POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi dituding abuse of power dan sembrono dalam melakukan mutasi puluhan pegawai jajaran perusahaan plat merah itu.
Kebijakan dituding melanggar Surat Edaran Kepala BKN No.
1 Tahun 2021 tersebut dituding akan menjadi badai di perusahaan pengola pasar milik
Pemko Medan ini.
Informasi diperoleh media, Selasa (13/11/2024) Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melakukan mutasi puluhan pegawai nya. Mantan Direktur SDM PUD Pasar Medan ini melakukan mutasi diantaranya : Jalil diangkat dalam jabatan Kacab 3, Eka menjabat Kabag Personalia, M, Vivi hanya menjadi Kaur Cabang 3, Hanafi menjabat Kasubbag Penagihan, Ginda menjabat Kasubbag Pemasaran dan Bonar menjabat Kepala Pasar Marelan.
Lalu, Hamzah
menjabat Kepala Pasar Jalan Pendidikan, Darman menjabat di Pasar Induk, Zaki
menjabat Kepala Pasar Helvetia, Rahim dijadikan Staff, Zulfikri Staf, Zainul menjabat Kasubag Kas, Nurnadi
menjabat di Pasar Aksara, Tangguh menjabat Kasubbag Hukum, Anwar menajabt di Pasar
Belawan, Indra menjabat ke Pasar Timah dan Emil menjabat di Pasar Glugur.
Pegawai yang terkena mutasi menyampaikan keberatannya atas kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Medan itu. Pegawai yang namanya enggan ditulis itu, mengaku mutasi dilakukan mendadak dan sewenang-wenang. Tak ada peringatan atau pelangaran yang dilakukannya.
“Seharusnya Imam Abdul Hadi melakukan mekanisme perusahaan.
Jangan asal copot dan mutasi saja. Diakan masih Plt. Saya keberatan. Banyak
juga teman lain yang kena mutasi keberatan juga. Kami minta Pak Plt Walikota
Medan meninjau masalah ini,” pungkas sumber, Kamis (14/11/2024) semabri mengaku
belum menerima SK Mutasi.
BATALKAN MUTASI
Kebijakan strategis yang dilalakukan Plt Dirut PUD Pasar
Medan inilah yang dikritik Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan
(LP3). Kepada media ini, Kamis (14/11/2024) Pengurus LP3 Hafifuddin menuding
kebijakan ini bertentangan dengan SE BKN No. 1 Tahun 2021.
“Dalam SE BKN No. 1 Tahun 2021, berisi tentang larangan
bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi
pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan. Surat ini dikeluarkan
untuk menegaskan bahwa Plt dan Ph hanya memiliki wewenang terbatas dan tidak
boleh mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis atau mengubah
struktur organisasi,” tegasnya.
Hafifuddin menuding, kebijakan Imam Abdul Hadi berpotensi
menimbulkan ketidakpastian pegawai dalam mendongkrak kinerja dengan memacu
pendapatan perusahaan plat merah yang mengelola Pasar Tradisional di Kota Medan
ini.
“Ini saya duga perbuatan sembrono dan terkesan abuse of
power. Masak Plt main mutasi mutasi an. Saat ini fokus saja mendorong
peningkatan kinerja para bawahan. Jangan ada like or disk like. Saya menyarankan
batalkan mutasi itu,” tegasnya.
TINJAU ULANG
Sementara itu, Pengurus DPD Prabowo Mania 08 amat
menyayangkan kebijakan mutasi pegawai dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam
Abdul Hadi. Organisasi yang berjuang memenangkan Presiden Prabowo Subianto ini
berharap Plt Walikota Medan Aulaia Rahman mengkaji ulang jabatan Imam Abdul
Hadi sebagai Plt Pimpinan perusahaan plat merah itu.
“Kaji ulang jabatannya. Inikan momen momen genting, seharusnya
jaga kondusifitas. Ini malah copot mencopot, geser menggeser. Mari kita
sukseskan Pemilukada ini sembari dongkrak kinerja pegawai. Jangan malah main
tangan besi saja,” tegas Sekretaris DPD Prabowo Mania 08 Sumut Bobby O Zulkarnain.
Mantan Ketua DPC Gerindra Medan ini meminta, Imam Abdul
Hadi menganulir kebijakan strategisnya itu guna menghindari dampak dampak negatif
di internal PUD Pasar Medan maupun dalam Pasar Tradisional sendiri karena saat
ini masa politik Pilkada Medan dan Sumut.
LEMPAR BOLA
Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi dikonfirmasi
media ini, Kamis (14/11/2024) enggan berkomentar. Dia malah melemparkan bola mendapatkan informasi Mutasi itu ke Kabag
Hukum dan Humas PUD Pasar Medan.
“Hal ini mgkin sebaiknya bapak bisa lgsung ke Kabag Hukum
Humas PUD Pasar Pak,” kata Imam Abdul Hadi sembari mengirimkan no kontak tertulis
bernama Rozy Kabag Hukum/ Humasy.
Ditanya apakah Imam Abdul Hadi enggan bertanggungjawab
atas kebijakan strategis yang dilakukan, dia membantahnya. “Saya rasa kita tidak ada enggan terhadap
tanggung jawab kita pak atau menutupi informasi. sebagai bentuk organisasi perusahaan memiliki
tugas Untuk memberikan keterangan kepada masyarakat melalui bagian terkait,” tulisnya
di laman Whats Appnya lagi.
Dimintai tanggapannya, atas Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 berisi tentang larangan bagi
Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai
dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan dan ditanya ada tidaknya izin Plt Walikota Medan atau Badan Pengawas, Imam Abdul Hadi bungkam.
Imam Abdul Hadi yang Direktur SDM PUD Pasar Medan
diangkat menjadi Plt Dirut menggantikakan Suwarno pasca dinonaktifkan Walikota
Medan pada September 2024 lalu.
Belum diperoleh keterangan dari Plt Walikota Medan Aulia Rahman dan Badan Pengawas PUD Pasar Medan atas mutasi itu. Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap pun belum menanggapi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024) via pesan Whats Appnya. Di lamannya hanya terlihat centang 2 biru menandakan pesan sudah dibaca. (PS/RED)