Proyek SPAM Tanjung Balai TAK SELESAI, Praktisi Hukum Minta KEJATISU UNGKAP TUNTAS KASUSNYA

/ Selasa, 26 November 2024 / 10.27.00 WIB
    
POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Ridho Damanik SH, praktisi hukum di Kota Tanjungbalai minta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk mengungkap masalah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dinas PUTR pada tahun anggaran 2023 yang hingga sekarang ini pekerjaannya tidak selesai sehingga berdampak pada masyarakat yang menerima Sambungan Rumah (SR) karena tidak dapat menerima manfaat pendistribusian air bersih.

"hasil investigasi yang kita lakukan dilapangan telah ditemukan bahwa penerima SR tidak menerima manfaat dari proyek SPAM tersebut hingga sekarang ini, pada hal proyek itu dikerjakan pada tahun anggaran 2023 lalu dan permasalahannya telah diaudit oleh pihak BPK, namun terkesan belum terlihat tindak lanjut dari apa yang tertuang dalam LHP BPK RI tahun 2023 oleh pihak Dinas PUTR Kota Tanjungbalai hingga sekarang ini", kata Ridho saat menanggapi masalah proyek SPAM tersebut di ruang kerjanya Senin,25-11-2024.

Secara rinci Ridho menjelaskan bahwa proyek SPAM tersebut berupa Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Kelurahan Sijambi yang pekerjaannya dilaksanakan oleh PT Merhaba Alam Semesta berdasarkan kontrak Nomor 050/105/SPP/PP SPAM - PUTR/APBD/2023 tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp.2.575.303.686,60 (termasuk PPN 11 persen) atau sebesar Rp. 2.320.093.411,35 (tidak termasuk PPN 11 persen) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung sejak 17 Juli hingga 13 Desember 2023 dan berdasarkan Adendum Nomor 050/1113/SPP/ PPSPAM-PUTR/APBD/ 2023 tanggal 13 Desember 2023 telah dilakukan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender terhitung sejak 14 Desember 2023 hingga 1 Februari 2024.

Pekerjaan ini telah dinyatakan selesai 100 persen sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 050/06/ PPSPAM-PUTR/APBD/ 2024 tanggal 1 Februari 2024 dan telah dibayar sebesar Rp 2.388.594.169,60 atau sebesar 92,75 persen, terakhir dibayar melalui SP2D Nomor 05895/1-03.2-11.2-15.1.0.0/SP2D-LS/2023 tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp. 521.498.996,53.

Berdasarkan kontrak untuk pekerjaan ini maka besar denda keterlambatan untuk setiap hari adalah 1/1000 dari nilai kontrak (sebelum PPN), maka dengan demikian penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 50 hari kalender sejak 14 Desember 2023 hingga 1 Februari 2024 dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.116.004.670,57 (50/1000 x Rp. 2.320.093.411,35).

Selanjutnya proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Kelurahan Pahang yang pekerjaannya dilaksanakan oleh CV Lopo Tenda berdasarkan kontrak Nomor 050/851/SPP/PPSPAM-PUTR/APBD/2023 tanggal 5 Juli 2023 sebesar Rp.1.716.119.000,00 (termasuk PPN 11 persen) atau sebesar Rp. 1.546.053.834,85 ( tidak termasuk PPN 11 persen), jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung sejak 5 Juli hingga 1 Desember 2023 dan berdasarkan Adendum Nomor 050/822/SPP/PPSPAM-PUTR/APBD/ 2023 tanggal 1 Desember 2023 dilakukan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender terhitung 2 Desember 2023 hingga 20 Januari 2024.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen sesuai BAST Nomor 050/09/PPSPAM-PUTR/APBD/ 2024 tanggal 22 Januari 2024 dan telah dibayar sebesar Rp.1.585.693.956,00 atau sebesar 92,40 persen, terakhir dibayar melalui SP2D Nomor 05896/1-03.2-11.2-15.1.0.0/SP2D-LS/2023 tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp. 290.024.111,00.

Berdasarkan kontrak, untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap harinya adalah 1/1000 dari nilai kontrak (sebelum PPN), maka dengan demikian penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 52 hari kalender sejak 2 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024 dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 80.394.799,41 (52/1000 x Rp 1.546.053.834,85).

Menurut Ridho, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 sebagai mana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 ayat (1) huruf ( i ) yang menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud memiliki tugas mengendalikan kontrak, dan Pasal 17 angka (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan serta ketepatan tempat penyerahan.

"Dari hasil investigasi yang kita lakukan dilapangan terlihat bahwa proyek tersebut terkesan 'MANGKRAK' hampir setahun, sehingga dalam hal ini kami minta pihak Kejati Sumut untuk mengungkap masalah tidak selesainya pekerjaan dari proyek SPAM ini, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh 500 SR yang menerima manfaat program air bersih untuk warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Tanjungbalai ini", pungkasnya.
(PS/SUDI RAHMAT).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p