POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Proyek
pemasangan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Medan, Binjai dan Deliserdang
(Mebidang) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dituding
asal jadi.
Proyek senilai Rp.
56 miliar yang dikerjakan PT Lestari Nauli Jaya ini terlihat amburadul. Diduga
kedalaman galian banyak yang tak standar atau kurang dari 2 meter. Lalu,
pemasangan pipa dalam galian diduga banyak tak menggunakan pasir dan penutup
tanah baru.
Hal ini sempat
dikritisi Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Sumut Roni Situmorang pada Sabtu 26 Oktober
2024 lalu.
Terkini, amatan media ini, Senin (18/11/2024) di sepanjang Jalan Setia Budi Medan Helvetia pengaspalan kembali atas galian tanah yang dipasang pipa terkesan asal jadi.
Baru beberapa hari
saja di aspal menggunakan hotmix, terlihat keretakan aspal disana sini.
Permukaan hotmix juga kasar. Terlihat tonjolan-tonjolan batu krikil diantara
aspal. Selain itu, di pinggiran aspal kurang padat, hingga campuran aspal dan baru
krikil berserakan kesana kemari.
Tak satupun pekerja
disana bisa dikonfirmasi. Para pekerja mengaku tak tahu siapa pemilik pekerjaan.
Mereka mengaku hanya buruh kasar. “Kami tak tahu bos nya pak. Kami cuma kerja,”
kata pria berwarna bertubuh kear dan berbadan gelap, Senin (18/11/2024).
AKAN CEK
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni merespon cepat konfirmasi yang dilayangkan media ini, Senin (18/11/2024). Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini berjanji akan segera mengecek informasi dugaan amburadulnya proyek SPAM Mebidang ini.
“Walaikumsalam wr
wb. Saya cek dulu ya,” tulisnya di laman Whats App.
Berselang beberapa
waktu, Agus Fatoni yang dikenal pejabat ramah di kalangan media dan ASN Sumut
ini, mengatakan awak media akan dihubungi Kadis PUPR Sumut Mulyono guna
menjelaskan hal teknis. “Nanti Kepala Dinas PU hubungi ya,” pungkasnya.
PERINTAHKAN PERBAIKI
Terpisah, Kadis PUPR
Sumut Mulyono menjelaskan proyek SPAM Mebidang berbiaya 56 miliar ini merupakan
Dana Alokasi Khusus (DAK) yang selanjutnya digelontorkan Pemprov Sumut guna
memenuhi kebutuhan dasar ketersediaan air minum bagi masyarakat.
Dia memaparkan, setelah selesainya pekerjaan akan diserahterimakan kepada Perumda Tirtanadi Sumut. “Ini memenuhi kebutuhan air masyarakat sebagaimana program pemenuhan kebutuhan dasar yang diprioritaskan Pemprov Sumut,” kata Pjs Bupati Labuhan Batu Utara ini.
Atas informasi
masyarakat dalam proses pelaksanaan pekerjaan SPAM Mebidang dikerjakan PT Lestari
Nauli Jaya, mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumut ini
menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Terima kasih kami
pada masyarakat dan media. Kami memiliki keterbatasan pengawasan. Ayo sama sama
kita awasi pekerjaan ini. Kami amat terbantu,” ujarnya.
Disinggung
tindaklanjut atas dugaan ambradulnya pekerjaan, Mulyono mengaku telah memerintahkan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek SPAM Mebidang untuk memerintahkan
diperbaikinya pekerjaan yang tak sesuai.
“Saya sudah perintahkan KPA meminta pelaksana memperbaiki. Nanti kan ada masa perawatan. Akan kami minta diperbaiki. Kalau tidak akan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red),” tegasnya.
Atas proses penanaman pipa kembali dengan menggunakan penampang pasir di bawah, samping dan atas, dibenarkan Mulyono. Namun atas tanah penutup galian, Kadis ini mengaku tak ada keharusan menggunakan tanah baru. "Kalau penggunaan pasir saat penanaman pipa benar itu, tapi kalau tanah penutup lubang, tak ada keharusan menggunakan tanah baru," pungkasnya.
BELUM RESPON
Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumut Idianto SH MH belum merespon wartawan dimintai tanggapannya atas dugaan amburadulnya
pekerjaan SPAM Mebidang senilai Rp. 56 Miliar bersumber APBD Pemprov Sumut ini.
Dikonfirmasi media
ini, Senin (18/11/2024) pesan konfirmasi yang dilayangkan ke laman Whats App Kepala
Adyaksa Sumut ini belum direspon.
APH BISA APA?
Menanggapi dugaan
amburadulnya pekerjaan SPAM Mebidang dibiayai Rp. 56 miliar dari APBD Sumut
dari Dinas PUPR Sumut dikerjakan PT Lestari Nauli Jaya ini, Pengurus Lembaga
Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) mempertanyakan apa yang bisa dilakukan
Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumut guna menghindari kerugian negara sedini
mungkin.
“APH di Sumut bisa
apa dan bagaimana yang akan dilakukan guna melakukan pengawasan agar dideteksi
secara dini potensi kerugian negara, mulai dari menelaah informasi informasi di
masyarakat lalu melakukan monitoring dan pencegahan. Agar proses membelanjakan
uang negara tak digrogoti tikus tikus korupsi,” kata Pengurus LP3 Hafifuddin, Selasa
(19/11/2024) malam.
Hafifuddin menjelaskan, peran APH selain melakukan proses hukum dalam sebuah perkara korupsi, langkah monitoring dan pengawasan dalam rangka pencegahan juga bisa dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan masyarakat serta dampak korupsi bisa diminimalisir.
“Cegah, bisa itu pengawasan melekat, monitoring dengan melibatkan masyarakat atau melakukan edukasi-edukasi bahaya korupsi. Jadi pembangunan berjalan, hasil pembangunan dinikmati masyarakat dan dampak korupsi jadi minimal,” pungkasnya. (PS/RED)