POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Luas Nainggolan dari LSM TOPAN ( Team Penyelamat Asset Negara ) Kabupaten Humbahas kembali mendatangi kantor Desa Arbaan, bersama sama dengan LSM RAMPOK , LSM Kamtibmas DPC Humbahas , dan Media POSKOTASUMATERA.COM , untuk melaksanakan konfirmasi bersama dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Hardes Sibagariang yang menjabat sebagai Sekertaris Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (8/11/2024) terkait dalam hal Penggunaan Anggaran APBDes tahun 2023 .
Hadir saat itu PJ Kades Arbaan Mewa Narto Banjarnahor, Sekdes Hardes Sibagariang, Kadus 1 Aek Godang Lasman Sibagariang, Kadus 2 Arbaan Carles Situmeang.
Dalam hal ini , Luas Nainggolan dari LSM TOPAN menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 Pengelolaan Uang Negara itu adalah berhak atas nama masyarakat mengawal sekaligus untuk meminta informasi. "Dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) artinya bahwa pengelolaan uang negara baik didesa maupun dimanapun itu harus terbuka dan transparansi .
Sesuai dari papan informasi APBDes tahun 2023 yang ada didesa tersebut yang disorot oleh LSM dan Media diantaranya :
Pendapatan Desa Aek Godang Arbaan tahun 2023 :
- Dana Desa Rp. 863.523.000,-
- Alokasi Dana Desa Rp. 255.789.000,-
- Pendapatan LainLain Rp.1. 237.805.428
A. BIDANG PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA Rp.332.702.270,-
1. Biaya Operasional Pemerintah Desa dari
Dana Desa sebesar Rp. 25.905.000,-
2. Lomba 5 Poda Rp. 18.861.000,-
3. Pengadaan Buku Rp. 5.000.000,-
B. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Rp. 580.144.428,-
1. Penyelenggaraan PAUD Rp. 61.500.000,-
2. Pelaksanaan Posyandu Rp. 67.446.000,-
3. Penangganan Stunting Rp. 21.912.100,-
4. Kader Pembangunan Manusia
Rp.1.200.000,-
5. Rembung Stunting Rp. 8.490.000,-
6. Posyandu BKB Rp. 7.426.000,-
7. Pelaksanaan Gotong-Royong
Rp. 21.800.000,-
8. Pembangunan Jembatan Rp. 283.963.103,- 9. Pembangunan Rabat Beton
Rp. 26.641.237,-
10. Pembangunan Tembok Penahan
Rp.36.683.300,-
11. Pengadaan Tong Sampah Rp. 10.000.000,-
12. Informasi Publik Desa Rp. 2.930.000,-
13. Pembuatan Pengelolaan Jaringan
Rp.30.152.688.-
C. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 71.012.362,-
1. Penyuluhan Hukum Rp. 14.412.000,-
2. Pelatihan Pangkas Rambut Rp. 42.210.362,
3. Pembinaan PKK Rp. 14.390.000,-
D. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 222.847.950,-
1. Insentif Penyuluh Pertanian Swadaya
Rp. 24.000.000,-
2. Ketahanan Pangan Rp.189.888.950,-
3. Peningkatan Kapasitas Perangkat
Desa Rp.8.259.000,-
4. Operasional PATBM Rp.700.000'-
E. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA,DARURAT DAN
MENDESAK DESA Rp. 86.400.000,-
1. Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT)
Rp. 86.400,000,-
Jumlah Rp. 1.293.107.010
Surplus / (Defisit) Rp. (55.301.582,-)
F. PEMBIAYAAN Rp. -
SILPA Tahun Sebelumnya Rp. 60.301.562,-
Penyertaan Modal Desa Rp. 5.000.000,-
Pembiayaan netto Rp. 55.301.582,-
SILPA Tahun Berjalan Rp. - (nol)
Berdasarkan hasil penyidikan dalam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Aek Godang Arbaan tahun anggaran Tahun 2023, pihak LSM telah mengumpulkan bahan pertanyaan terkait penggunaan Dana Desa, akan tetapi setiap pertanyaan yang disampaikan kepada sekdes tersebut tidak mampu untuk menjawab dan selalu mengatakan tidak tau dan tidak ingat , dan untuk bukti pembelian bibit jagung, bawang dan pupuk ,
Hal tersebut terkesan seakan-akan Hardes Sibagariang diduga menyembunyikan sesuatu dalam mempergunakan anggaran tersebut dan tidak bisa menunjukan bukti bukti berupa kwitansi pembelian dan dokumen lainnya jika diminta pihak LSM, diantaranya :
1. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman / Gang Rp. 21.800.000,- 2. Pembangunan Jembatan Tornauli Desa Arbaan Rp. 283.963.103,- 3. Penyuluhan Sosialisasi Kepada
Masyarakat berjumlah Rp.14.390.000,- 4. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi/Pengelolaan/Penggilingan )
sebesar Rp. 24.000.000,- 5. Pembinaan PKK sebesar Rp.14.390.000,- 6. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat sebesar Rp.86.400.000,- 7. Penangganan BLT Keadaan Mendesak Rp.86.400.000,-
