Nara sumber kita dari Polres Tapanuli Selatan dan Kejaksaan Tapanuli Selatan dan dari Kordiv HP2H Bawaslu Tapanuli Selatan. Mudah mudaham apa yang disampaikan nara sumber kita dapat kita serap sebagai bahan kita untuk melakukan tugas tugas di wilayah kita masing masing," ujarnya.


Harapan saya sebagai panitia Penguatan  kapasitas SDM ini dapat kita ikuti mulai dari pagi sampai selesai. Seterusnya saya bermohon kepada Pimpinan Bawaslu Tapanuli  Selatan untuk memberikan bimbingan sekaligus membuka secara resmi acara ini," ujarnya.


Kapolres Tapanuli Selatan Yang diwakili Kapolsek Sipirok AKP Aswin Manurung dalam pemaparannya antara lain menyampaikan," kami  berharap rekan rekan Panwascam dan PKD  bertugas sesuai kewenangannya, laksanakan amanah  yang sudah diterima sebagai pengawas. Laksanakan Tugas Pokok dan fungsi sesuai yang diamanahkan Bawaslu kepada kita. Dasar Hukumnya melaksanakan tugas ini jelas yaitu silahkan baca di Perbawaslu nomor 6 Tahun 2024. 

Kajari Tapanuli Selatan yang diwakili Kasi Pidum  Daniel Tulus Marulitua, S.H,.M.H menyampaikan netralitas ASN untuk tidak boleh dukung salah satu Pasangan Calon. 

Dalam Pilkada ini pelanggaran yang sering muncul pidana Pemilu yaitu  Netralitas ASN, karena kalau money politik samgat sulit dibuktikan.  Seterusnya dasar Hukum Pemilihan ini yaitu Pasal 28 UUD 1945 setiap warga negara Republik Indonesia berhak memilih dan dipilih," ujarnya.

 Turut hadir dalam acara tersebut Komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan Kordiv HP2H Vernando Maruli Aruan, Korsek Bawaslu Tapsel Salman Paris Harahap, Staf Bawaslu Tapsel, Ketua dan anggota Panwaslu kecamatan Se Kabupaten Tapanuli Selatan,, PKD Se-Tapanuli Selatan, Wartawan dan undangan lainnya.(PS/BERMAWI)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p