POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 14.30 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi yang bertempat di rutan kelas I A Tanjung Gusta Medan;
Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Agung Nugraha,S.H. selaku Jaksa penyidik kepada Andi Sinuraya,S.H.,selaku Jaksa Penuntut Umum dan didampingi oleh penasehat hukum tersangka.
Adapun identitas dari Tersangka Tindak Pidana Korupsi tersebut sebagai berikut:
Nama Lengkap : Robby Messa Nura
Tempat Lahir. : Medan
Umur/Tanggal Lahir: 45 Tahun / 06 Mei 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia:
Tempat Tinggal :Jalan Kamboja KPR Green Modiez Residence, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta/ Staf Marketing PT. Bangun Karya Sembilan Satu;
Nomor Telepon : 0813-6211-8849;
Nomor KTP : 1271180605790008;
Kronologis pengungkapan sebagai berikut :
Pada Tahun 2018 Saksi Dahman Sirait, Saksi Endang Hasmi, Saksi Anwar Dedek Silitonga dan Saksi Ericson Mangara Sitorus pergi ke Kota Kisaran untuk menemui Saudara Robby Maessa Nura selaku Staf Marketing PT. Bangun Karya Sembilan Satu dalam rangka membicarakan agar Saudara Robby Messa Nura dapat menyuplai aspal ke dalam pekerjaan Saksi Dahman Sirait, Saksi Endang Hasmi, Saksi Anwar Dedek Silitonga dan Saksi Ericson Mangara Sitorus.
Bahwa seharusnya yang menyuplai aspal kepada masing-masing pekerjaan tersebut adalah PT. Karya Murni Perkasa dan CV. Mitra Engineering Grup namun uraian pekerjaan perkerasan aspal tersebut dialihkan oleh Saksi Dahman Sirait, Saksi Endang Hasmi, Saksi Anwar Dedek Silitonga dan Saksi Ericson Mangara Sitorus kepada Saudara Robby Messa Nura selaku Staf Marketing PT. Bangun Karya Sembilan Satu tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan tanpa adanya addendum atau perubahan kontrak pekerjaan.
Bahwa Robby Messa Nura merupakan tersangka terhadap Penerima Pengalihan Pekerjaan Uraian Pengerasan Aspal pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Utara segmen satu, dua dan tiga pada tahun anggaran 2018;
Tersangka diduga melanggar :
- Primair
Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan TIPIKOR jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana;
- Subsidair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyerahan Tersangka (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Robby Messa Nura di rutan kelas I A Tanjung Gusta Medan aman dan terkendali, berakhir pada pukul 15.00 WIB.
Kepada tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik karena tersangka sedang ditahan di Rutan Kelas I Medan dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang saat ini masih dalam upaya hukum banding.
Sebelumnya, Robby Messa Nura sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkar tersebut, tetapi status tersangkanya dibatalkan oleh Putusan Prapid PN Tanjung Balai dan Penyidik kembali menetapkannya sebagai tersangka.(PS/SUDI RAHMAT).