POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pemasangan Spanduk Maklumat oleh Ida Resita/Maharawaty (Ahli Waris) untuk kesekian kalinya ini di 3(tiga) lokasi yaitu, Gedung Serbaguna, Kantor Camat Datuk Bandar dan rumah Dinas Sekretaris Daerah(Sekda) Kita Tanjung Balai yang terletak di Jalan Sudirman Km 4,5 Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai karena Perkara telah dimenangkan oleh ahli waris Ida Resita/Maharawaty Selasa (12-11-2024).
MAKLUMAT ini bertuliskan, Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Tanjungbalai bahwa Perkara Perdata Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2825.K/PDT/2014 Jo 148/PDT/2014/PT.MDN Jo Nomor 03/PDT.G/2013/PN.TB yang dimenangkan oleh ahli waris Ida Resita/Maharawaty dan atas putusan tersebut telah terjadi perdamaian pembayaran dalam Berita Acara Nomor 1/BA/Kesepakatan/2022/PN.TJB tanggal 14 Agustus 2022 dimana Pemko Tanjungbalai akan secara sukarela dengan pembayaran ganti rugi yang dijanjikan akan dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2022.
Berdasarkan surat Walikota Tanjungbalai tanggal 28 Juli 2022 Nomor 180/13607 yang ditandatangani langsung oleh Walikota untuk dianggarkan pada Perubahan APBD tahun 2022 dan telah disetujui oleh DPRD Kota Tanjungbalai dan dana tersebut telah tersedia di Perubahan APBD 2022.
Bahkan sampai saat ini Pemko Tanjungbalai tidak ada niat baik untuk melaksanakan hasil kesepakatan tersebut, maka diminta dengan hormat Pengadilan Negeri Tanjungbalai, KPK, Kejaksaan Negeri mengusut tuntas dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai segera melaksanakan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera Pemko Tanjungbalai mengosongkan lahan beserta kantor dan rumah dinas Camat diperkuat oleh penetapan eksekusi Nomor 3/PEN.EKS/PDT.G/2017/PN.TJB dan Surat Sekretaris Daerah Tanjungbalai tanggal 11 Agustus 2023 Nomor 180/14310 dimana Pemko Tanjungbalai tidak mengajukan upaya hukum kembali dan tidak memiliki bukti-bukti baru (Novum).
Kabag Hukum Pemko Tanjungbalai Herman Gultom menjawab pertanyaan terhadap permasalahan tersebut diruang kerjanya kemarin bahwa Pemko Tanjungbalai telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dengan menyampaikan permasalahan yang terjadi dan selanjutnya harus melakukan upaya hukum terakhir serta dengan adanya bukti-bukti baru (Novum) maka selanjutnya melakukan salah satu dalil untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), "harus ada upaya hukum terakhir baru bisa dilakukan upaya ganti ruginya melalui mediasi dan PK ini telah kita sampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 4 Juli 2024 lalu", kata Herman Gultom.
Sementara keterangan lain yang diperoleh awak media mengatakan bahwa melalui Kuasa Pemohon Eksekusi dari ahli waris Ida Resita/Maharawaty dan Kuasa Termohon Eksekusi pada saat itu Musa Setiawan SH serta diketahui oleh wakil ketua DPRD Kota Tanjungbalai Drs.Syahrial Bakti SH, yang mana permohonan eksekusi adalah sebesar Rp 17.167.400.000 sedangkan versi Termohon yaitu Pemko Tanjungbalai tertanggal 17 September 2022 adalah sebesar Rp 4.675.000.000, yang pada akhirnya dicapai kesepakatan sebesar Rp 8.454.000.000 dengan dana yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022 Kita Tanjungbalai.
(PS/SUDI RAHMAT).