LSM TOPAN, LSM RAMPOK, LSM KAMTIBMAS DPC HUMBAHAS , Akan Melaporkan Sekdes Aek Godang Arbaan Hardes Sibagariang, Ke Polda Dan Kejati Sumut

/ Minggu, 10 November 2024 / 19.53.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Luas Nainggolan dari LSM TOPAN ( Team Penyelamat Asset Negara ) Kabupaten Humbahas kembali mendatangi kantor Desa Arbaan,  bersama sama dengan LSM RAMPOK , LSM Kamtibmas DPC Humbahas , dan Media POSKOTASUMATERA.COM , untuk melaksanakan konfirmasi bersama dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Hardes Sibagariang yang menjabat sebagai Sekertaris Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (8/11/2024) terkait dalam hal Penggunaan Anggaran APBDes tahun 2023 .

Hadir saat itu PJ Kades Arbaan Mewa Narto Banjarnahor, Sekdes Hardes Sibagariang, Kadus 1 Aek Godang Lasman Sibagariang, Kadus 2 Arbaan Carles Situmeang.

Dalam hal ini , Luas Nainggolan dari LSM TOPAN menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 Pengelolaan Uang Negara itu adalah berhak atas nama masyarakat mengawal sekaligus untuk meminta informasi. "Dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) artinya bahwa pengelolaan uang negara baik didesa maupun dimanapun itu harus terbuka dan transparansi .

Sesuai dari papan informasi APBDes tahun 2023 yang ada didesa tersebut yang disorot oleh LSM dan Media diantaranya : 
Pendapatan Desa Aek Godang Arbaan tahun 2023  : 
- Dana Desa                    Rp.    863.523.000,- 
- Alokasi Dana Desa      Rp.    255.789.000,- 
- Pendapatan LainLain  Rp.1. 237.805.428

A. BIDANG PENYELENGGARAAN      
     PEMERINTAHAN DESA Rp.332.702.270,-
1. Biaya Operasional Pemerintah Desa dari 
     Dana Desa sebesar Rp. 25.905.000,- 
2. Lomba 5 Poda Rp. 18.861.000,- 
3. Pengadaan Buku Rp. 5.000.000,- 

B. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN 
     Rp. 580.144.428,- 
1. Penyelenggaraan PAUD Rp. 61.500.000,- 
2. Pelaksanaan Posyandu Rp. 67.446.000,- 
3. Penangganan Stunting Rp. 21.912.100,- 
4. Kader Pembangunan Manusia     
    Rp.1.200.000,- 
5. Rembung Stunting Rp. 8.490.000,- 
6. Posyandu BKB Rp. 7.426.000,- 
7. Pelaksanaan Gotong-Royong 
    Rp. 21.800.000,-
8. Pembangunan Jembatan Rp. 283.963.103,-  9. Pembangunan Rabat Beton       
    Rp26.641.237,-
10. Pembangunan Tembok Penahan 
    Rp.36.683.300,- 
11. Pengadaan Tong Sampah Rp. 10.000.000,-
12. Informasi Publik Desa Rp. 2.930.000,- 
13. Pembuatan Pengelolaan Jaringan 
      Rp.30.152.688.-

C. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
     Rp. 71.012.362,- 
1. Penyuluhan Hukum Rp. 14.412.000,- 
2. Pelatihan Pangkas Rambut Rp. 42.210.362,
3. Pembinaan PKK Rp. 14.390.000,- 

D. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 
     Rp. 222.847.950,- 
1. Insentif Penyuluh Pertanian Swadaya 
     Rp. 24.000.000,-  
2. Ketahanan Pangan Rp.189.888.950,- 
3. Peningkatan Kapasitas Perangkat 
    Desa Rp.8.259.000,- 
4. Operasional PATBM Rp.700.000'- 

E. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA,DARURAT DAN 
     MENDESAK DESA Rp. 86.400.000,-  
1. Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) 
                                      Rp.        86.400,000,- 
    Jumlah                     Rp.  1.293.107.010
     Surplus / (Defisit)  Rp.     (55.301.582,-)

F. PEMBIAYAAN Rp. - 
    SILPA Tahun Sebelumnya Rp. 60.301.562,- 
    Penyertaan Modal Desa Rp. 5.000.000,- 
    Pembiayaan netto Rp. 55.301.582,- 
    SILPA Tahun Berjalan Rp. - (nol) 

Berdasarkan hasil penyidikan dalam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Aek Godang Arbaan tahun anggaran Tahun 2023, pihak LSM telah mengumpulkan bahan pertanyaan terkait penggunaan Dana Desa, akan tetapi setiap pertanyaan yang disampaikan kepada sekdes tersebut tidak mampu untuk menjawab dan selalu mengatakan tidak tau dan tidak ingat , dan untuk bukti pembelian bibit jagung, bawang dan pupuk , 

