POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI- Mantan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 800/400/K/2020 bertanggal 14 September 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai masa jabatan 2020 - 2024 diduga "ABAIKAN" perintah owner (pemilik perusahaan) untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi pada perusahaan tersebut.
Walikota Tanjungbalai selaku owner PDAM Tirta Kualo dalam suratnya Nomor 700/24511/Insp/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal penegasan hasil audit dengan tujuan tertentu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022 yang ditujukan kepada direkturnya pada saat itu berdasarkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai Nomor : 700/79/LAP/ATT/RHS/2022 tertanggal 30 Desember 2022 tentang laporan hasil audit dengan tujuan tertentu pada PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022.
Didalam surat ini terdapat temuan yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, terdapat gaji pegawai selama 5 bulan sebesar Rp 3.865.791.369,00, terdapat pinjaman Kredit Multi Guna (KMG) pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai pada PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai yang belum dibayarkan sebesar Rp 10.437.805.970,00, biaya perjalanan dinas luar daerah dan tidak sesuai dengan ketentuan yaitu biaya perjalanan dinas berupa tiket pesawat ke Jakarta pada tanggal 19 April 2022 belum didukung oleh bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp 5.650.000,00 serta perjalanan dinas pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai dari Januari hingga Nopember 2022 belum dilengkapi laporan hasil perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Walikota Tanjungbalai selaku owner melalui surat tersebut memerintahkan direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai pada saat itu agar melakukan pembayaran gaji selama 5 bulan secara bertahap sebesar Rp 3.865.791.369,00,-, mempercepat upaya penyelesaian tunggakan pinjaman Kredit Multi Guna (KMG) pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai pada PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai dan segera membayarkan secara bertahap sebesar Rp 10.437.805.970,00,.
Selanjutnya, diminta agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas biaya perjalanan dinas luar daerah, menginstruksikan kepada Kasubbag Akuntansi dan Kasubbag Kas dan Pendanaan untuk melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah, menginstruksikan kepada penerima SPPD untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban berupa tiket pesawat, apabila tidak melengkapi segera mengembalikan uang ke rekening PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai sebesar Rp 5.650.000,00 dengan menginstruksikan kepada pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah untuk menyusun laporan hasil perjalanan dinas luar daerah.
Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Susi Ayu Ningsih SE saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan belum menguasai berbagai permasalahan yang terjadi ditubuh perusahaan daerah yang dipimpinnya, " kita fokus terhadap perbaikan sistem di PDAM dengan meningkatkan pelayanan agar terjadi peningkatan pendapatan perusahaan karena, saya diangkat sebagai Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai ini pada 23 September 2024 lalu", ujar Susi.
Keterangan yang diperoleh awak media dari kalangan pegawai yang masih aktif maupun sudah pensiun mengatakan, bahwa gaji yang belum dibayarkan sekitar 7 bulan setengah dan yang setengah bulan telah dibayarkan oleh kepemimpinan yang baru sehingga tersisa 7 bulan lagi, sedangkan kredit Bank Sumut yang tertunggak pembayarannya, diduga belum dibayarkan oleh kepemimpinan yang lama dan sekarang ini telah dilakukan cicilannya oleh kepemimpinan yang baru, mengingat pembayaran kredit ini harus dibayarkan karena telah dilakukan pemotongan gaji pegawai setiap bulannya.(PS/SUDI RAHMAT).