8. Ketahanan Pangan Rp.189.888.950,-
9. Pembangunan Jembatan Rp. 283.963.103,-
10 Pembangunan Rabat Beton
Rp.26.641.237,-
11.Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Rp.36.683.300,-
12.Pengadaan Tong Sampah Rp.10.000.000,-
13. Informasi Publik Desa Rp. 2.930.000,-
14. Pembuatan Pengelolaan Jaringan
Rp.30.152.688.-
15. Penyuluhan Hukum Rp. 14.412.000,-
16. Pelatihan Pangkas Rambut Rp.
42.210.362,
17. Pembinaan PKK Rp. 14.390.000,-
Terkait Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang sebesar Rp.21.800.000,- di Desa Aek Godang Arbaan pada Dusun I dan Dusun II, Sekdes menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong sudah di dilakukan sebanyak enam kali dalam 1 tahun ,di dusun yang ada, sedangkan yang tidak mempergunakan Dana Desa hanya dilakukan setiap Jumat bersih, akan tapi Hardes tidak bisa membuktikan dokumentasi dalam kegiatan gotong-royong terlaksana.
Menurut investigasi LSM Topan kepada masyarakat yang ada di Dusun II, berinisial AS dan JS, mereka melakukan kegiatan tersebut hanya swadaya dalam arti membawa makanan dan air minuman sendiri, dalam hal ini ada dugaan penyimpangan dana gotong royong yang tidak jelas letaknya yang diperbuat oleh Sekdes tersebut .
Disingung kembali untuk pembuatan Jembatan Tornauli di Desa Arbaan yang menelan biaya sebesar Rp.283.963.000,- Saat dipertanyakan berapa harga besi 1 batangnya , dan berapa inci besi yang dipakai, serta berapa banyak besi yang dipakai, upah meng-Las dalam merakit besi jembatan, berapa zak semen yang dipakai, sekdes tidak mengetahuinya serta tidak dapat menunjukan bukti buktinya berupa kwitansi pembelian barang dalam keperluan pembuatan jembatan tersebut saat itu.
Menurut pengakuan Hardes , bahwa sumber pembuatan jembatan dari Swakelola Desa dan Pengadaannya dikelola oleh UD. Rustam Marbun dan untuk Teknisi dalam kegiatan pembuatan jembatan ditangani oleh Pendamping Desa, sehingga pembuatan jembatan yang menelan dana besar tersebut saat ini telah retak dikarenakan pengerjaan nya asal jadi, ucap Luas .
M.Silaban Sekertaris DPC Kamtibmas Humbahas merasa kesal saat mempertanyakan terkait Ketahanan Pangan , BUMDes serta bantuan BLT pada tahun 2023 , Hardes Sibagariang masih tetap saja mengatakan tidak tau dan tidak ingat kepada rekanan LSM dan Media
Dalam hal ini untuk pengguna anggaran APBDes tahun 2023 , pada bulan Januari s/d Agustus adalah Marganti Sibagariang yang saat ini telah ditahan pihak APH , dan pada bulan Agustus s/d Desember untuk pengguna anggaran adalah Hardes Sibagariang yang menjabat sebagai Sekdes, Ucap PJ Kades Arbaan Mewa Narto Banjarnahor.
LSM RAMPOK juga angkat bicara , meskipun BUMDes didesa tersebut tidak terlaksana, akan tetapi juknis dalam mempergunakan Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai program seperti :
1. Program pemulihan ekonomi, seperti
perlindungan sosial dan penanganan
kemiskinan ekstrim.
2. Dana operasional pemerintah desa
3. Program Ketahanan Pangan dan Hewani.
4. Dukungan program sektor prioritas di
desa seperti bantuan permodalan kepada
BUMDes, program kesehatan dan
pariwisata skala desa. Ucapnya
Lembaga Swadaya Masyarakat saat ini akan berupaya melanjutkan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penggunaan APBDes tahun 2023 di Desa Arbaan. "Hal ini dikarenakan banyaknya keganjilan keganjilan didalam mempergunakan Dana Desa dalam peruntukannya seperti yang tertera diatas.
Biarlah pihak Aparat Penegak Hukum yang memeriksa anggaran mereka , karena kita sebagai kontrol sosial berkewajiban untuk ikut serta berperan dalam memantau penggunaan Dana Desa sesuai dengan surat Keputusan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ucap LSM Topan dan Kedua LSM lainnya yang ikut melaksanakan dan mendampingi konfirmasinya di kantor Kepala Desa Arbaan Kecamatan Onan Ganjang.
Kita bertiga berharap kepada penegak hukum khususnya Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk segera memproses laporan yang nantinya akan kami sampaikan dan juga pihak APH agar segera melakukan penyelidikan dengan memanggil Sekertaris Desa Aek Godang Arbaan Hardes Sibagariang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam perkara itu nantinya , menurut hemat kami, jika dianya terbukti bersalah maka Sekdes tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 atau pasal lainnya dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KHUPidana , Ucap Luas mengakhiri, (PS/BN)