POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemilihan kepala Desa (Pilkades) Aek Godang Arbaan Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbang Hasundutan yang digelar pada tanggal 5/11/2024 lalu . "Dan ada dua calon Kades yang ikut bertarung dalam pemungutan suara meliputi : Odemo Sibagariang (Nomor 1), Kariono Sibagariang (Nomor 2).
Menurut informasi dari masyarakat yang diperoleh LSM mengatakan kepada media mengatakan bahwa Kariono Sibagariang tidak pernah duduk di bangku kelas tiga SMP , dia hanya pernah duduk dikelas 1, dan kelas 2 SMP saja , yakni di SMP Swasta Pagar Parbotihan yang sudah tutup dan tidak beroperasi .
Saat awak media dan LSM menelusuri lebih dalam, kemudian awak media dan LSM mengklarifikasi kebenaran daripada Surat Pernyataan Saksi yang diperbuat oleh Merdina Marbun diduga untuk membantu Kariono dalam pengurusan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang ( SKPIH ) untuk diterbitkan /dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Humbahas.
Dalam Surat Panggilan tersebut yang bertuliskan Rahasia dengan nomor: 420/3222/PENDIDIKAN/ SP/XI /2024, tertanggal 12 November 2024 dan ditanda tangani oleh PLT. Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas Martahan Panjaitan. S.Pd. M.M , akhirnya Merdina Marbun menghadiri panggilan untuk di BAP.
Dalam klarifikasi surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Humbahas dan surat pernyataan yang dibuat Merdina sendiri, Merdina menyampaikan bahwa tidak benar dianya membuat surat pernyataan saksi bahwa saya teman Kariono Sibagariang teman lulus angkatan SMP Swasta Agar Parbotihan tahun 1988 dan dalam surat itu tanda tangannya sudah dipalsukan , karena dia tidak pernah menandatangani surat tersebut. ucapnya
Hal senada juga diungkapkan mantan guru sekaligus mantan kepala sekolah yang hanya satu periode menjabat di SMP Swasta Pagar Parbotihan bermarga Nainggolan , menurutnya Kariono itu seingatnya hanya sampai di kelas 2 SMP hanya kakak dari Kariono yang lulus. ucap Nainggolan saat ditemui LSM dan Media dirumah kediamannya.
Sesuai Permendikbud Nomor 29 tahun 2014, tentang penggantian ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah, harus ada yang menyatakan saksi, saksi minimal 2 orang, yang memang satu angkatan dan lulus, yang memang membuat pernyataan di atas segel, kalaupun mau mengganti, dan juga bisa kepala sekolah ataupun gurunya bisa membuat surat pernyataan, , bahwa siswa tersebut muridnya.
Sejalan dengan itu Kepala Dinas PMDP2A Humbahas Maradu Napitupulu saat diminta keterangan dan tanggapannya terkait pemberitaan yang telah diterbitkan tidak bersedia memberikan tanggapan , "Untuk itu LSM meminta kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor untuk mengevaluasi kadis tersebut bila perlu diganti aja , apa gunanya sebagai kepala dinas jika hal sekecil ini saja tak bisa memberi jawaban. ucap salah satu LSM .
Jaulim Manullang Assisten I Pemerintahan menyampaikan jika terbukti, mungkin yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, namun dilantik dulu sebelum terbukti sesuai tahapan, jika terbukti mungkin akan dicopot, kemungkinan sesuai tingkat pelanggarannya, dan untuk teknis mohon dikonfirmasi ke Kadis PMDP2A. Tks, ucapnya
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah Surat Pernyataan Resmi dan Sah, Yang Berpenghargaan Sama dengan ijazah/STTB. “Secara Prosedur kalau mengikuti peraturan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang penerbitan Surat Keterangan yang rusak pengganti ijazah yang hilang, ada syarat dan ketentuannya, apabila pemohon tidak bisa menujukkan identitas berkasnya tidak ada,
"Dikatakan apabila pemohon untuk pengganti ijazah yang hilang, tidak bisa ditemukan berkas buku induknya, fotocopy ijazah aslinya, maka yang bersangkutan harus menghadirkan 2 orang saksi berikut dilengkapi dengan dokumennya, fotocopy KTP dan fotocopy ijazah termasuk surat pernyataannya, Guru dan Kepala Sekolah yang tanda tangan di ijazah pada tahun 1988, dan sudah ada video tanda tangannya,
Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KHUP) menjelaskan Terkait penggunaan ijazah palsu, penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk pidana pemalsuan surat."Oleh karena itu kades tersebut dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota, jika kepala desa terbukti melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu dan dapat diberhentikan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 43 UU Desa, Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati / Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap , untuk itu dasar Hukumnya adalah Kitab Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Terkait dengan pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KHUP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun .
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto.SH.SIK. MH , saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya menyampaikan kalau memang ada indikasi pidana tsb silahkan dilaporkan dan akan didalami dan diselidiki bang, dan silahkan diinfokan kalau ada bukti bukti pendukung.ucap Kapolres. (PS/BN)