KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Lakukan Pemusnahan BMMN Dengan Potensi Kerugian Negara Rp 262 Juta.

/ Kamis, 07 November 2024 / 14.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melakukan penindakan berupa pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) bertempat di komplek pergudangan di Pelabuhan Panton Bagan Asahan pada Hari Kamis,07-11-2024.


Kepala KPPBC Teluk Nibung Nurhasan Ashari dalam acara tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan BMMN yang dilakukan ini merupakan hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai periode bulan Oktober 2022 hingga Oktober 2023 sebanyak 9 pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai.

Kegiatan ini terlaksana berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara Nomor S-5/MK.6/WKN.02/2024 tanggal 17 Oktober 2024 tentang persetujuan pemusnahan barang BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung dan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S-25/MK.6/KNL.0203/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang persetujuan pemusnahan BMMN yang terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 86.308 batang, ball press sepatu sebanyak 60 ball, produk olahan makanan dan olahan minuman sebanyak 555 kotak, gitar listrik, sepeda, dan produk lain.

Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 1.404.734.340 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 262.446.872, pemusnahan yang didominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau yang tidak di lekati pita cukai (rokok ilegal), komoditi sepatu bekas ini juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal import yang menggangu industri tekstil dalam negeri, pakaian bekas, sepatu bekas merupakan larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang import.

Hadir dalam kegiatan ini Kakan Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan Wawan Anjaryono, yang mewakili Kakanwil DJBC Sumatera Utara, yang mewakili Kakan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran, GM Pelindo Teluk Nibung, Kakan KSOP Tanjungbalai -Asahan, Kepala Satuan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai - Asahan, Kepala Loka POM di Tanjungbalai serta undangan lainnya.(PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: