POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Penerbitan dan peredaran buku Mekarsi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang diduga kuat lahan korupsi, dan tidak sesuai prosedur.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang jadi sorotan usai menerbitkan buku siswa bermuatan budaya Melayu, Karo dan Simalungun (Mekarsi), penerbitan dan peredaran buku ini diduga kùat tidak sesuai prosedur yang menguntungkan pihak tertentu.
Pasalnya buku yang tidak dilengkapi standart ISBN (International Standard Book Number), tersebut sudah diedar di sekolah dasar (SD) di Deli Serdang.
Peredaran buku ini ke sekolah sekolah juga diduga kùat tidak sesuai kebutuhan sebab buku didatangkan tanpa adanya permintaan atau orderan dari sekolah yang bersangkutan.
"Kami tidak ada mengorder, tapi ada oknum yang mengantarnya ke sekolah." ungkap salah seorang kepala sekolah yang minta namanya dirahasiakan, Kamis (14/11/2024).
Bahkan dikatakan salah satu kepala sekolah di Kecamatan STM Hulu mengakui kalau buku Mekarsi tersebut telah sampai ke sekolahnya namun dia mengatakan tidak tahu betul terkait fungsi buku tersebut "saya juga tidak tahu buku apa itu, cuma disuruh masukkan dan harganya juga saya belum tahu" ujar kepala sekolah ini menjawab awak media.
Terpisah, Ketua II, Mejelis Kebudayaan Deli Serdang (MKDS), Drs Jenda Bangun mengkritisi kebjakan Dinas Pendidikan Deli Serdang dalam penerbitan buku siswa berjudul “Muatan Lokal, Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun”)
Dikatakannya, buku yang menjadi bahan ajar di dunia pendidikan mestinya terhindar dari hal – hal yang mengundang pemahaman yang abu – abu dan keliru.
“ Alangkah bijaksananya, dinas pendidikan melibatkan budayawan dalam menggali, menyusun dan menerbitkan bahan ajar yang mengandung warisan budaya. Setidaknya, kalau pelaku budaya dilibatkan akan lebih perduli dan tidak asal comot dalam pengerjaannya, “ ujar Drs Jenda Bangun kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/11/2024) di Lubuk Pakam.
Dikatakannya, MKDS yang resmi berdiri di Deli Serdang, sebenarnya memiliki seniman dan budayawan yang sangat berkompeten di bidangnya. “ Namun, bagi kalangan pimpinan di Deli Serdang, seakan memandang lembaga yang diresmikan Ashari Tambunan ini dengan sebelah mata, “ ujar budayawan dan wartawan senior tersebut.
Ia mengkritisi, materi artikel dan tugas siswa pada “Muatan Lokal, Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun” buku siswa kelas 5 Semester 1 Halaman 21.
Tampilan ini terkesan dapat membingungkan siswa. Artikel yang dituliskan tentang Tari Serampang Dua Belas, menyebutkan tari tersebut diciptakan Guru Sauti kelahiran Pantai Cermin tahun 1903.
Pertamakali ditampilkan pada Pergelaran Muziek en Toneel Vereenig Andalan di Grand Hotel, 9 April 1938.
Sementara pada lembaran “Ayo Kerjakan” halaman 21 terdapat 4 pertanyaan terkait tari itu. Satu diantaranya, “ Tari Serampang Dua Belas diciptakan pertamakali oleh dua orang tokoh. Siapakah dua tokoh pencipta Tari Serampang Dua Belas ?”
Pilihan jawabannya a. Hanan dan Haris, b. Tengku Sinar dan Tengku Sita, c, Galuh Johor dan galuh Gamit, d. Guru Sauti dan OK Adram.
“ Saya sudah berbicara dengan sejumlah penari Tari Serampang Dua Belas dan mengatakan buku ini bisa membingungkan. Kalau memang ada data lain sekaitan kronologis penciptaan Tari Serampang Dua Belas silahkan diuraikan. Bukan begini caranya. Kasihan anak didik nantinya, “ ujarnya.
Ia meminta pihak Dinas Pendidikan bertanggungjawab dengan penerbitan buku ini. “ Berani berbuat harus berani bertanggungjawab, “ ujarnya.
Buku siswa terbitan Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang ditemukan sejumlah penyimpangan. Satu diantaranya tanpa ISBN (International Standard Book Number).
Buku berjudul “Muatan Lokal, Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun” ini sudah didistribusikan kepada kepala sekolah SD se- Deli Serdang.
Kepala sekolah yang ditanyai soal ini menyatakan pihaknya tidak memahami penyimpangan tersebut.
Soal distribusi buku itu mengejutkan mereka. “ Kami tidak mengorder, tapi ada oknum yang mengantarnya ke sekolah. Posisi kami lemah Pak, “ ujar seorang kepala sekolah yang tidak suka namanya ditulis.
“Muatan Lokal, Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun” yang terdata tanpa ISBN, kabarnya buku yang didistribusikan kepada siswa kelas 1,2 dan 3.
Selain tanpa ISBN juga, buku ini juga tanpa data penerbit sebagaimana amanat Permendikbud RI Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Sebagai penulis buku ini yakni Mastina Asmara S.Pd, (guru SD Tanjungmorawa), Torhis Purba, S.Pd (pengawas SD), Missionaris Oktisari Dachi,S.Pd, (pengawas SD), Nurhabibah Meha, S.Pd (pengawas SD), Evi Ariyanti Marlina Sihombing S,Pd (kepala sekolah), Pransiskus Sembiring S.Pd (guru kelas), Lamingot Panggabean S.Pd, M.Pd (fasilitator sekolah penggerak), Sriwati S.Pd, M.Pd (kepala sekolah), Suharni S.Pd, M.Pd (kepala sekolah) dan Roslin Siallagan S.Pd, M.Pd.
Informasi yang dikumpulkan dari sejumlah sumber penerbit, penghindaran ISBN dan data penerbit ini diduga untuk menghindari beban pajak dan biaya lainnya.
Menurut Petunjuk Teknis Pedoman Buku yang digunakan Satuan Pendidikan sesuai Peraturan Mendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016, pada biodata penulis, editor, penelaah, konsultan dan reviewer memiliki ketentuan bidang keahlian.
Buku siswa terbitan Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang ini tampak memiliki biodata namun tanpa keahlian.
Demikian juga terkait tradisi penggaran pembelian buku berbasis aplikasi, ada dugaan dihindari. Penerbitan buku tersebut tidak mengikuti prosedur yang lazim menggunkan aplikasi “ARKAS”.
Terkait hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudi Hilmawan yang dikonfirmasi melalui Kabid Samsuar Sinaga mengatakan bahwa penerbitan buku itu hanya untuk lingkup Deli Serdang (lokal) isinya terkait kebudayaan.(PS/HS/Paulus Limbong)