POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kalau buka Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Sumut tak mengungkap, mungkin publik tak ada yang tahu. Di
Kabupaten Langkat nan kaya dengan sumber daya alam dan lainnya, ada puluhan pelajar
SD beralaskan tikar dalam belajar.
Tak ada bangku dan meja di tempat calon calon penerus
bangsa itu belajar. SD Negeri
0574627 Adin Tengah, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat
bukti nyata, pejabat eksekutif dan legislative serta yudikatif di sana diduga abai
mendeteksi nasib para rakyatnya.
Besarnya pendapatan daerah, ditambah bagi hasil pendapatan
dan kontribusi lain ke Pemerintah Kabupaten Langkat serta puluhan perusahaan
besar berada di wilayah itu tak menjadikan pelajar di SD Negeri 0574627 Adin
Tengah mendapatkan makna kemerdekaan ini. Ironis memang.
Pada Jumat 15 November kemarin, faka ini ditemukan saat
Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan investigasi lapangan ke SD Negeri 0574627 Adin
Tengah, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang dikabarkan peserta didik
beralaskan tikar saat proses belajar di sekolah tersebut.
“Ombudsman RI bersama Inspektur Kabupaten Langkat yang diwakili oleh Irban Khusus Inspektorat Langkat dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diwakili oleh Kabid Sekolah Dasar serta Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat meninjau Lokasi sekolah,” ungkap Pjs Ketua Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, Jumat (15/11/2024).
James
Panggabean menyampaikan, hasil pengamatan di setiap ruang belajar dan
wawancara terhadap Kepala SDN 0574627 Adin Tengah peranan
Pemerintah Kabupaten Langkat telah mengakomodir berdasarkan permohonan dari
Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah untuk melakukan renovasi Gedung sekolah.
“Renovasi
sekolah Tahun 2021 yang memperbaiki atap bangunan dan ruangan sekolah dan pada
Tahun 2023 SD Negeri 0574627 Adin Tengah mendapatkan bantuan dari Pemerintah
Kabupaten Langkat untuk perbaikan bangunan ruang kelas,”
katanya.
Dijelaskannya, saat perbaikan Gedung bangunan sekolah tahun
2023 bahwa bangku dan meja sekolah banyak yang hilang dikarenakan pihak pekerja
mengeluarkan bangku dan meja peserta didik diluar saat pengerjaan dan beberapa
bangku dan meja belajar rusak dan hilang. Sehingga pada satu semester tahun
2024 hingga saat ini kekurangan bangku dan meja belajar bagi peserta didik.
“Berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap Pihak Sekolah bahwa penyelenggaraan Pendidikan di SD Negeri 0574627 Adin Tengah beralaskan tikar untuk sementara waktu telah dikomunikasi pihak sekolah kepada Orangtua siswa dalam rapat dewan guru bersama orangtua murid, bahkan tikar tersebut berasal dari orangtua murid karena sifatnya sementara waktu menunggu penyaluran barang/pemenuhan sarana prasarana sekolah,” papar James.
James Panggabean menyampaikan, sekolah telah mengusulkan penambahan sarana prasarana sekolah dan berdasarkan hasil keterangan Kepala Bidang Sekolah Dasar dan Kasi Sarana Prasarana bahwa proses pengadaan telah selesai dan pemenuhan sarana prasaran sekolah akan terpenuhi dalam waktu dekat di SD Negeri 0574627 Adin Tengah.
“Ombudsman
RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengawasi proses pemenuhan sarana
prasaran SD Negeri 0574627 Adin Tengah tersebut,”
ungkapnya.
Terkait
kurangnya pemenuhan sarana prasarana SD Negeri 0574627 Adin Tengah dikarenakan
kurang optimalnya Kepala Sekolah selaku penanggungjawab penyelenggaraan satuan
Pendidikan untuk berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten
Langkat.
Terlebih
Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah yang menjabat saat ini telah menjabat
sebagai Kepala Sekolah di sekolah tersebut ± 8 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa
Kepala Sekolah memahami secara langsung kondisi sekolah tersebut dan itu
Kembali melihatkan bagaimana pola komunikasi dan koordinasi terkait kondisi sekolah
saat ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI, sekolah masih banyak kekurangan misalnya saja toilet bagi peserta didik, ruangan arsip dan perpustakaan yang kondisinya kurang baik.
Atas hal tersebut, Ombudsman RI meminta kepada Inspektur Kabupaten Langkat untuk melakukan audit terhadap sekolah tersebut dalam perbaikan sarana prasarana sekolah. Sangat disayangkan sekali perpustakaan dan ruang arsip belum tersedia di sekolah tersebut. Meskipun berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman RI dari Pihak Sekolah, bahwa daerah sekolah sangat rawan kejahatan misalnya sering terjadi pencurian atas barang-barang di sekolah.
James Panggabean menanggapi hal tersebut akan menyampaikan kepada Pj Bupati untuk dapat dikoordinasikan dengan Forkompida dalam pengamanan aset-aset sekolah yang rawan kejahatan. Bahwa Ombudsman RI saat ini sedang berproses dalam pemeriksaan terkhususnya melihat dokumen-dokumen terkait dan tindak lanjut pemenuhan sarana prasara sekolah tersebut.
Harapannya kedepan agar Kepala Satuan Pendidikan harus aktif memperhatikan sarana prasarana sekolahnya, efektif dalam penggunaan dana BOS dan komunikasi dan koordinasi yang aktif ke Dinas Pendidikan. (PS/REL)