Hal tersebut terkesan seakan-akan Hardes Sibagariang diduga menyembunyikan sesuatu dalam mempergunakan anggaran tersebut dan tidak bisa menunjukan bukti bukti berupa kwitansi pembelian dan dokumen lainnya jika diminta pihak LSM,  diantaranya :                                                     
1. Pemeliharaan Jalan Lingkungan                        Pemukiman / Gang Rp. 21.800.000,-            2. Pembangunan Jembatan Tornauli Desa          Arbaan Rp. 283.963.103,-                                  3. Penyuluhan Sosialisasi Kepada                    
      Masyarakat berjumlah Rp.14.390.000,-      4. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan          (Alat Produksi/Pengelolaan/Penggilingan ) 
    sebesar Rp. 24.000.000,-                                    5. Pembinaan PKK sebesar Rp.14.390.000,-      6. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat      sebesar Rp.86.400.000,-                                    7. Penangganan BLT Keadaan Mendesak            Rp.86.400.000,- 
8. Ketahanan Pangan Rp.189.888.950,- 
9. Pembangunan Jembatan Rp. 283.963.103,-
10 Pembangunan Rabat Beton                      
     Rp.26.641.237,-
11.Pembangunan Tembok Penahan Tanah 
      Rp.36.683.300,- 
12.Pengadaan Tong Sampah Rp.10.000.000,-
13. Informasi Publik Desa Rp. 2.930.000,- 
14. Pembuatan Pengelolaan Jaringan          
      Rp.30.152.688.-
15. Penyuluhan Hukum Rp. 14.412.000,- 
16. Pelatihan Pangkas Rambut Rp. 
      42.210.362,
17. Pembinaan PKK Rp. 14.390.000,- 

Terkait Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang sebesar Rp.21.800.000,- di Desa Aek Godang Arbaan pada Dusun I dan Dusun II, Sekdes menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong sudah di dilakukan sebanyak enam kali dalam 1 tahun ,di dusun yang ada, sedangkan yang tidak mempergunakan Dana Desa hanya dilakukan setiap Jumat bersih, akan tapi Hardes tidak  bisa membuktikan dokumentasi dalam kegiatan gotong-royong terlaksana.  

Menurut investigasi LSM Topan kepada masyarakat yang ada di Dusun II, berinisial AS dan JS,  mereka melakukan kegiatan tersebut hanya swadaya dalam arti membawa makanan dan air minuman sendiri,  dalam hal ini ada dugaan penyimpangan dana gotong royong yang tidak jelas letaknya yang diperbuat oleh Sekdes tersebut . 

Disingung kembali untuk pembuatan Jembatan Tornauli di Desa Arbaan yang menelan biaya sebesar Rp.283.963.000,- Saat dipertanyakan berapa harga besi 1 batangnya , dan berapa inci besi yang dipakai, serta berapa banyak besi yang dipakai, upah meng-Las dalam merakit besi jembatan, berapa zak semen yang dipakai, sekdes tidak mengetahuinya serta tidak dapat menunjukan bukti buktinya berupa kwitansi pembelian barang dalam keperluan pembuatan jembatan tersebut saat itu. 

Menurut pengakuan Hardes , bahwa sumber pembuatan jembatan dari Swakelola Desa dan Pengadaannya dikelola oleh UD. Rustam Marbun dan untuk Teknisi dalam kegiatan pembuatan jembatan ditangani oleh Pendamping Desa, sehingga pembuatan jembatan yang menelan dana besar tersebut saat ini telah retak dikarenakan pengerjaan nya asal jadi, ucap Luas . 

M.Silaban Sekertaris DPC Kamtibmas Humbahas merasa kesal saat mempertanyakan terkait Ketahanan Pangan , BUMDes serta bantuan BLT pada tahun 2023 , Hardes Sibagariang masih tetap saja mengatakan tidak tau dan tidak ingat kepada rekanan LSM dan Media 

Dalam hal ini untuk pengguna anggaran APBDes tahun 2023 , pada bulan Januari s/d Agustus adalah Marganti Sibagariang yang saat ini telah ditahan pihak APH ,  dan pada bulan Agustus s/d Desember untuk pengguna anggaran adalah Hardes Sibagariang yang menjabat sebagai Sekdes, Ucap PJ Kades Arbaan Mewa Narto Banjarnahor.  

LSM RAMPOK juga angkat bicara , meskipun BUMDes didesa tersebut tidak terlaksana, akan tetapi juknis dalam mempergunakan Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai program seperti : 
1. Program pemulihan ekonomi, seperti 
    perlindungan sosial dan penanganan 
    kemiskinan ekstrim.
2. Dana operasional pemerintah desa 
3. Program Ketahanan Pangan dan Hewani.
4. Dukungan program sektor prioritas di 
    desa seperti bantuan permodalan kepada 
    BUMDes, program kesehatan dan 
    pariwisata skala desa. Ucapnya 

Lembaga Swadaya Masyarakat saat ini akan  berupaya melanjutkan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penggunaan APBDes tahun 2023 di Desa Arbaan. "Hal ini dikarenakan banyaknya keganjilan keganjilan didalam mempergunakan Dana Desa dalam peruntukannya seperti yang tertera diatas. 

Biarlah pihak Aparat Penegak Hukum yang memeriksa anggaran mereka , karena kita sebagai kontrol sosial berkewajiban untuk ikut serta berperan dalam memantau penggunaan Dana Desa sesuai dengan surat Keputusan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ucap LSM Topan dan Kedua LSM lainnya yang ikut melaksanakan dan mendampingi konfirmasinya di kantor Kepala Desa Arbaan Kecamatan Onan Ganjang. 

Kita bertiga berharap kepada penegak hukum khususnya Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk segera memproses laporan yang nantinya akan kami sampaikan dan juga pihak APH agar segera melakukan penyelidikan dengan memanggil Sekertaris Desa Aek Godang Arbaan Hardes Sibagariang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dalam perkara itu nantinya , menurut hemat kami, jika dianya terbukti bersalah maka Sekdes tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 atau pasal lainnya dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KHUPidana , Ucap Luas mengakhiri, (PS/BN) 

 




Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p